blank
Amir Machmud NS (Ketua PWI Provinsi Jateng). Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Terkait dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap dua wartawan peliput, yang diguga dilakukan sekelompok massa pendukung Kades Cimohong, di Kecamatan Bulakamba, Brebes, pada Rabu (2/9/2020), Ketua PWI Provinsi Jateng Amir Machmud NS langsung memberikan pernyataannya.

Dikatakan dia, kekerasan berupa penganiayaan melalui pengeroyokan terhadap Agus Supramono wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto wartawan Radar Tegal, merupakan tindakan tidak beradab, yang lebih mengedepankan okol ketimbang akal sehat.

”PWI Provinsi Jawa Tengah dengan ini menyampaikan pernyataan sikap, dengan mengecam dan mengutuk keras penganiayaan terhadap dua wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Kami juga mendorong aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum,” kata Amir dalam keterangannya di Semarang, Rabu (2/9/2020).

BACA JUGA : Dua Wartawan Dianiaya Saat Lakukan Tugas Peliputan

Ditambahkan dia, pihaknya juga mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan. Amir Machmud juga mengajak semua orang dari profesi apa pun, untuk membangun kehidupan yang lebih beradab, harmonis, dan bertata hukum.

blank
Sri Mulyadi (Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Jateng). Foto: dok/ist

”Kami minta semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan, yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga sudah siapkan Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng, untuk memberikan pendampingan hukum,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI (DKP) Provinsi Jateng, Sri Mulyadi, juga memberikan penyataan kerasnya. Dia mendorong kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum.

Jadi Saksi
Menurut dia, kasus itu sangat menciderai kebebasan pers, dan mengancam profesi wartawan. Pengusutan ini harus tuntas dan tak terulang lagi di kemudian hari.

”Dewan Kehormatan PWI siap menjadi saksi dalam kasus ini. Termasuk memberi keterangan kepada pihak kepolisian, terkait pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 yang dilakukan para pelaku penganiayaan,” jelasnya.

Ditambahkan Sri Mulyadi, pelaku bisa kena sanksi pidana penganiayaan dan penghalangan tugas wartawan. Perlindungan terhadap Wartawan harus dilakukan secara konsisten dan berani.

”Hukum harus ditegakkan, jangan sampai ada pihak mana pun yang mengancam profesi wartawan. Pada Bab 3 Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” tandas dia.

Riyan