blank
INTEROGASI - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo melakukan interogasi kepada kedua pelaku. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sepasang kekasih, Saali (37) warga RT 001/RW 01 Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dan rekan wanitanya Rini Sandra Dewi (34) warga RT 005/RW 01 Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tergolong nekad.

Sejoli yang tengah dimabuk asmara itu mencuri sepeda motor milik seorang anggota polisi. Namun naas, keduanya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Tegal Kota, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada wartawan, Jumat (13/11/2020), Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kdua pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (26/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban Bambang Sri Diartono SH, Jalan Arum Indah V/V Nomor 29 RT 08 RW 10 Keluarhan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

”Modus operandi pelaku, berboncengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang ada di depan rumah. Saat berada di kediaman Bambang, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2020 dengan Nopol G 6478 RN,” tutur Kapolres.

Selanjutnya pelaku Saali melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci T, sedang pelaku perempuan menunggu dan bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Perbuatan pelaku diketahui melalui CCTV yang selanjutnya dikembangkan hingga penangkapan.

Kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Tegal Kota di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 17.00. Motif perbuatan pelaku dengan alasan faktor kebutuhan ekonomi.

Kendaraan milik korban dan satu kendaraan N Max warna putih Tahun 2019 B 5024 TCF yang digunakan oleh pelaku diamankan petugas untuk barang bukti.
Pelaku diancam dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Nino Moebi