<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Untag Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/untag/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2026 06:41:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Untag Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 06:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.</p>
<p>Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.</p>
<p>Akan tetapi, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Basuki mengatakan, pengakuan bersalah dengan alasan tidak dapat mengantarkan korban untuk menjalani pengobatan yang ketiga atas sakit yang diderita.</p>
<p>&#8220;Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga kalinya. Saat itu saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk pengobatan,&#8221; katanya dihadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Hakim memastikan kembali pengakuan bersalah itu. Dia mengatakan, pengakuan bersalah tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Hakim Ahmad Rasjid.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” kata dia.</p>
<p>Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga korban pada sidang lanjut, Senin, 16 Maret 2026. Bila orang tua korban sudah meninggal dunia, maka keluarga dekay yang dihadirkan.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, JPU Ardhika Wisnu P, mengatakan, terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP.</p>
<p>“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
<p><strong>Hasil Visum Korban</strong></p>
<p>Lebih lanjut, jaksa mengatakan, hasil visum medis terkait penyebab kematian korban diduga karena masalah pada jantung.</p>
<p>“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.</p>
<p>Meskipun demikian, jaksa mengatakan, fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATVSI Gandeng Untag Dorong Revisi UU Penyiaran Melalui FGD di Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/29/atvsi-gandeng-untag-dorong-revisi-uu-penyiaran-melalui-fgd-di-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2025 14:18:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[ATVSI]]></category>
		<category><![CDATA[FGD di Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493392</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sudah berusia 23 tahun, dengan berkembangnya teknologi saat ini perlu dilakukan penyempurnaan. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital” yang berlangsung di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/29/atvsi-gandeng-untag-dorong-revisi-uu-penyiaran-melalui-fgd-di-semarang">ATVSI Gandeng Untag Dorong Revisi UU Penyiaran Melalui FGD di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sudah berusia 23 tahun, dengan berkembangnya teknologi saat ini perlu dilakukan penyempurnaan.</p>
<p>Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar di sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Revitalisasi Ekosistem Penyiaran: Strategi Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi di Era Digital” yang berlangsung di Kampus Untag Bendan, Semarang, Jumat (29/8/2025).</p>
<p>Gilang menyebut, dengan adanya multiplatform digital membuat media penyiaran konvensional berubah. Mesti ada penyesuaian dengan kondisi saat ini agar ada keberlanjutan pada media penyiaran konvensional supaya tetap jalan.</p>
<figure id="attachment_493397" aria-describedby="caption-attachment-493397" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-493397" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250829_205915-400x205.jpg" alt="" width="400" height="205" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250829_205915-400x205.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250829_205915-150x77.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG_20250829_205915.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-493397" class="wp-caption-text">Penyerahan plakat kepada para narasumber usai pembukaan FGD Revitalisasi Ekosistem Penyiaran. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)</figcaption></figure>
<p>Gilang mengungkapkan, digelarnya FGD ini untuk mengumpulkan materi pembuatan masukan kepada Komisi 1 DPR RI.</p>
<p>Ia mengatakan, FGD selain digelar di Semarang, sebelumnya sudah dilaksanakan di Bandung, dan berikutnya akan digelar di Yogyakarta dengan tema-tema berbeda. Menurutnya, adanya media sosial yang semakin banyak harus ada aturan yang jelas terkait keberadaannya.</p>
<p>&#8220;Harus ada yang ditata untuk disempurnakan dan berkesinambungan supaya ekosistem tidak saling mematikan, tapi sama-sama hidup. Bila tidak ada aturan akan saling membunuh,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Salah satu faktor penting yang mendesak adalah keberlanjutan dari konsumsi iklan di media Konvensional yang sudah mulai bergeser. Ketika ada pergeseran konsumsi media di masyarakat mau tidak mau akan berdampak,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Gilang mengaku bahwa situasi ini semakin berat, dimana iklan sudah turun 40 persen yang beralih ke digital. &#8220;Ini semakin parah, apalagi ditambah dampak ekonomi global dan pemerintah juga melakukan efisiensi hingga banyak stasiun Televisi yang melakukan PHK,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Gilang berharap dengan revisi UU Penyiaran ini mampu mengakomodir agar sama-sama hidup.</p>
