<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wamenkum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/wamenkum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Feb 2026 14:51:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Wamenkum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamenkum Tutup Lokakarya KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Siap Kawal Implementasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/12/wamenkum-tutup-lokakarya-kuhp-kuhap-baru-kanwil-kemenkum-jateng-siap-kawal-implementasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 14:51:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkum Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Lokakarya KUHP–KUHAP Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Siap Kawal Implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=544323</guid>

					<description><![CDATA[<p>YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” resmi ditutup, Kamis (12/2/2026). Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga memberikan materi sekaligus closing statement Hadir [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/wamenkum-tutup-lokakarya-kuhp-kuhap-baru-kanwil-kemenkum-jateng-siap-kawal-implementasi">Wamenkum Tutup Lokakarya KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Siap Kawal Implementasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” resmi ditutup, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga memberikan materi sekaligus closing statement</p>
<p>Hadir Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, Ph.D., serta Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Dr. Fachrizal Afandi.</p>
<p>Dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin mengikuti langsung seremoni penutupan di Ruang V.3.1 Fakultas Hukum UGM bersama Kakanwil se-Indonesia, civitas akademika, serta ratusan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi.</p>
<p>Dalam penyampaian materinya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengulas arah pembaruan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHP merupakan proses panjang yang melibatkan tim ahli lintas generasi, dengan dinamika dan perdebatan yang tidak sederhana.</p>
<p>&#8220;Setiap pasal dalam KUHP pasti melalui perdebatan. Di dalam tim ahli pun ada perbedaan pandangan. Namun setelah diputuskan, semua tunduk pada keputusan bersama. Itulah komitmen kami untuk menjelaskan hasilnya kepada publik,&#8221; ujar Prof Eddy.</p>
<p>Prof. Eddy mengungkapkan dua isu terakhir yang mencapai kesepakatan sebelum pengesahan KUHP pada 6 Desember 2022 adalah ketentuan mengenai pidana mati dan kohabitasi. Meski melalui pembahasan yang panjang, seluruh tim akhirnya mencapai kesepakatan.</p>
<p>Terkait KUHAP, Wamenkum menyampaikan, bahwa penyusunan hukum acara pidana menjadi tantangan tersendiri karena harus menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kejelasan kewenangan aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau ditanya undang-undang apa yang paling sulit saya susun, jawabannya adalah KUHAP,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurutnya, KUHAP baru mengusung prinsip _due process of law_ dengan mempertegas diferensiasi fungsional antarpenegak hukum, yakni penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Jaksa, peradilan oleh Hakim, advokat sebagai pemberi bantuan hukum, serta pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/wamenkum-tutup-lokakarya-kuhp-kuhap-baru-kanwil-kemenkum-jateng-siap-kawal-implementasi">Wamenkum Tutup Lokakarya KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Siap Kawal Implementasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenkum Kupas Tuntas Pembaruan Hukum Pidana Nasional</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/23/wamenkum-kupas-tuntas-pembaruan-hukum-pidana-nasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 08:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kupas Tuntas]]></category>
		<category><![CDATA[Pembaruan Hukum Pidana Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=540914</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana nasional melalui sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/23/wamenkum-kupas-tuntas-pembaruan-hukum-pidana-nasional">Wamenkum Kupas Tuntas Pembaruan Hukum Pidana Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengupas secara komprehensif pembaruan hukum pidana nasional melalui sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Jumat (23/1/2026).</p>
<p>Dalam paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya pemahaman terhadap Buku Kesatu KUHP, khususnya Bab I sampai dengan Bab IV, sebagai landasan utama untuk memahami keseluruhan sistem pemidanaan dalam KUHP nasional, termasuk pengaturan mengenai penyesuaian pidana.</p>
<p>Prof. Eddie melanjutkan, KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang, meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.</p>
<p>&#8220;Keadilan korektif diwujudkan melalui pemberian sanksi pidana dan tindakan kepada pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan korban, sementara keadilan rehabilitatif bertujuan memperbaiki pelaku agar dapat kembali berfungsi secara sosial,&#8221; jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).</p>
