MAGELANG (SUARABARU.ID) – Seorang remaja yang diduga pelaku perampasan, berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga Desa Gondangsari, Pakis, Kabupaten Magelang. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya.
IA (21) warga Rejowinangun Selatan, Magelang Tengah, Kota Magelang, tersangka, dalam aksinya berboncengan dengan temannya berinisial AG warga Magelang.
Tersangka diduga merampas handphone (HP) milik Wildan BJ Putra Ardi Ardana (18) warga Gondangsari, Pakis, Kabupaten Magelang, pada Selasa 27 Oktober 2020, sekira pukul 00.15 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya di jalan umum Dusun Gondangsari RT 3, RW 1, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Awalnya pelaku berpura- pura menanyakan alamat seseorang. Namun ketika korban lengah, pelaku langsung merampas HP yang dipegang korban.
Namun saat pelaku mau melarikan diri bersama temannya dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis matik, korban berteriak-teriak dan berhasil memegang serta menarik krah baju salah satu pelaku hingga terjatuh.
Akhirnya satu pelaku ditangkap serta diamankan oleh warga. Sedangkan satu tersangka lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh warga ditemukan HP merk OPPO seri A5. Selain itu sebuah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di dalam bajunya.
Kapolsek Pakis, Polres Magelang, Iptu Slamet Mulyanto SH, membenarkan telah mengamankan dan menangkap pelaku perampasan. Juga sudah dilakukan gelar perkara kasus itu di Aula Polsek Pakis, Polres Magelang.
Dijelaskan, dari hasil gelar perkara perbuatan pelaku masuk dalam pelanggaran hukum dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, UU Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 368 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berada di Rumah Tahanan Polsek Pakis serta barang buktinya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Sedangkan AG yang berhasil melarikan diri oleh Kepolisian dimasukkan daftar pencarian orang,” pungkasnya.
Eko Priyono-trs