<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tlogomulyo Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tlogomulyo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 07:31:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Tlogomulyo Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Desa Tlogomulyo 2019-2023, 6 Boks Dokumen Disita</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/08/kejari-grobogan-geledah-4-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-apbdes-desa-tlogomulyo-2019-2023-6-boks-dokumen-disita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 07:31:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568312</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes 2019-2023 di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (7/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan penggeledahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejari-grobogan-geledah-4-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-apbdes-desa-tlogomulyo-2019-2023-6-boks-dokumen-disita">Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Desa Tlogomulyo 2019-2023, 6 Boks Dokumen Disita</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes 2019-2023 di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/komisi-xiii-dpr-ri-apresiasi-kinerja-kanwil-kemenkum-jateng-dalam-harmonisasi-regulasi-daerah">Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkum Jateng dalam Harmonisasi Regulasi Daerah</a></strong></h6>
<p>&#8220;Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023,&#8221; jelas Surya.</p>
<p>Surya menjelaskan, nantinya seluruh barang bukti yang diperoleh akan diteliti dan didalami guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.</p>
<p>Penggeledahan yang dilakukan Kejari Grobogan merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes 2019-2023 di Desa Tlogomulyo.</p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 29/Pen.Pid.Sus-Geledah/2026/PN Pwd tanggal 2 Juli 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1784/M.3.41/07/2026 tanggal 6 Juli 2026.</p>
<p>Kegiatan penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/siapkan-kunjungan-sri-sultan-hb-x-bupati-sigit-tinjau-sejumlah-petilasan-mangkubumi">Siapkan Kunjungan Sri Sultan HB X, Bupati Sigit Tinjau Sejumlah Petilasan Mangkubumi</a></strong></h6>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara dan standar operasional prosedur yang berlaku serta berjalan dengan aman dan lancar.</p>
<p>Surya menegaskan, penyidik masih akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/ditresnarkoba-polda-jateng-musnahkan-barang-bukti-sabu">Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Sabu</a></strong></h6>
<p>&#8220;Langkah selanjutnya, kami akan melakukan penelitian dan pendalaman terhadap seluruh dokumen maupun alat bukti elektronik yang telah diamankan,&#8221; jelas Surya.</p>
<p>Surya menegaskan, tim penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti.</p>
<p>&#8220;Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 dapat diungkap secara komprehensif,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejari-grobogan-geledah-4-lokasi-terkait-dugaan-korupsi-apbdes-desa-tlogomulyo-2019-2023-6-boks-dokumen-disita">Kejari Grobogan Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi APBDes Desa Tlogomulyo 2019-2023, 6 Boks Dokumen Disita</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Grobogan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo, Berkas dari Balai Desa dan Rumah Kades Diamankan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/07/08/kejaksaan-negeri-grobogan-telusuri-dugaan-korupsi-dana-desa-tlogomulyo-berkas-dari-balai-desa-dan-rumah-kades-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 01:36:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=568307</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026). Penggeledahan dilakukan di Kantor Kepala Desa dan rumah kepala desa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025. Tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan mendatangi dua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejaksaan-negeri-grobogan-telusuri-dugaan-korupsi-dana-desa-tlogomulyo-berkas-dari-balai-desa-dan-rumah-kades-diamankan">Kejaksaan Negeri Grobogan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo, Berkas dari Balai Desa dan Rumah Kades Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7/2026).</p>
<p>Penggeledahan dilakukan di Kantor Kepala Desa dan rumah kepala desa sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025.</p>
<p>Tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan mendatangi dua lokasi tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penggeledahan dugaan korupsi Dana Desa di Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/siapkan-kunjungan-sri-sultan-hb-x-bupati-sigit-tinjau-sejumlah-petilasan-mangkubumi">Siapkan Kunjungan Sri Sultan HB X, Bupati Sigit Tinjau Sejumlah Petilasan Mangkubumi</a></strong></h6>
<p>Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.</p>
<p>Belasan jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tiba di Balai Desa Tlogomulyo sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka mengenakan rompi berwarna oranye saat memasuki area kantor desa.</p>
<p>Setibanya di lokasi, tim penyelidik langsung memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung di sejumlah ruangan untuk menelusuri administrasi penggunaan anggaran.<br />
Selain kantor desa, tim penyelidik bergerak menuju rumah Kepala Desa Tlogomulyo. Penggeledahan di lokasi kedua dilakukan pada hari yang sama.</p>
