SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Desa. Hal ini mendasari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Kusnianto ketika membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di ruang rapat Kominfo, Rabu (1/7/2020) melalui aplikasi zoom meeting.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Sekretaris Kecamatan selaku PPID Kecamatan serta perwakilan tiga Sekdes dan tiga Kades masing masing kecamatan itu menghadirkan narasumber secara virtual Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Handoko Agung.
Menurut Kusnianto, upaya Pemkab Tegal itu antara lain dengan memerintahkan kepada para camat untuk memfasilitasi terbentuknya PPID di seluruh desa serta melakukan sosialisasi PPID Desa.
Sampai saat ini dari 281 desa se-Kabupaten Tegal yang sudah membentuk PPID baru 26 desa. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, seluruh desa segera membentuk PPID Desa dan selanjutnya menetapkan Daftar Informasi Publik dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisioner KIP Handoko Agung dalam paparannya menjelaskan, sebagai badan publik yang memiliki tugas pokok penyelenggaraan negara yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau APBDes, maka Pemerintah Desa harus mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik .
Sesuai Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa. Meliputi: Informasi Publik Secara Berkala, Serta Merta, Tersedia Setiap Saat serta Informasi yang Dikecualikan.
Informasi berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi. Contoh: Informasi tentang Profil Badan Publik, Matrik Program dan Kegiatan yang dijalankan, Matrik Program Masuk Desa, RPJM Desa, RKP Desa, Laporan Kinerja Pemerintah Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum . Contoh: informasi tentang adanya wabah penyakit, informasi tentang bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang wajib disediakan dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi . Contoh: Daftar Informasi Publik Desa, Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa Keputusan BPD dan lain-lain.
Informasi yang dikeculikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa berdasarkan Undang undang dan telah melalui uji konskwensi.
“Seluruh Informasi Publik Desa harus tersedia di website desa sehingga mudah diakses oleh publik atau masyarakat,“ tegas Handoko Agung.
Nur Muktiadi