blank
Kantor KPID Jateng, Jalan Trilomba Juang Semarang. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seluruh pengelola televisi sistem stasiun jaringan (SSJ) tidak boleh mengabaikan kewajiban menyiarkan konten lokal.

blank
Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana. Foto: Ist

“Minimal konten lokal itu 10 persen dari total siarannya. Hingga kini masih banyak pengelola televisi SSJ yang mengabaikan kewajiban tersebut,” kata Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana kepada pers, Sabtu (3/10/2020).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Iwan, sapaan akrab Setiawan, maka dalam forum evaluasi dengar pendapat (EDP) KPID Jateng dengan delapan pemohon perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi SSJ, KPID meminta para pemohon membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai agar menaati regulasi tersebut.

EDP dengan standar protokol kesehatan ketat, kata Iwan, diselenggarakan selama tiga hari, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2020, di Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Selain delapan pemohon perpanjangan IPP stasiun televisi SSJ, juga enam pemohon perpanjangan IPP radio dan satu pemohon evaluasi uji coba siaran (EUCS) untuk permohonan radio komunitas baru,” tambahnya..

Tujuh komisioner hadir dalam EDP, yakni Budi Setyo Purnomo (Ketua), Asep Cuwantoro (wakil ketua), Setiawan Hendra Kelana (Bidang Perizinan), Dini Inayati dan Sonakha Yudha Laksono (Bidang Isi Siaran), serta Isdiyanto dan Edi Pranoto (Bidang Kelembagaan).

Sementara delapan stasiun televisi SSJ pemohon IPP yang dievaluasi perpanjangan izinnya meliputi PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).

Dalam EDP, lanjut Iwan, ketujuh komisioner mengritisi pelaksanaan siaran delapan televisi SSJ tersebut. Selain masih banyak yang mengabaikan kewajiban menyiarkan siaran lokal minimal 10 persen dari total siarannya, juga siarannya ditempatkan pada waktu-waktu tengah malam, dini hari, serta masih jarang di waktu prime time sehingga jarang ditonton.

Konteks siaran lokal, tambah Iwan, bukan hanya durasi, tapi juga kualitas, pemilihan narasumber, penempatan waktu tayang, dan pemanfaatan SDM lokal. Bahkan, secara bertahap, siaran harus ditingkatkan hingga 50 persen dari total durasi siaran setiap harinya.

Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Program Siaran Lokal bagi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), kata Iwan, juga mewajibkan 30 persen dari siaran lokal tersebut ditayangkan pada waktu-waktu produktif yaitu antara pukul 05.00-22.00.  Penempatan waktu siar sesuai regulasi itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemohon perpanjangan izin TV SSJ.

“Alhamdulillah, delapan pemohon tersebut bersedia menandatangani pernyataan untuk menaati regulasi tersebut, termasuk kesediaan meningkatkan kualitas siaran lokal serta memberdayakan SDM penyiaran lokal,” tegasnya.

Siaran Agama

KPID Jateng juga menyoroti masih rendahnya persentase siaran agama dalam siaran televisi SSJ termasuk kualitas narasumber yang ditampilkan. Para pemohon diminta meningkatkan persentase tersebut hingga pada posisi ideal serta berkoordinasi dengan MUI agar diperoleh narasumber yang kompeten tentang agama Islam.

Alasannya, kata Iwan yang juga Ketua SMSI Jateng ini, siaran agama masuk kategori siaran strategis dalam upaya pembentukan karakter dan jatidiri masyarakat yang beriman dan bertakwa, menuju perilaku masyarakat yang berakhlak dan bertatakrama tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Jangan sampai kecolongan dakwah, diisi narasumber yang kompetensi religinya diragukan, apalagi terjebak ajaran radikal. Dakwah di media penyiaran harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang universal, moderat, rahmatan lil ‘alamin melalui pendekatan washatiyah,” jelasnya.

Widiyartono R.