blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Indonesia darurat narkoba! Saat ini, tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus yang beragam, teknologi yang canggih, didukung pula oleh jaringan organisasi yang luas, dan juga sudah banyak memakan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang tentunya sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara

Narkotika adalah candu yang membuat pemakainya selalu ketagihan untuk mencoba dan mencoba lagi. Peredaran narkotika saat ini sangat meresahkan masyarakat.

Pengedar narkotika menyasar semua kalangan masyarakat, tanpa melihat profesi, usia, gender, status sosial, dan sebagainya.

blankHal ini terlihat dari pemberitaan di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, para pejabat, artis, kaum terpelajar, sampai masyarakat biasa, semua dapat menjadi sasaran para pengedar narkotika, dan pada akhirnya menjadi pengkonsumsi narkotika.

Meskipun banyak yang telah tertangkap atau ditangkap, akan tetapi nampaknya hal tersebut tidak membuat jera. Hal ini terbukti ada yang berulang kali tertangkap karena kasus narkotika.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan definisi tersebut, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan, atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan. Narkotika yang dimanfaatkan untuk pengobatan berfungsi untuk proses penyembuhan.

Hal ini karena efek dari penggunaan narkotika yang dapat menenangkan. Sementara orang yang menyalahgunakan narkotika, atau memakai dengan dosis yang berlebihan, akan mengalami kecanduan dan ketergantungan.

Apabila sudah kecanduan, maka mereka akan menggunakan narkotika secara terus-menerus, bahkan dengan takaran yang semakin meningkat untuk menghasilkan efek yang sama.

Mereka yang mengkonsumsi narkotika pada awalnya akan merasakan efek yang menyenangkan dan menenangkan, sehingga muncul keinginan pada diri mereka untuk terus dan terus mengkonsumsinya agar memperoleh kesenangan dan ketenangan yang sebenarnya hanya bersifat halusinasi.

Banyak orang yang sudah mengetahui dampak buruk dari mengkonsumsi narkotika. Meskipun demikian, tetap saja jumlah pemakainya tidak berkurang.

Terlebih pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), usahanya bangkrut, sehingga mereka mengalami kesulitan ekonomi.

Bagi mereka yang tidak kuat iman, karena kesulitan mencari jalan keluar, sebagai pelariannya dapat saja mereka mengkonsumsi narkotika. Dalam pemberitaan di berbagai media, beberapa artis atau selebriti ditangkap karena kasus narkotika. Mungkin saja mereka sepi job, dalam keadaan bingung bagaimana harus memenuhi kebutuhan hidup yang biasanya mudah didapat, tiba-tiba semuanya berubah karena pandemi covid-19.

Dengan mengkonsumsi narkotika mereka merasa beban hidupnya menjadi berkurang, padahal itu hanyalah semu belaka.Selain para artis atau selebritis, ada juga masyarakat biasa yang menjadi kurir narkoba untuk dapat menyambung hidupnya.

Jenis-Jenis Narkotika

Banyak jenis narkotika yang beredar di masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat ratusan jenis narkotika yang dikelompokkan dalam tiga golongan yaitu:

a. Narkotika Golongan 1: jenisnya antara lain ganja, opium, dan tanaman koka yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi karena beresiko tinggi, dan menimbulkan efek kecanduan,

b. Narkotika Golongan 2: jenisnya antara lain Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Narkotika Golongan 2 ini juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya. Meskipun demikian, narkotika jenis ini dapat dimanfaatkan untuk pengobatan sesuai dengan resep dokter.

c. Narkotika Golongan 3: jenisnya antara lain Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, dan Propiram. Narkotika Golongan 3 ini memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Terdapat beberapa jenis narkotika yang bisa didapatkan secara alami, dan ada pula yang dibuat melalui proses kimia. Narkotika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenisnya adalah:

a. Narkotika Sintetis yang didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Narkotika jenis ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya,

b. Narkotika Semi Sintetis yang diolah menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

c. Narkotika Alami, yang langsung dapat digunakan melalui proses sederhana, contohnya adalah Ganja dan Koka. Narkotika jenis ini sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Alasan Memakai Narkotika

Merujuk data BNN pada tahun 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 %, atau setara dengan 2,29 juta orang. Dikutip dari bnn.go,id, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat, yaitu sebesar 24% hingga 28% remaja yang menggunakan narkotika.