<p>Pemeriksaan di rumah kepala desa berlangsung selama beberapa jam. Tim kejaksaan menelusuri dokumen maupun barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyelidikan.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/sekolah-rakyat-jepara-mulai-13-juli-pendidikan-gratis-sd-masih-buka">Sekolah Rakyat Jepara Mulai 13 Juli, Pendidikan Gratis SD Masih Buka</a></strong></h6>
<p>Rangkaian penggeledahan berlangsung hingga sore hari. Aparat kejaksaan terlihat keluar masuk kedua lokasi sambil membawa sejumlah berkas untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>Penyelidik tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan Dana Desa. Mereka juga menelusuri sejumlah persoalan lain yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.</p>
<p>Beberapa persoalan yang ikut didalami antara lain pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, hingga penyaluran bantuan sosial bagi warga yang terdampak musibah kebakaran.</p>
<p>Selain itu, tim penyelidik juga menelusuri dugaan permasalahan lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, warga turut mempertanyakan kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD). Mereka menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan belum berjalan secara optimal.</p>
<p>Laporan masyarakat itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi Kejari Grobogan untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Tlogomulyo.</p>
<p>Selama proses penggeledahan berlangsung, sejumlah warga tampak menyaksikan aktivitas aparat kejaksaan dari sekitar lokasi.</p>
<p>Salah seorang warga Desa Tlogomulyo, Darmanto, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Grobogan di dua lokasi tersebut.</p>
<p>Menurutnya, penggeledahan berlangsung terbuka dan menjadi perhatian warga sekitar.</p>
<p>&#8220;Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.</p>
<p>Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tlogomulyo.</p>
<p>&#8220;Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan,&#8221; katanya.</p>
<p>Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan.</p>
<p>Pihak kejaksaan juga belum mengungkap nilai potensi kerugian negara yang diduga muncul dalam perkara tersebut.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/07/08/penerima-bisyaroh-penggerak-keagamaan-di-kota-semarang-hampir-tembus-10-000-orang">Penerima Bisyaroh Penggerak Keagamaan di Kota Semarang Hampir Tembus 10.000 Orang</a></strong></h6>
<p>Selain itu, Kejari Grobogan juga belum menyampaikan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Grobogan menegaskan bahwa proses penggeledahan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, masih terus berlangsung sesuai prosedur hukum.</p>
<p>Seluruh tahapan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/07/08/kejaksaan-negeri-grobogan-telusuri-dugaan-korupsi-dana-desa-tlogomulyo-berkas-dari-balai-desa-dan-rumah-kades-diamankan">Kejaksaan Negeri Grobogan Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Tlogomulyo, Berkas dari Balai Desa dan Rumah Kades Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Tlogomulyo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Penyelewengan Dana Desa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/12/kades-tlogomulyo-siap-tempuh-jalur-hukum-terkait-tuduhan-penyelewengan-dana-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 03:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<category><![CDATA[Sarmo]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=495633</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sarmo, menegaskan dirinya siap menempuh jalur hukum terkait tuduhan penyelewengan dana desa yang ditujukan kepadanya. Ia menilai pemberitaan yang beredar di sejumlah media online tidak benar dan merugikan nama baiknya sebagai kepala desa. Melalui kuasa hukumnya, Sarmo menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/12/kades-tlogomulyo-siap-tempuh-jalur-hukum-terkait-tuduhan-penyelewengan-dana-desa">Kades Tlogomulyo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Penyelewengan Dana Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sarmo, menegaskan dirinya siap menempuh jalur hukum terkait tuduhan penyelewengan dana desa yang ditujukan kepadanya.</p>
<p>Ia menilai pemberitaan yang beredar di sejumlah media online tidak benar dan merugikan nama baiknya sebagai kepala desa.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya, Sarmo menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat serta cenderung berbau fitnah.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/09/12/cegah-stunting-cielo-dari-uksw-raih-juara-putra-duta-genre-jateng-lewat-si-ranting">Cegah Stunting, Cielo dari UKSW Raih Juara Putra Duta GenRe Jateng Lewat Si Ranting</a></strong></p>
<p>Kuasa hukum Sarmo dari KHHP Lawyers, Moh Harir, menilai penyebaran isu tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat Tlogomulyo.</p>
<p>Menurutnya, pemberitaan tanpa verifikasi berpotensi menyalahi aturan hukum dan mencederai prinsip jurnalistik.</p>
<p>Harir menegaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta lapangan dan dipublikasikan tanpa prosedur pengecekan yang benar.</p>
<p>Ia menyebut kliennya difitnah dengan tuduhan penyalahgunaan dana desa yang sama sekali tidak terbukti.</p>
<p>Harir menjelaskan, tindakan penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.</p>
<p>Selain itu, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyebarkan kabar bohong melalui media elektronik.</p>
<p>Ia menilai, aturan hukum itu seharusnya menjadi pengingat agar penyebaran informasi dilakukan secara hati-hati.</p>
