blank
Buruh rokok di Kudus saat menerima THR . foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kabupaten Kudus, mencatat baru 30.000 pekerja di Kudus yang merupakan peserta Jamsostek yang sudah didaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan.

“Data sementara yang sudah kami terima dari wilayah kerja kami, meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Jepara, Blora dan Rembang sebanyak 30.000 pekerja,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Ishak,Rabu (12/8).

Ia mengungkapkan data sebanyak itu akan diverifikasi, terutama persyaratannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.

Adapun persyaratannya, yakni harus sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dikenal BPJAMSOSTEK sampai dengan bulan Juni 2020.

Persyaratan lainnya, yakni aktif membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai BUMN, dan upah kurang dari Rp5 juta per bulan.

BPJAMSOSTEK, kata dia, hanya mengumpulkan data pekerja yang didaftarkan perusahaannya atau pemberi kerja, kemudian diverifikasi.

“Nantinya, data yang kami serahkan kepada pemerintah juga akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Tenaga Kerja apakah persyaratannya benar-benar memenuhi atau tidak,” ujarnya.

Terkait program bantuan pemerintah terhadap pekerja yang terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan itu, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus sudah menginformasikannya kepada semua perusahaan yang karyawannya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui surat.

Adapun jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercatat di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kudus mencapai 280.000 pekerja, sedangkan khusus Kabupaten Kudus jumlahnya mencapai 180.000 pekerja.

Ant-Tm