GUNUNG KIDUL (SUARABARU.ID) – Pemkab Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran perpanjangan program bantuan langsung tunai yang menggunakan dana desa dalam rangka meningkatkan daya tahan ekonomi pada masa pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul Subiyantoro di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan adapun dasar pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
“Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kelurahan yang masih memiliki dana. Edaran sudah kami serahkan ke kelurahan-kelurahan/desa-desa,” kata Subiyantoro.
Ia mengatakan jumlah penerimanya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan.
“Penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Ngloro Kecamatan/Kapanewon Saptosari Heri Yulianto mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengubah data penerima BLT dana desa diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk pemerataan karena masih ada warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
“BLT dana desa perpanjangan sudah disalurkan sebanyak dua kali sehingga penyaluran tinggal sekali. Total ada 98 penerima bantuan dengan nominal yang diberikan Rp300.000 setiap bulannya,” katanya.
Ia mengatakan jumlah penerima di masa perpanjangan lebih banyak dibandingkan dengan penyaluran BLT dana desa reguler. Pada termin pertama jumlah penerima hanya sebanyak 76 keluarga penerima manfaat besarannya Rp 600.000 setiap bulannya. Penerima bantuan, pemerintah kelurahan mengubah seluruh data penerima dibandingkan dengan pada saat penyaluran BLT dana desa reguler untuk April hingga Juni.
“Perubahan ini sudah melalui musyawarah khusus kelurahan. Selain itu, dari sisi regulasi juga diperbolehkan untuk mengubah data penerima. Kami ikuti aturan yang ada. Tapi ada perbedaan warga penerima dari reguler dengan perpanjangan karena datanya diubah semuanya,” katanya.
Ant/Muha