blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyebut pelantikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus masih tertunda meski seluruh tahapan lelang jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Menurut Hartopo, tertundanya pelantikan Kadinas PUPR lebih diakibatkan persoalan teknis. Menurutnya, permohonan izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan tersebut tertunda karena kantor Kementerian ternyata dalam keadaan lockdown.

“Saat izin kami ajukan ke sana, ternyata kementerian dalam keadaan lockdown karena ada pegawai yang terpapar Covid-19. Semuanya tutup,”kata Hartopo, Selasa (24/11).

Meski demikian, Hartopo berharap izin dari Kementerian Dalam Negeri segera turun agar posisi Kepala Dinas PUPR bisa segera terisi secara definitif.

Sebagaimana diketahui, seleksi jabatan untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus saat ini sudah selesai. Hingga tahap akhir, muncul tiga nama yakni Heru Subiyantoko, Sulistyowati, dan Arif Budi Siswanto. Mereka telah berhasil melalui sejumlah tahapan. Mulai dari seleksi administrasi, rekam jejak jabatan, asesmen, makalah, presentasi dan wawancara.

Lelang Jabatan Baru

Selain menunggu izin pelantikan Kepala Dinas PUPR, saat ini Pemkab Kudus juga kembali membuka lelang jabatan untuk tiga posisi Kepala Dinas, diantaranya kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus.

“Seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diumumkan di website Pemkab Kudus,” kata Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda.

Ia mengungkapkan pendaftaran dibuka sejak tanggal 20-26 November 2020.  Seleksi tersebut, kata da, terbuka bagi ASN dari luar Kudus yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pengisian jabatan tersebut karena pengisian jabatan periode sebelumnya juga diikuti pejabat dari luar Kabupaten Kudus.

Lelang jabatan tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun persyaratan pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, yakni berstatus PNS di lingkungan Pemprov/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jateng dengan usia maksimal 56 tahun per 1 Februari 2021, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun, pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IVa) serta lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III.

“Untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi secara detail, silakan melihat pengumuman lelang jabatan yang sudah dipublikasi melalui situs pemkab dengan alamat www.kuduskab.go.id,” ujarnya.

Tm-Ab