<p>&#8220;KUHP nasional juga mengusung visi reintegrasi sosial, di mana pelaku tindak pidana sedapat mungkin tidak selalu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan dukungan masyarakat, di samping peran negara dalam melakukan pembinaan dan pembimbingan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Disampaikan bahwa hakim dalam KUHP baru diwajibkan menjatuhkan pidana yang paling ringan dan proporsional. KUHP juga menghapus pidana kurungan, yang untuk ketentuan tertentu, termasuk yang diatur dalam peraturan daerah, dikonversi menjadi pidana denda.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan bahwa kebijakan tersebut, bukan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia,&#8221; papar Prof. Eddie.</p>
<p>Dalam konteks implementasi, Wamenkum menilai bahwa aparat penegak hukum pada prinsipnya telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional.</p>
<p>&#8220;Yang perlu kita siapkan bersama adalah pemahaman masyarakat. KUHP baru bukan tentang penghukuman dan balas dendam, melainkan penjeraan melalui sanksi dan tindakan yang adil, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Memasuki pembahasan KUHAP, dijelaskan bahwa hukum acara pidana yang baru mengusung prinsip due process of law, yakni menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/23/wamenkum-kupas-tuntas-pembaruan-hukum-pidana-nasional">Wamenkum Kupas Tuntas Pembaruan Hukum Pidana Nasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkum Jateng Ikuti Seminar Nasional Bersama Wamenkum</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/21/kemenkum-jateng-ikuti-seminar-nasional-bersama-wamenkum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2025 04:58:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkum Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=508557</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Kebijakan dan Fungsional Umum mengikuti webinar nasional yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, secara virtual, Jumat (21/11/2025). Seminar nasional kali ini, mengambil tema “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/21/kemenkum-jateng-ikuti-seminar-nasional-bersama-wamenkum">Kemenkum Jateng Ikuti Seminar Nasional Bersama Wamenkum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Kebijakan dan Fungsional Umum mengikuti webinar nasional yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, secara virtual, Jumat (21/11/2025).</p>
<p>Seminar nasional kali ini, mengambil tema “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru&#8221;. Hadir sebagai narasumber, Wakil Menteri Hukum Kementerian Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepolisian RI dan Universitas Indonesia.</p>
<p>Kegiatan diselenggarakan untuk peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara secara berkelanjutan dalam memahami dan mengimplementasikan KUHP nasional di lingkungan Kanwil Kemenkum.</p>
<p>Keynote Speech oleh Wakil Menteri Hukum Kementerian Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej yang menjelaskan bahwa paradigma pada KUHP baru membawa konsekuensi bagi penegakan hukum.</p>
<p>Sehingga, di dalam KUHP baru mengenal ada modifikasi alternatif pidana yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan berbagai tindakan yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku dan juga untuk memulihkan korban.</p>
<p>Wamenkum juga menjelaskan, KUHP nasional memiliki beberapa misi, yang pertama adalah demokratisasi. Menurutnya, KUHP Nasional sama sekali tidak dimaksudkan menghambat atau membatasi kebebasan berekspresi kebebasan mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan.</p>
<p>Kebebasan berdemokrasi tetapi justru menjamin dengan pengaturan agar hak hak tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu hak orang lain.</p>
<p>Wamenkum menerangkan, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Menurutnya, KUHP nasional mencoba untuk menghimpun berbagai ketentuan pidana yang berada di luar KUHP, untuk dimasukkan ke dalam KUHP dan misi konsolidasi bertalian dengan harmonisasi KUHP.</p>
<p>Wamenkum menerangkan bahwa KUHP nasional memiliki misi modernisasi, disesuaikan dengan perkembangan zaman dan ada keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum di satu sisi dengan perlindungan terhadap hak di sisi yang lain.</p>
<p>Sementara itu, narasumber dari Penyuluh Hukum Utama Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Pol.Dr. Farman, S.H., membawakan materi tentang “Implementasi KUHP Nasional dalam Penegakan Hukum oleh Polri”.</p>
<p>Sedangkan arasumber dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, membawakan materi mengenai “Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru”</p>
<p>Melalui webinar ini, Kemenkum Jateng mampu meningkatkan pemahaman terhadap hukum pidana nasional yang memiliki semangat pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan melaksanakan sosialisasi KUHP nasional kepada masyarakat.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/21/kemenkum-jateng-ikuti-seminar-nasional-bersama-wamenkum">Kemenkum Jateng Ikuti Seminar Nasional Bersama Wamenkum</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenkum Tekankan Pentingnya Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/10/wamenkum-tekankan-pentingnya-partisipasi-bermakna-dalam-pembentukan-undang-undang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 07:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[FH Undip]]></category>
		<category><![CDATA[Meaningful Participation]]></category>
