blank
AG (23), pemuda warga Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit, tersangka penggelapan mobil rental berbicara dengan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Gara-gara kecanduan ke karaoke, seorang laki-laki inisial AG (23), warga Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, nekat menggelapkan mobil  rentalan.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai pengepul buah pepaya di Kebumen itu telah berstatus tersangka. AG diduga melakukan penipuan kepada korban inisial KH (23), warga Kecamatan Puring.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modusnya tersangka menggadai mobil rentalan milik seseorang kepada korban pada hari Rabu (15/7). Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang sebanyak 27,5 Juta Rupiah dari korban KH.

Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban meminjam mobil jenis city car  yang sebelumnya digadai untuk suatu kepentingan. Puncaknya, pada hari Selasa (4/8), tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor matic untuk mengambil mobil yang sebelumnya digadai kepadanya.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto menginterograsi tersangka AG.(Foto:SB/Ist)

Namun ternyata sepeda motor yang awalnya dipinjam sebentar, malah dibawa kabur juga oleh tersangka. “Uang 27,5 Juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke,”ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto Jumat (28/8).

Dengan uang itu, menurut  tersangka, sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto disambanginya. Ia pun bergaya menjadi bos bagi teman-temannya.”Kadang habis Rp 2 juta. Kadang Rp 2,5 juta, sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kita pesan 2 sampai 3 pemandu lagu,”tukas tersangka AG.

AG yang hanya berpenghasilan Rp 10 juta, tidak bisa memenuhi hobinya yang terlampau glamour. Belum lagi uang sewa mobil rental arus dikeluarkan Rp 500 ribu  perhari.

“Saya sewa mobil perhari  Rp 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar,”ucap tersangka dengan wajah tanpa ada penyesalan.

Setelah puas dengan mobil rentalan, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Tentu tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ngakunya kepada korban, mobil itu adalah miliknya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Komper Wardopo