MAGELANG (SUARABARU.ID) – Dewan Pengupahan Kota Magelang menyepakati nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebesar Rp 1.914.000. Besaran upah minimum ini naik dari UMK tahun 2020 sebesar Rp1.853.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan mengatakan, kenaikan UMK 3,29 persen tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi hingga kuartal ketiga tahun 2020.
Menurutnya, UMK 2021 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Magelang.
‘’Usulan UMK Kota Magelang sudah disetujui Wali Kota Magelang, dan saat itu kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah,’’ katanya, kemarin.
Dia menjelaskan, besaran UMK tahun 2021 sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang, belum lama ini. Sidang dihadiri oleh anggota dewan pengupahan yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, pemerintah dan akademisi.
Pengusulan UMK tahun 2021 dihitung berdasarkan data inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Acuan lain berdasarkan PP No 78 tahun 2015 kenaikan UMK minimal adalah 3,27 persen.
‘’Kenaikan sudah di atas 3,27 persen, standar minimal PP No 78, karena besarannya 3,29 persen tahun ini. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi Kemnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,’’ ujarnya.
Gunasi menuturkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sebab, pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upah didasarkan pada struktur dan skala upah.
Meski telah berbentuk surat keputusan (SK), penerapan UMK Kota Magelang tahun 2021 ini masih terbuka untuk pengusaha menangguhkannya. Pihaknya pun memberi kesempatan perusahaan di wilayah setempat yang keberatan, untuk mengajukan penangguhan.
‘’Sampai saat ini zero penangguhan dari sekitar 300 perusahaan yang ada. Tahun depan kita harapkan demikian dengan kewajibannya perusahaan, minimal harus membayar gaji sesuai UMK,’’ terangnya.
Usai ditetapkan, Disnaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang punya kewajiban membayar gaji minimal sesuai UMK tahun 2021.
‘’Apabila usulan ditetapkan, per 1 Januari 2021 maka gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp1.914.000,” katanya.
Di eks-Karesidenan Kedu, UMK 2021 tertinggi adalah Kabupaten Magelang sebesar Rp2.075.000, kemudian Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, dan Kota Magelang Rp1.914.000. Berada di urutan selanjutnya Kabupaten Purworejo Rp1.905.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, dan Temanggung senilai Rp1.885.000.
Penulis : prokompim/kotamgl
Editor : Doddy Ardjono