		<category><![CDATA[Training Legislatif Dasar]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500785</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Training Legislatif Dasar bertema “Meaningful Participation” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada Jumat (10/10/2025) di Ruang Seminar Fiat Justicia, Semarang. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/wamenkum-tekankan-pentingnya-partisipasi-bermakna-dalam-pembentukan-undang-undang">Wamenkum Tekankan Pentingnya Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Training Legislatif Dasar bertema “Meaningful Participation” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada Jumat (10/10/2025) di Ruang Seminar Fiat Justicia, Semarang.</p>
<p>Dalam paparannya, Wamenkum menjelaskan bahwa partisipasi bermakna merupakan perwujudan dari prinsip partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.</p>
<p>“Partisipasi bermakna bukan hanya formalitas, tetapi memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang,” ujar Prof. Edward.</p>
<p>Menurut Edy sapaan akrabnya, partisipasi bermakna bukan sekedar formalitas dalam konsultasi publik, melainkan jaminan agar suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya memahami tiga kekuatan dalam berlakunya undang-undang, yakni kekuatan hukum atau legal geltung, kekuatan filosofis atau philosophical geltung, serta kekuatan sosiologis atau sociological geltung.</p>
<p>“Pada aspek sosiologis inilah partisipasi publik berperan penting agar undang-undang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menimbulkan penolakan,” tambahnya.</p>
<p>Ia mengatakan, pada tahap perancangan undang-undang, pemerintah perlu meminta masukan dari publik terkait substansi yang akan diatur. Sementara pada tahap pembahasan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui masukan mana yang telah diakomodasi dan mana yang belum. Pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan apabila terdapat usulan yang tidak dapat dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.</p>
<p>Prof. Edward menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang bukan saja merupakan produk akademik “Undang-undang bukan semata produk akademik, namun demikian juga menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan publik dan politik. Di sinilah peran pemerintah untuk menjadi jembatan dalam proses tersebut,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, hadir mendampingi Wamenkum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi P3H Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual A. Yosi Setiawan, Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan, serta Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah Rinto.</p>
<p>Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati menyampaikan bahwa lembaga legislatif memiliki amanah besar untuk mewujudkan tujuan negara melalui pembentukan hukum yang partisipatif dan aspiratif.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/wamenkum-tekankan-pentingnya-partisipasi-bermakna-dalam-pembentukan-undang-undang">Wamenkum Tekankan Pentingnya Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Webinar Anti Korupsi, Wamenkum Ungkap 3 Kunci Pencegahan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/19/webinar-anti-korupsi-wamenkum-ungkap-3-kunci-pencegahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Aug 2025 07:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[anti korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kunci Pencegahan]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkum]]></category>
		<category><![CDATA[webinar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=491315</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada 3 kunci pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertama, integritas, kedua transparansi, dan yang ketiga adalah akuntabilitas. Hal itu diungkap Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan Webinar Anti Korupsi, yang mengangkat tema Integritas dan Anti Korupsi: dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan, Selasa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/19/webinar-anti-korupsi-wamenkum-ungkap-3-kunci-pencegahan">Webinar Anti Korupsi, Wamenkum Ungkap 3 Kunci Pencegahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada 3 kunci pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertama, integritas, kedua transparansi, dan yang ketiga adalah akuntabilitas.</p>
<p>Hal itu diungkap Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan Webinar Anti Korupsi, yang mengangkat tema Integritas dan Anti Korupsi: dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan, Selasa (19/8/2025).</p>
<p>Menurutnya, jika tiga kata kunci tersebut dibagi menjadi dua, maka integritas itu berbicara soal pribadi.</p>
<p>&#8220;Soal moral kita, soal etika dan soal kedisiplinan. Sementara ketika berbicara mengenai transparansi dan akuntabilitas, itu wujudnya adalah pada profesionalisme kita semua. Itulah yang akan membuat (bisa)!pencegahan korupsi, bahkan pada titik tertentu adalah pemberantasan korupsi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Wamenkum mengatakan, ada empat langkah strategis dalam langkah pencegahan korupsi dari kesadaran menjadi kebiasaan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama adalah reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Kedua adalah bagaimana peran serta Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Deputi Bidang Pendidikan, Peran Serta Masyarakat dan Pencegahan menjadi sangat utama, yaitu melakukan pelatihan dan pendidikan integritas tentang anti korupsi,&#8221; jelas Edward.</p>
<p>Selanjutnya yaitu bagaimana pemerintah melakukan transformasi digital. Karena semakin sedikit, semakin kecil, semakin kurang intensitas pertemuan penyelenggara dengan pengguna layanan, maka potensi terjadinya tindak korupsi semakin kecil.</p>
