blank
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA)

JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat jalan palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kejaksaan Agung pada Jumat (4/9).

“Iya. Berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), Anita dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Ant-Wahyu