blank
KETERANGAN - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Agung Budi Susetio SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar SH memberikan keterangan di kantornya. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak sembilan pejabat Pemerintah Kota Tegal, yang menerima tunjangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya mengembalikan ke kas daerah melalui Bank Jawa Tengah.

Keterangan tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Agung Budi Susetio SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar di kantornya, Kamis (3/9/2020).

Sembilan pejabat Pemerintah Kota Tegal yang menerima TPP akhirnya mengembalikan sebelum batas waktu yang mereka sepakati yakni hari, Kamis (3/9/2020).

Kesembilan pejabat yang pertama mengembalikan adalah Sugeng Suwaryo S.Sos MM, jabatan sebagai staff ahli Walikota Bidang Pemasyarakatan dan SDM mengembalikan dan TPP sebesar Rp 94.236.576 ke kas daerah melalui Bank Jawa Tengah, pada Jumat (28/8/2020) pukul 08.30.

Menyusul Mohamad Afin jabatan sebagai Kakesbangpolinmas mengbalikan Rp 75.098.574. Subagyo SIP jabatan sebagai Asisten 3 bidang Administrasi Umum Rp 129.168.692.

Drs Yuswo Waluyo (purna tugas) Staff Ahli bidang Hukum Politik sebesar Rp 94.300.879. Agus Arifin AP jabatan Staff Ahli bidang Hukum Politik sebesar Rp 63.390.093. Moh Ilham Prasetyo S.Sos M.Si jabatan sebagai Kabag Hukum sebesar Rp 63.390.000.

Praptomo WR, SH jabatan Kepala Inspektorat, sebesar Rp 126.033.844 mengembalikan pada hari ini, Selasa (1/9/2020) pukul 11.00 dan Drs Khaerul Huda M.Si (purna tugas) jabatan Kadinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Perdagangan (purna tugas) dengan nominal Rp 111.207.611 Selasa (1//2020).

Menyusul Diah Triastuti (purna tugas) jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 122.349.998 para Rabu (2/9/2020).

Menurut Kasi Pidsus Agung Budi Susetio, pengembalian dana TPP diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kota Tegal melalui Bank Jateng.

“Alhamdulillah sudah bayar semua. Pihak Kejaksaan tidak menerima uang pengembalian TPP karena kalau terima, maka uang tersebut menjadi alat bukti dan pasti lanjut naik penyidikan. Kita membantu 9 orang yang terima TPP, makanya kita tidak menerima pengembalian dari mereka,” tegas Agung Budi.

Diberitakan sebelumnya, Apabila 9 pejabat Pemerintah Kota Tegal yang menerima selisih dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak mengembalikan pada 3 September 2020 yang telah mereka sepakati, maka Kejaksaan akan lanjut ke penyidikan.

Nino Moebi