MAGELANG (SUARABARU.ID) – Operasi Yustisi Gabungan dari Polsek, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas Tegalrejo, Kabupaten Magelang, melaksanakan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker di area publik.
Kegiatan tersebut pada pukul 06.45 berlokasi di Simpang Tiga Jembatan Elo, Tegalrejo. Kemudian pada pukul 10.00 dilaksanakan di depan Terminal Tegalrejo, Sabtu (24/10/20).
Sehari sebelumnya, Jumat 23 Oktober 2020 pukul 14.00 di depan Pasar Tegalrejo. Kemudian dilanjutkan pada malamnya pukul 21.00 di area Terminal Tegalrejo.
Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi SH mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Personel gabungan yang terlibat ďalam kegiatan itu dari polsek lima orang, koramil dua orang, kecamatan dua orang dan dari puskesmas satu personel.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Operasi Yustisi gabungan itu menjaring 42 warga masyarakat yang tidak memakai masker. Diberikan sanksi sosial maupun teguran lisan kepada warga yang tidak bermasker. Dengan maksud supaya masyarakat dapat mengubah perilakunya di masa pandemi ini.
Terkait hal itu dalam operasi tersebut 25 orang diberi teguran lisan. Satu orang diminta menyanyikan lagu nasional, tiga orang menghafal Pancasila. Selain itu satu orang menyebut nama tokoh nasional, tiga orang melakukan penghormatan, enam orang melaksanakan push up dan tiga orang memungut sampah.
Harapannya kegiatan itu dapat menyadarkan masyarakat untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Eko Priyono-trs