blank
Seorang petugas kesehatan sedang menyuntik salah seorang PPS.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal melakukan rapid test terhadap 1876 orang yang terdiri dari PPK/PPS dan sekretariat yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan Rapid Test tersebut dibagi dua sesi yakni tanggal 14 Oktober dan tanggal 16 Oktober atau hari ini.

Komisioner KPU Kendal, Nurul Akhirin, mengatakan, pelaksanaan kegiatan rapid test menjadi langkah awal KPU Kabupaten Kendal, dalam mempersiapkan personilnya menghadapi pelaksanaan tahapan pemilihan serentak di tengah kondisi bencana non alam corona viruse disease(Covid)-2019.

Nurul Akhirin memastikan, semua tahapan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kendal memenuhi protokol kesehatan. Karena seluruh tingkatan penyelenggara pemilu wajib menjalani rapid test.

“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, kami mulai lakukan pemeriksaan rapid test pada Rabu 14 oktober 2020 dan hari ini 16 Oktober. Dan pelaksanaan rapid tes ini, atas kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, di masing- masing kecamatan,” kata Nurul Akhirin.

Nurul Akhirin mengaku, jika nanti hasil rapid test ada yang reaktif, maka akan dilakukan tes swab oleh dinas kesehatan.

“Jika hasil tes swab positif maka akan dilakukan karantina mandiri,”ujar Nurul Akhirin.

Nurul Akhirin menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan rapid test ini, tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga ketika pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati nanti, masyarakat tidak perlu khawatir dan dijamin tidak akan menularkan virus corona.

Nurul Akhirin meminta kepada seluruh anggota PPK dan PPS serta sekretariat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu menerapkan tiga M yaitu, rutin memakai masker setiap akan keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan masa.

Dengan penerapan perilaku tiga M, Indonesia segera terbebas dari Covid- 19 menuju Jawa Tengah Bangkit, Jawa Tengah era baru, Indonesia maju.Sp-mm