<p>Sementara Rektor Untag, Prof. Dr. Suparno menyebut, UU Penyiaran yang sudah lama ini membutuhkan pembaharuan dan masukan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/29/atvsi-gandeng-untag-dorong-revisi-uu-penyiaran-melalui-fgd-di-semarang">ATVSI Gandeng Untag Dorong Revisi UU Penyiaran Melalui FGD di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM USM Gelar Seminar Legal Training 3.0</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/24/bem-usm-gelar-seminar-legal-training-3-0</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2024 11:53:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum (FH)]]></category>
		<category><![CDATA[Legal Training 3.0]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UIN walisongo]]></category>
		<category><![CDATA[Undaris]]></category>
		<category><![CDATA[unika]]></category>
		<category><![CDATA[Unisbank]]></category>
		<category><![CDATA[Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang (USM)]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<category><![CDATA[Unwanas]]></category>
		<category><![CDATA[Upgris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=415941</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini menyelenggarakan Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024, dengan mengusung tema &#8216;Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian&#8217;, di Gedung V Lantai 6 USM. Kegiatan ini diikuti 150 peserta, yang merupakan mahasiswa FH dari berbagai kampus, seperti Unissula, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/24/bem-usm-gelar-seminar-legal-training-3-0">BEM USM Gelar Seminar Legal Training 3.0</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini menyelenggarakan Seminar Legal Training 3.0 (LT) 2024, dengan mengusung tema &#8216;Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Proses Mediasi serta Pembuatan Akta Perdamaian&#8217;, di Gedung V Lantai 6 USM.</p>
<p>Kegiatan ini diikuti 150 peserta, yang merupakan mahasiswa FH dari berbagai kampus, seperti Unissula, Untag, Unika, Unwanas, Undaris, Upgris, Unisbank, dan UIN Walisongo. Ketua Panitia, Dimas Satya Ramadhika mengatakan, legal training merupakan salah satu kegiatan yang dibutuhkan mahasiswa FH.</p>
<p>Dekan FH USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum mengatakan, kegiatan ini bermanfaat bagi mahasiswa FH, khususnya berkaitan dengan penyelesaian sengketa dalam proses mediasi dalam pembuatan akta perdamaian.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/05/24/komunitas-belajar-cerdik-sdn-1-guyangan-kuatkan-keterampilan-public-speaking">Komunitas Belajar Cerdik SDN 1 Guyangan Kuatkan Keterampilan Public Speaking</a></strong></p>
<p>&#8221;Legal Training ditujukan untuk menjembatani kesenjangan, antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum secara riil. Dengan demikian, kegiatan pelatihan ini menyediakan perpaduan materi antara teori, hukum positif dan praktik,&#8221; katanya.</p>
<p>Pemateri lain, Dr Supriyadi SH MKn menambahkan, peran mediasi dalam penyelesaian sengketa keperdataan sangat penting. Karena membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai, dan menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal.</p>
<p>&#8221;Mediator bertindak sebagai pihak netral, yang membantu memasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak, dan membantu mereka menemukan solusi yang saling memuaskan. Ini mempromosikan kerja sama, mempercepat penyelesaian, dan mengurangi beban sistem peradilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/05/24/kasus-perempuan-dibunuh-di-tegowanu-grobogan-polisi-ungkap-motif-tersangka">Kasus Perempuan Dibunuh di Tegowanu Grobogan, Polisi Ungkap Motif Tersangka</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Advokat Sutrisno SH MH menyatakan, mengidentifikasi sengketa adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mencari, menemukan, meneliti, mencatat data dan informasi, guna merumuskan masalah, cara pemecahan masalah, dan menemukan konklusi hukumnya, serta solusi hukumnya dari suatu sengketa hukum yang terjadi.</p>
<p>Sedangkan Hakim PN Semarang Atep Sopandi SH MH menyebutkan, mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah. Selain itu, dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak, untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.</p>
