blank
Proses pelepasan ratuamsan burung ke alam bebas dan liar yang dilakukan oleh Pemdes Pengkoljagong, Kecamatan Jati, Blora. Foto : SB/Supriyanto.

BLORA (SUARABARU.ID) –  Terapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 06 tahun 2020 tentang pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah Desa (Pemdes) Pengkol Jagong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melepaskan ratusan ekor burung ke alam liar di hutan Kedungdowo, Jumat (4/9/2020).

Kegiatan yang dilakukan tersebut, adalah kegiatan positif untuk menjaga agar burung-burung endemik pulau Jawa, dan terhindar dari kepunahan.

Prosesi pelepasan burung diikuti oleh pihak perangkat desa, karyawan Perhutani, anggota Polsek, Koramil Jati dan Karang Taruna setempat. Adapun jenis  burung yang dilepas antara lain burung jalak, kutilang, trucuk, tekukur dan brenggolo.

Menyentuh Hati

Kepala Desa (Kades) Pengkoljagong, Sugiyono, menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk menindak-lanjuti Perdes Pengkoljagong Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelestarian lingkungan hidup yang telah ditetapkan pada awal Agustus 2020.

Dengan langkah yang dilakukannya tersebut, diharapkan bisa menyentuh hati masyarakat, sehingga kelestarian alam di desa pinggir hutan jati itu tetap terjaga. “Saya berharap dengan kegiatan ini bisa menyentuh hati masyarakat,” harap Sugiyono.

Selain itu, Kades Sugiyono berharap dengan pelepasan burung-burung itu, menjadi faktor pendukung hutan Kedungdowo dan Sumur Artesis sebagai objek wisata alam yang ada di desa saya ini, imbuhnya.

Wahono-trs