blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat memberi sambutan dalam rakor pertanahan bersama BPN Kudus.foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus membentuk Tim Pembangunan Data Pertanahan Berbasis Bidang di Kabupaten Kudus. Tim yang dibentuk melalui sinergi antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus tersebut mengusung prinsip Trisula pertanahan dalam rangka pembangunan data yang valid dan berkelanjutan.

Mengawali rencana kerja tim, Plt Bupati Kudus HM Hartopo membuka rapat koordinasi dan sosialisasi yang melibatkan 9 Camat, OPD terkait, dan jajaran BPN Kudus di Ruang Rapat Gedung Setda Lt. 4, Senin (10/8).

Hartopo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rakor dan sosialisasi Tim Pembangunan Data oleh BPN Kudus. Pasalnya, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemui permasalahan pembatasan tanah yang belum jelas di beberapa kecamatan.

Dengan tim yang akan melibatkan kepala desa tersebut, pihaknya optimis permasalahan terkait pertanahan dapat diselesaikan, sehingga sengketa dapat diminimalisir.

“Atas nama Pemkab Kudus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPN Kudus dalam sinergi bersama terkait pembatasan bidang tanah. Saat ini banyak tanah yang belum jelas pembatasannya, maka dari itu akan dilakukan verifikasi dan validasi. Mudah-mudahan sukses dan memenuhi target sesuai yang kita inginkan, dengan ada kerjasama ini semoga tidak ada sengketa tanah lagi,” ujarnya.

blank
Dalam rakor, Hartopo mendorong Tim Pembangunan Data untuk menyusun target kerja dalam proses validasi dan verifikasi tanah. foto:Suarabaru.id

Validasi dan Verifikasi Tanah

Terkait rencana pelaksanaan, Hartopo mendorong Tim Pembangunan Data untuk menyusun target kerja dalam proses validasi dan verifikasi tanah. Dirinya juga meminta kepada para Camat untuk menyampaikan hasil rakor tersebut kepada kepala desa, sehingga nantinya dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai harapan.

Hartopo mengatakan, pembangunan data pertanahan yang valid merupakan langkah strategis untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita harapkan kerjasama dengan camat dan desa aktif dalam urusan verifikasi tanah, karena ini butuh kerja keras tim di lapangan. Dari camat untuk menyampaikan hal ini kepada kepala desa, agar segera terealisasi dan target dapat tercapai,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Sekda, Agus Budi S sebagai panitia penyelenggara melaporkan bahwa rakor dimaksudkan untuk menyamakan prespektif serta menggali saran dari anggota tim. Database yang akan dibangun nantinya dapat sangat berguna bagi Pemkab dan Pemdes untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, nantinya tim tersebut akan segera melibatkan peran kepala desa dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Tolong diikuti, disamping pemecahan masalah pertanahan di desa dan ini penting untuk peningkatan PAD, kami mohon masukan-masukan demi kelancaran sosialisasi ini. Sementara, tim yang dibentuk berdasarkan SK adalah rekan-rekan camat, dan nanti akan sampai desa,” jelasnya.

Tm-Ab