<p>Harir juga mengingatkan media untuk berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Menurutnya, kebebasan pers bukan berarti bebas menyebarkan berita tanpa dasar.</p>
<p>“Kami menghormati kerja pers, tetapi semua harus tetap berlandaskan fakta,” ujarnya menegaskan.</p>
<p>Ia menambahkan, jika fitnah terus disebarkan, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum.</p>
<p>Harir memastikan langkah hukum menjadi cara untuk melindungi nama baik sekaligus kehormatan kliennya.</p>
<p>Di sisi lain, Sarmo tetap menegaskan dirinya fokus menjalankan tugas sebagai kepala desa.</p>
<p>Ia menyatakan pelayanan masyarakat di Tlogomulyo menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh isu hukum.</p>
<p><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2025/09/12/wali-kota-tegal-sambangi-pos-satkamling">Wali Kota Tegal Sambangi Pos Satkamling</a></strong></p>
<p>“Tugas saya tetap melayani warga, soal tuduhan itu biarlah kuasa hukum yang mengurus,” tegasnya.</p>
<p>Sarmo berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/12/kades-tlogomulyo-siap-tempuh-jalur-hukum-terkait-tuduhan-penyelewengan-dana-desa">Kades Tlogomulyo Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Penyelewengan Dana Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Bobol Pintu Belakang, Pencuri di Gubug Grobogan Gasak Tas Berisi Uang Rp6 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/12/modus-bobol-pintu-belakang-pencuri-di-gubug-grobogan-gasak-tas-berisi-uang-rp6-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jul 2025 14:59:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[gubug]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian tas]]></category>
		<category><![CDATA[Tlogomulyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=483678</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Kali ini, rumah milik Faridhotun Khasanah (29), warga Desa Tlogomulyo, menjadi sasaran pelaku pada Minggu (7/7/2025) dini hari. Kejadian terungkap saat korban hendak berangkat ke pasar dan menyadari tas miliknya tidak ada di tempat biasa. BACA JUGA: Kwartir Cabang Grobogan Latih [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/12/modus-bobol-pintu-belakang-pencuri-di-gubug-grobogan-gasak-tas-berisi-uang-rp6-juta">Modus Bobol Pintu Belakang, Pencuri di Gubug Grobogan Gasak Tas Berisi Uang Rp6 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kali ini, rumah milik Faridhotun Khasanah (29), warga Desa Tlogomulyo, menjadi sasaran pelaku pada Minggu (7/7/2025) dini hari.</p>
<p>Kejadian terungkap saat korban hendak berangkat ke pasar dan menyadari tas miliknya tidak ada di tempat biasa.</p>
<h6><strong>BACA JUGA: </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/07/12/kwartir-cabang-grobogan-latih-pramuka-peduli-cetak-generasi-tangguh-peduli-lingkungan">Kwartir Cabang Grobogan Latih Pramuka Peduli, Cetak Generasi Tangguh Peduli Lingkungan</a></strong></h6>
<p>Awalnya, ia mengira barang itu berpindah tempat, namun setelah mencari ke seluruh penjuru rumah, tas tak kunjung ditemukan.</p>
<p>Korban lalu memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati pintu tidak terkunci. Ia juga melihat papan pintu bagian bawah dalam kondisi rusak, diduga kuat telah dicongkel oleh pelaku.</p>
<p>Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai dan barang berharga senilai sekitar Rp6 juta.</p>
<p>Kasus tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono membenarkan adanya laporan tersebut.</p>
<p>“Kasus tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian. Dan Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gubug,” ujar AKP Agung, Sabtu (12/7/2025).</p>
<h5><strong>Gerak Cepat</strong></h5>
<p>Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Gubug langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara intensif hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>Polisi mengungkap, pelaku berinisial R (61), seorang pria asal Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.</p>
<p>“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku,” jelas Kapolsek Gubug, AKP Sunarto.</p>
<p>Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban. Polisi menemukan bahwa uang hasil curian tersebut hampir seluruhnya telah habis.</p>
<p>Dari total kerugian, hanya tersisa Rp109 ribu yang ditemukan saat penangkapan.</p>
<p>Pelaku mengaku telah menggunakan uang itu untuk membeli jajanan dan onderdil motor.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, polisi sempat mengajak pelaku ke area persawahan di belakang rumah korban untuk mencari tas yang dibuang, namun barang bukti tersebut tidak berhasil ditemukan.</p>
<p>Kapolsek Gubug menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai tujuh tahun penjara.</p>
<h6><strong>BACA JUGA: </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/07/12/satlantas-polres-grobogan-imbau-tertib-berlalu-lintas-dimulai-dari-rumah">Satlantas Polres Grobogan Imbau Tertib Berlalu Lintas Dimulai dari Rumah</a></strong></h6>
<p>“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Sunarto.</p>
<p>Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah, khususnya saat malam hari.</p>
<p>&#8220;Pastikan rumah terkunci dengan baik, aktifkan sistem keamanan seperti CCTV atau ronda malam, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/12/modus-bobol-pintu-belakang-pencuri-di-gubug-grobogan-gasak-tas-berisi-uang-rp6-juta">Modus Bobol Pintu Belakang, Pencuri di Gubug Grobogan Gasak Tas Berisi Uang Rp6 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
