blank
DOKUMEN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro melakukan serahterima dokumen Raperda. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – DPRD Kota Tegal menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Perda Kota Tegal.

Persetujuan DPRD Kota Tegal diambil dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Senin (23/11/2020).

Hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Jajaran Forkopimda, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, PKK dan hadirin lainnya.

Propemperda yang disetujui sebanyak 16 Raperda. Wali Kota Tegal dalam sambutannya berharap ke-16 Raperda yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2021 nantinya akan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi kemanfaatan,” harap Dedy Yon.

Dedy Yon menyampaikan, ke-16 Propemperda tersebut antara lain Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rp JMD 2019-2024.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.

Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2022.

Dedy Yon mengungkapkan, Rancangan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2021 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.102.534.748.000 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 372.133.887.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 701.323.661.000 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 29.077.200.000.

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1.249.049.270.040 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.091.833.058.441 dan belanja modal sebesar Rp 132.916.211.599 serta belanja tidak terduga sebesar Rp 24.300.000.000.

Pada APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 146.514.522.040. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 157.262.522.040 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.748.000.000.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2021 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Nino Moebi