KENDAL (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati Kendal tahun 2020, di Aula kantor setempat, Rabu (23/9/20).
Ketiga paslon tersebut adalah Dico M Ganinduto- Windu Suko Basuki (DIBAS), Ali Nurudin- Yekti Handayani (NURANI) dan paslonTino Indra Wardono- Moh. Mustamsikin (TIM).
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa syarat administrasi ketiga paslon tersebut sudah lengkap dan sah.
Masa perbaikanpun juga sudah tidak ada, karena masa perbaikan hanya sampai tanggal 22 September kemarin.
“Besok tanggal 24 September pengundian nomor urut bagi ketiga paslon,”kata Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria.
Menurut Hevy, pengundian nomor urut nanti hanya akan dihadiri oleh paslon, tim kampanye, LO dan partai pengusung.
” Pengundian nomor urut rencana besok jam 09.00. Sedangkan untuk peserta yang hadir, maksimal dua orang dikalikan jumlah partai pengusungnya,” ujar Hevy.
Sp-Mm