blank
Suasana pos perbatasan China dan Makau di pos pemeriksaan imigrasi Zhuhai, Provinsi Guangdong. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kebijakan penangguhan sementara warga negara asing memasuki China yang berlaku sejak 28 Maret 2020 akhirnya secara resmi dicabut.

Warga negara asing pemegang izin tinggal di China untuk keperluan pekerjaan, urusan pribadi, dan pertemuan keluarga diizinkan untuk memasuki China tanpa harus melakukan permohonan visa baru.

Kebijakan tersebut berlaku efektif per 28 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat, demikian pengumuman bersama Kementerian Luar Negeri China (MFA) dan Badan Imigrasi Nasional China (NIA) yang diterima ANTARA, Jumat.

Pada 28 Maret 2020, pemerintah China mengeluarkan kebijakan membatalkan izin tinggal warga negara asing berada di luar China.

Mengingat situasi terkini pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahan dan pengendaliannya, maka larangan masuk bagi WNA dicabut.

Bagi warga negara asing yang izin tinggal telah kedaluwarsa pada 28 Maret 2020, maka diharapkan mengurus visa baru dengan menunjukkan izin tinggal yang kedaluwarsa tadi ke kedutaan atau konsulat China dengan tetap memenuhi tiga syarat tujuan, yakni pekerjaan, keperluan pribadi, atau bertemu keluarga.

Bagi warga negara asing dengan ketentuan di atas harus benar-benar mematuhi peraturan tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan otoritas China, demikian MFA dan NIA.

Ant/Muha