<p>&#8221;Dasar hukum mediasi, Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/24/bem-usm-gelar-seminar-legal-training-3-0">BEM USM Gelar Seminar Legal Training 3.0</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang Gelar Syukuran bersama APA di Hotel Patra</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/15/yayasan-pembina-pendidikan-17-agustus-1945-semarang-gelar-syukuran-bersama-apa-di-hotel-patra</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 01:17:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=112928</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, menggelar syukuran yang dihadiri Pengurus Yayasan serta Alumni Peduli Almamater (APA), di ruang Srikandi Hotel Patra, Semarang, Senin (14/9/2020). Tujuan utama diadakannya acara ini, untuk mengingatkan kembali dan memberitahukan betapa penting arti atau makna dari Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Ptd.P/2004/PN smg tanggal 7 September [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/15/yayasan-pembina-pendidikan-17-agustus-1945-semarang-gelar-syukuran-bersama-apa-di-hotel-patra">Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang Gelar Syukuran bersama APA di Hotel Patra</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, menggelar syukuran yang dihadiri Pengurus Yayasan serta Alumni Peduli Almamater (APA), di ruang Srikandi Hotel Patra, Semarang, Senin (14/9/2020).</p>
<p>Tujuan utama diadakannya acara ini, untuk mengingatkan kembali dan memberitahukan betapa penting arti atau makna dari Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Ptd.P/2004/PN smg tanggal 7 September 2004. Penetapan no 187/2004 itu telah diberikan kepada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, pada 14 september 2004.</p>
<p>Penetapan ini juga sudah berkekuatan hukum tetap (inchract) selama hampir kurang lebih 16 tahun. Mengapa penetapan ini memiliki arti yang sangat penting? karena:</p>
<p>1. Dengan adanya Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 tersebut, maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang telah dinyatakan sebagai Badan Hukum yang dapat menjalankan kewenangannya, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya, dan berhak mengelola dana/keuangan Yayasan.</p>
<p>2. Dengan adanya Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 tersebut, maka Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menjadi didaftar kembali pada Register Yayasan pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam surat AHU-09.AH.03.04. Tahun 2012 tanggal 23 April 2012.</p>
<p>3. Sedangkan tujuan lain diadakannya syukuran pada tanggal 14 september 2020 kali ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat umum dan kepada instansi-instansi terkait pada khususnya bahwa sampai saat ini Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang sebagaimana disebutkan dalam Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 187/Pdt.P/2004/PN smg tanggal 7 september 2004 dan Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-09.AH.03.04. Tahun 2012 adalah, masih tetap eksis dan sah sebagai Badan Hukum.</p>
<p><img loading="lazy" class="aligncenter wp-image-112930 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WhatsApp-Image-2020-09-15-at-07.34.22-e1600132613752.jpeg" alt="" width="600" height="270" /></p>
<p>Ketua Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, H Wiwik Wibowo SH MS saat dikonfirmasi awak media terkait polemik pada Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat masih mengenal bahwa Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 masih eksis.</p>
<p>&#8221;Dengan adanya permasalahan ini, kami berharap adanya penyatuan sehingga yang namanya Untag tidak terkoyak. Karena dia memakai nama singkatan, padahal izin operasional Untag pendidikan tingginya itu dibawah Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang, tanpa singkatan sejak 1964. Sehingga dengan demikian dia yayasan baru,&#8221; Ujar Wiwik.</p>
<p>&#8221;Awalnya masih pakai nama kami tanpa singkatan. Yang terakhir kami mendengar dari teman teman lain, ada singkatannya. Seandainya sesama alumni kita bisa eksis kesana, tidak kami utik-utik hanya datanya akan kami luruskan,&#8221; terang Wiwik lagi.</p>
<p>Terkait aset, pihaknya belum melangkah kesana tetapi akan mendahulukan pendidikanya dulu, nanti aset belakangan. &#8221;Kami masih punya lima gedung besar. Karena aset ada dua yang pertama atas nama pribadi, yang satunya atas nama Yayasan. Jadi langkah pertama pembenahan dulu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Pada kesempatan sama, Budi Kiatno SH MH selaku Ketua APA (Alumni Peduli Almamater) menerangkan, APA akan maju sebagai mediator untuk memediasi masalah polemik &#8220;matahari kembar&#8221; di yayasan ini, supaya bisa selesai dengan baik.</p>
<p>&#8221;Kita ajak duduk bersama-sama sesama alumni. Kita akan mengutamakan pendidikan. APA berharap bisa ikut berperan aktif bisa membantu menyelesaikan dan memediasi,&#8221; terang Budi.</p>
<p>Lebih lanjut Budi sudah mencoba berkirim surat untuk Kepala Dikti. &#8221;Hasilnya nanti kita tindaklanjuti, kemudian kita temui pihak Rektorat atau yang menguasai. Kita akan bicara baik-baik. Sementara selaku APA, kami akan memediasi dulu diluar hukum,&#8221; tutupnya.</p>
<p><em><strong>Absa-Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/15/yayasan-pembina-pendidikan-17-agustus-1945-semarang-gelar-syukuran-bersama-apa-di-hotel-patra">Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang Gelar Syukuran bersama APA di Hotel Patra</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>