blank
TERIMA SERTIFIKAT - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono menerima sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan/Agraria Tata Ruang (ATR) Kota Tegal, Siyamto. (foto: nino moebi)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menerima 65 bidang sertifikat. Sertifikat berupa aset jalan yang ada di Kota Tegal dari Kepala Kantor Pertanahan/Agraria Tata Ruang (ATR) Kota Tegal, Siyamto.

Acara penyerahan berlangsung saat kegiatan Rapat koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah, di Hotel PO Semarang, Selasa (14/7/2020).

Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemberian sertifikat tersebut untuk legalitas dan tertib administrasi dari Pemerintah Kota Tegal.

“Alhamdulillah hari ini diadakan acara penyerahan sertifikat dari BPN dan disaksikan oleh pimpinan KPK, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan jajaran terkait. Dengan adanya penyerahan ini, pemerintah Kota Tegal ada pegangan legalitas yang secara ketentuan aturan bisa menjadi ketenangan bersama. Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini tentunya seluruh administrasi di pemerintahan Kota Tegal akan lebih baik,” ucap Wali Kota.

Kepala Kantor Pertanahan/Agraria Tata Ruang (ATR) Kota Tegal, Siyamto menyampaikan, bahwa proses pensertifikatan tanah-tanah atau aset milik Pemerintah Kota Tegal adalah berkat dorongan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah).

Dijelaskan, bahwa legalisasi aset atas tanah-tanah milik pemerintah Kota Tegal baik berupa jalan, sungai, termasuk perkantoran dan sebagainya ini diprogramkan melalui program rutin anggaran perubahan Tahun 2020 dan dilaksanakan secara bertahap dengan harapan pada tahun 2021 akan selesai.

“Kemarin DPRD Kota Tegal menyetujui program inventarisasi tanah-tanah aset, karena tadi, aset di Kota Tegal ini ada beberapa yang belum tersertifikatkan. Jadi diprogramkan melalui Inventarisasi Tanah-tanah Instansi Pemerintah,” jelas Siyamto.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini