WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Para korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diharapkan dapat datang ke Polres Wonogiri, untuk mengecek kendaraannya yang pernah hilang. Saat ini, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengamankan barang bukti 7 buah sepeda motor dan satu unit mobil hasil tindak pidana pencurian
”Tolong rekan-rekan wartawan, dapat menginformasikan ini kepada warga masyarakat,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing. Seperti pernah diberitakan, melalui operasi kepolisian dengan sandi Sikat Candi 2020, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian, dengan menangkap sebanyak 16 orang tersangka.
Kasi Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo dan Paur Humas Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, dari 14 kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap tersebut, sebagian besar merupakan kasus Curanmor. Disamping kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUH dan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur Pasal 363 KUH, maupun pencurian dengan kekerasan (Curas).
Diantara barang bukti yang diamankan, ada sepeda motor Honda Beat warna hitam. Ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh duet tersangka H (52) dan A (32), keduanya warga asal Kecamatan Ngawen dan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Kejadianya Tanggal 16 Agustus 2019 di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Warna Merah
Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna merah AD 2565 BR, diamankan bersama mesin sedot air berkapasitas 5 PK, dari tangan tersangka FF (30) dan JD (16) warga Desa Tegiri, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri.
Sebuah sepeda motor Suzuki Smash AD 2943 XH warna biru, disita dari tersangka EN (35) warga Desa Selorejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Diduga, itu hasil Curanmor di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Selanjutnya barang bukti sebuah mobil Mitisubishi AD 1072 BG warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 5492 AIGĀ warna putih-biru, diamankan dari tersangka T (32) warga Desa Trukan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Diduga, itu hasil kejahatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Berikut sebuah sepeda motor Dayang AD 2769 LG warna hitam, yang diamankan dari pasangan tersangka RS (26) dan AON (24). Keduanya adalah warga asal Desa Sambiroto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dan penduduk asal Desa Duwet Kidul, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria-FU 150 warna putih kombinasi abu-abu AD 5424 ALG, yang disita dari tersangka OM (17) warga Desa Tempursari, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Bambang Pur