Alasan memakai narkotika sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, adalah sebagai berikut:

a. memuaskan rasa ingin tahu atau coba-coba

b. ikut-ikutan teman

c. solidaritas teman

d. mengikuti tren dan ingin terlihat gaya

e. menunjukkan kehebatan

f. merasa sudah dewasa

Dalam kenyataannya, selain alasan tersebut, ada juga orang yang mengkonsumsi narkotika karena mempunyai uang yang banyak, dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika yang memang harganya mahal.

Mengkonsumsi narkotika merupakan gaya hidup. Narkotika juga dikonsumsi oleh mereka yang hidup di kota besar dengan aktifitas yang tinggi dengan pekerjaan yang menumpuk, dengan alasan untuk menjaga stamina dan meningkatkan performa.

Padahal stamina yang diperoleh dengan mengkonsumsi narkotika sebenarnya hanyalah stamina semu, yang bersifat sementara. Kesepian yang dirasakan oleh sebagian orang juga menjadi alasan untuk mengkonsumsi narkotika untuk menghilangkan stress. Narkotika sebagai depresan dapat membuat mereka dapat tidur dan merasa lebih tenang, meskipun ketenangan inipun bersifat sementara,

Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan

Peredaran dan dampak narkotika saat ini sudah sangat meresahkan. Narkotika sangat mudah didapat sehingga penggunanya juga semakin meningkat. Meskipun ada beberapa jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, akan tetapi tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkotika bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

a. Dehidrasi, karena penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, yang berakibat badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan mengalami kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak di dada. Apabila ini terjadi dalam jangka yang panjang dapat menyebabkan kerusakan pada organ otak.

b. Halusinasi, yang akan dirasakan oleh seseorang beberapa saat setelah mengkonsumsi narkotika. Halusinasi ini menyebabkan orang tersebut tidak dapat fokus dengan apa yang dilakukannya. Konsentrasinya akan terganggu karena kesadarannya mulai hilang. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

c. Menurunnya tingkat kesadaran, karena mengkonsumsi narkotika dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Dalam beberapa kasus, pemakai narkotika akan tertidur terus dan tidak bangun-bangun. Dampak narkotika yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

d. Kematian, merupakan dampak paling buruk untuk pengkonsumsi narkotika dengan dosis yang tinggi, atau sering dikenal dengan overdosis, Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain dapat menyebabkan tubuh kejang-kejang dan apabila dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

e. Gangguan kualitas hidup, karena bahaya mengkonsumsi narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, akan tetapi dapat pula mempengaruhi kualitas hidup, misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, penghasilannya menurun yang menyebabkan masalah dalam bidang keuangan, dan kemungkinan dapat berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Penyelundupan dan Peredaran Narkotika

Penyelundupan narkotika di Negara Indonesia begitu mudah dilakukan karena secara geografis terletak di antara dua samudra dan dua benua. Selain itu, wilayah Indonesia yang terdiri dari banyak pulau semakin terbuka dan menyebabkan rawannya penyelundupan narkotika.

Maraknya tindak pidana penyelundupan narkotika di Indonesia merupakan suatu ancaman yang sangat serius dan memprihatinkan. Penyelundupan narkotika tidak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia saja, tetapi juga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Penyelundupan narkotika selama ini dilakukan baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Modus yang digunakan oleh para penyeleundup atau kurir dalam menyelundupkan narkotika semakin canggih dan beragam, yang sering tidak masuk akal seperti di telan, ditempelkan di badan pelaku atau body pack, disembunyikan di dalam powerbank, dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai, dan lain-lain yang sebelumnya tidak terpikirkan.

Modus peredaran narkotika kepada masyarakatpun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya berkedok pengiriman logistik pada masa pandemi covid-19, dicampurkan pada makanan atau minuman, dimasukkan dalam masker kain, dan lain sebagainya

Berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, banyaknya orang yang mengkonsumsi narkotika, maraknya penyelundupan dan peredaran narkotika, betapa berbahayanya narkotika terutama bagi generasi muda, maka pencegahan peredaran narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama untuk melindungi generasi muda penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk berperanserta dalam pencegahan peredaran narkotika dan untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat tentang bahaya narkotika, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang terdiri dari Dr. Hj. Widayati, S.H.,M.H., H, Winanto,S.H.,M.H. dan Dr. Bambang Tri Bawono,S.H.,M.H., bekerjasama dengan Polsek Genuk dan Karang Taruna Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mengadakan penyuluhan hukum berkaitan dengan bahaya narkotika bagi masyarakat. Selain dihadiri oleh anggota Karang Taruna Kelurahan Gebangsari, acara ini juga dihadiri oleh Babinsa Polsek Genuk, Ketua Karang Taruna, dan Ketua RW.