KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Masyarakat Kabupaten Kebumen makin dimudahkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bank Jateng Cabang Kebumen berinovasi meluncurkan pembayaran PBB melalui QRIS bersama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kebumen.
Inovasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) diresmikan oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, di Ruang Arungbinang Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen, Kamis, (10/9)
QRIS menjadi alternatif pembayaran yang mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak daerah tanpa harus mengantre di Kantor Bank. Sebab, wajib pajak bisa langsung mengakses QR Code dan langsung membayar dengan scan QR Code melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Pembayarannya melalui QRIS dan dapat diakses melalui beberapa channel pembayaran seperti, Gopay, Dana, Ovo, LinkAja, dan channel pembayaran lainnya.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Kebumen HS Yudiantoro mengungkapkan, Bank Jateng siap memfasilitasi segala macam pembayaran. Termasuk pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS yang menjadi salah satu program Bank Indonesia.
Bupati Yazid Mahfudz menyatakan, QRIS tak hanya sebagai inovasi yang mengikuti perkembangan era digital saat ini. Namun juga sebagai salah satu solusi dalam pembayaran tanpa kontak fisik di era pandemi. “QRIS dapat digadang bisa berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital, khususnya di Kabupaten Kebumen,”ujar Yazid Mahfudz.
Menurut Bupati, bagi Pemerintah Daerah, QRIS dapat membantu merekam transaksi penerimaan keuangan daerah. Sebagai metode pembayaran pajak daerah, QRIS merupakan sistem pembayaran yang inovatif dan inklusif.”Ini dapat memperluas pembayaran non tunai yang universal, mudah, aman, efisien dan Iancar,”ujarnya.
Bupati pun menyambut baik kehadiran QRIS ini.”Tren ini di perkirakan menjadi budaya baru dalam melakukan pembayaran sehingga ke depan penggunaan uang tunai semakin berkurang,”tandasnya.
Pelinciran QRIS dihadiri Kepala Bappenda Mahmud Fauzi, Kepala BPKAD Aden Andri Susilo, Kepala Inspektur Kabupaten Kebumen Dyah Woro Palupi.
Komper Wardopo