blank
Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudy Cahya Kurniawan memoderatori webinar yang digelar IKA PDIH Undip dan diikuti 420 peserta.(Foto : SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudy Cahya Kurniawan MSi MH MKn Sabtu (10/10) didapuk menjadi moderator Webinar Seri II Ikatan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum (IKA PDIH) Undip Semarang.

Dalam webinar dan juga ditayangkan chanel Youtube tersebut panitia sukses mengundang peserta sebanyak 420 orang. Mereka berasal dari berbaagai kalangan. Mulai mahasiswa, dosen dan pengajar, praktisi, jurnalis hingga anggota kepolisian.

Webinar Seri 2 ini menghadirkan narasumber Prof Erlyn Indarti, SH MA PhD  yang juga Guru Besar Filsafat Hukum Undip, mengambil tema “Praktik, Ilmu, Teori dan Filsafat Hukum, Suatu Kajian Paradigmatik”, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Undip Prof Dr Retno Saraswati SH MHum dan Laporan Ketua IKA PDIH Undip Dr Wily SH MH.

Dalam paparannya Prof Erlyn Indarti menjelaskan adanya disparitas teori hukum dan praktik hukum. Dari aspek filsafat hukum menelaah asas hukum, temasuk nilai, azas dan norma hukum. Sedangkan paradigma merupakan suatu sistem filosofis utama, produk atau payung yang meliputi ontologis, epistemologis dan metodologi tertentu yang tidak dapat begitu saja dipertukarkan. Dengan kata lain mengaitkan penganutnya dengan pandangan dunia tertentu.

Sedangkan lima paradigma hukum yang berlaku dewasa ini dikemukakan Prof Erlyn, meliputi Positivisme, post-Positivisme, Participatory, Critical Theory hingga Konstruktivisme.

Menurut Prof Erlyn, pada tataran ontolologis atau makna sempit, hukum merupakan realitas yang dikonstruksi berdasarkan  pengalaman sosial individu, lokal dan spesfik, majemuk dan beragam, konstruktif, mental intelektualitas manusia, bentuk dan isi, berpulang pada pengamat dan pemegang otoritas hukum.

Pada sisi metode, melalui interaksi, interpretasi dan realitas hukum dikonstruksi menjadi dari yang palingg mudah dipaham hingga menjadi pengetahuan yang canggih. Pemaparan guru besar llmu hukum Undip itu disampaikan secara runut dan jelas sehingga mampu menarik perhatian segenap peserta webinar.

Filsafat Pancasila

Menjawab pertanyaan peserta, Prof Erlyn juga menjelaskan makna Filsafat Pancasila. Bung Karno pernah berpidato bahwa Pancasila sebagai weltanschauung yang lebih mengacu pada pandangan hidup yang bersifat praktis.

Dia terangkan, Pancasila sebagai weltanschauung artinya nilai-nilai Pancasila merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag).” Dengan demikian Pancasila merupakan filsafat ilmu yang dengan sila-silanya bisa ditelaah dan dikaji sebagai ilmu sekaligus sebagai filofis bangsa Indonesia.”

Moderator AKBP DR Rudy Cahya Kurniawan yang juga Kapolres Kebumen pun piawai melengkapi  penjelasan pemateri melalui contoh realitas dan praktik filsafat hukum di Indonesia. Selama  dua jam lebih webinar diikuti oleh segenap peserta secara virtual dan aktif bertanya langsung melalui video zoom atau melalui chat.

Panitia IKA PDIH Undip juga mengumumkan Webinar Seri 3 akan digelar pada Sabtu (17/10) dengan  Tema: Prospek Pengaturan Pidana Mati di Indonesia. Webinar online: Live on App Zoom dan Youtube dengan narasumber Prof Dr H Muladi SH, Guru Besar Hukum Pidana UNDIP, dan moderator Dr Nuswantoro Dwiwarno SH MH, dosen FH UNDIP.

Komper Wardopo