JAKARTA (SUARABARU.ID) – Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia Ratih Nilamsari Suardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Pelindo II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (10/12).
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II.
“Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi tersebut,” kata Leonard.
Dalam penyidikan kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk di antaranya Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015 Richard Joost Lino.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.
Ant/Muha