<p>Terakhir, pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).</p>
<p>Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengapresiasi webinar anti korupsi yang diadakan oleh BPSDM Hukum RI.</p>
<p>&#8220;Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan ini dan berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami pasti melayani, bersih tanpa diskriminasi,&#8221; tegas Kakanwil.</p>
<p>Diketahui, dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengikuti secara daring dari ruang kerjanya.</p>
<p><strong>Ning S</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/19/webinar-anti-korupsi-wamenkum-ungkap-3-kunci-pencegahan">Webinar Anti Korupsi, Wamenkum Ungkap 3 Kunci Pencegahan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenkum Sebut Ada Tujuh Kriteria untuk Menjadi Pemimpin Ideal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/21/wamenkum-sebut-ada-tujuh-kriteria-untuk-menjadi-pemimpin-ideal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2025 04:31:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pelatihan Future Leadership]]></category>
		<category><![CDATA[Pemumpin ideal]]></category>
		<category><![CDATA[Tujuh kriteria]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenkum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=461892</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK (SUARABARU.ID) &#8211; Salah satu langkah menjadi pemimpin masa depan (future leader) yang ideal adalah harus memiliki pemikiran yang visioner, yakni memiliki pandangan dan rencana dalam jangka waktu yang panjang. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, terdapat tujuh kriteria untuk menjadi pemimpin yang ideal. “Agar menjadi pemimpin masa depan yang ideal, kita [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/21/wamenkum-sebut-ada-tujuh-kriteria-untuk-menjadi-pemimpin-ideal">Wamenkum Sebut Ada Tujuh Kriteria untuk Menjadi Pemimpin Ideal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Salah satu langkah menjadi pemimpin masa depan (future leader) yang ideal adalah harus memiliki pemikiran yang visioner, yakni memiliki pandangan dan rencana dalam jangka waktu yang panjang.</p>
<p>Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, terdapat tujuh kriteria untuk menjadi pemimpin yang ideal.</p>
<p>“Agar menjadi pemimpin masa depan yang ideal, kita harus memiliki sifat jujur, kreatifitas yang tinggi, tidak sekedar memberi perintah namun juga harus memberi contoh,” ungkap Eddy saat membuka Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025, di Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum, Depok, Kamis (20/2/2025).</p>
<p>Sementara empat kriteria lainnya adalah seorang pemimpin harus mau menerima kritik dan saran, memiliki kemampuan retorika (keahlian berkomunikasi), terbuka dengan berbagi ide serta gagasan baru, dan memiliki critical thinking (berpikir kritis).</p>
<p>Untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia Maju, lanjut Eddy, para pemimpin masa depan dapat dicapai salah satunya dengan membangun SDM yang kompeten dan berkarakter.</p>
<p>“Pemimpin masa depan itu adalah orang yang memiliki komitmen, yang diharapkan dapat menghasilkan individu-individu yang produktif, memberikan manfaat, serta dapat bekerja dengan cepat, tepat, dan professional,” ujar Eddy.</p>
<p>Diharapkan para peserta kegiatan yang terdiri dari pimpinan tinggi, pejabat fungsional ahli utama, dan kepala balai diklat, mampu menerapkan nilai-nilai kebangsaan yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam menggerakkan organisasi.</p>
<p>“Tujuan utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan kedisiplinan, serta mampu bersama-sama jajarannya untuk mewujukan visi dan misi dalam mencapai tujuan yang sama,” kata Eddy.</p>
<p>Eddy berpesan untuk bersama-sama menjaga kekompakan, serta menjalin komunikasi yang baik, tak hanya kepada sesama peserta, namun juga kepada penyelenggara dan tenaga pengajar.</p>
<p>“Bangunlah suasana dan proses belajar yang efektif. Saya berharap kepada seluruh peserta pelatihan untuk mengikuti proses pembelajaran dengan penuh dedikasi dan kesungguhan,” kata wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.</p>
<p>Sementara itu Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, kegiatan yang dihelat selama tiga hari 20–22 Februari 2025 ini dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita Program Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, yaitu memperkuat pengembangan SDM.</p>
<p>“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemimpin yang disiplin dan berintegritas dengan mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, serta mampu bekerja dalam tim menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ujarnya.</p>
<p>Kegiatan pelatihan ini dilakukan dalam mendukung Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,dan penyandang disabilitas.</p>
<p>Dilaksanakan secara sederhana di BPSDM Hukum, kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bela Negara Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan peran dan fungsi di lingkungan Kemenkum.</p>
<p>Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo berharap Kanwil Kemenkum Jateng dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta mewujudkan visi dan misi dalam mencapai tujuan bersama.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/21/wamenkum-sebut-ada-tujuh-kriteria-untuk-menjadi-pemimpin-ideal">Wamenkum Sebut Ada Tujuh Kriteria untuk Menjadi Pemimpin Ideal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
