<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>surat edaran Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/surat-edaran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Dec 2025 06:20:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>surat edaran Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu-Musik di Ruang Publik Komersial</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/30/pemerintah-terbitkan-surat-edaran-kewajiban-pembayaran-royalti-lagu-musik-di-ruang-publik-komersial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 06:20:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Publik Komersial]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=536974</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/30/pemerintah-terbitkan-surat-edaran-kewajiban-pembayaran-royalti-lagu-musik-di-ruang-publik-komersial">Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu-Musik di Ruang Publik Komersial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.</p>
<p>Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.</p>
<p>Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa lagu atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.</p>
<p>Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.</p>
<p>“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya, baru-baru ini.</p>
<p>Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.</p>
<p>Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.</p>
<p>DJKI sendiri berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.</p>
<p>Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik (seperti di kafe, hotel, bioskop, dll.) kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/30/pemerintah-terbitkan-surat-edaran-kewajiban-pembayaran-royalti-lagu-musik-di-ruang-publik-komersial">Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu-Musik di Ruang Publik Komersial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Instruksikan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/03/07/kemenag-instruksikan-gerakan-penanaman-satu-juta-pohon-matoa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Mar 2025 08:43:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Asta Protas Kemenag Berdampak]]></category>
		<category><![CDATA[Ekoteologi]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Nasaruddin Umar]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Matoa]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=464225</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, baru saja memperkenalkan Asta Protas Kemenag Berdampak, di Jakarta, pada Kamis (6/3/2025). Asta Protas Kemenag Berdampak itu berisi delapan program Kemenag, yang diharapkan memberikan dampak besar pada masyarakat dan lingkungan. &#8221;Sesuai arahan, kita langsung laksanakan program-program prioritas itu. Hari ini, kami menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Penanaman [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/07/kemenag-instruksikan-gerakan-penanaman-satu-juta-pohon-matoa">Kemenag Instruksikan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, baru saja memperkenalkan Asta Protas Kemenag Berdampak, di Jakarta, pada Kamis (6/3/2025). Asta Protas Kemenag Berdampak itu berisi delapan program Kemenag, yang diharapkan memberikan dampak besar pada masyarakat dan lingkungan.</p>
<p>&#8221;Sesuai arahan, kita langsung laksanakan program-program prioritas itu. Hari ini, kami menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa. Ini adalah wujud dari Ekoteologi, yang menjadi bagian dari program itu,&#8221; kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (6/3/2025).</p>
<p>Delapan program prioritas Kemenag itu meliputi: (1) Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, (2) Penguatan Ekoteologi, (3) Layanan Keagamaan Berdampak, (4) Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi, (5) Pemberdayaan Pesantren, (6) Pemberdayaan Ekonomi Umat, (7) Sukses Haji, dan (8) Digitalisasi Tata Kelola.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/03/07/harga-minyakita-di-atas-het-bupati-kudus-nilai-masih-wajar">Harga Minyakita di Atas HET, Bupati Kudus Nilai Masih Wajar</a></strong></p>
<p>&#8221;Ekoteologi ini sejalan dengan salah satu Asta Cita, yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama, untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur,&#8221; tukas Kamaruddin, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.</p>
<p>Gerakan penanaman satu juta pohon matoa ini sendiri akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. &#8221;Prioritas kita tentu di rumah ibadat, Kantor Kementerian Agama dari Pusat hingga Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, satuan kerja Kemenag lainnya, seperti Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Pusdiklat, Balai dan Loka Diklat, Asrama Haji Embarkasi, KUA, dan madrasah,&#8221; imbuhnya lagi.</p>
<p>Kemenag juga berharap, penanaman matoa ini juga dapat dilaksanakan di Kantor Baznas Pusat hingga kabupaten/kota, Badan Wakaf Indonesia dan perwakilannya, pesantren, dan lokasi strategis lainnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/03/07/menpora-dito-paparkan-kesuksesan-indonesia-gelar-event-internasional-pada-anggota-pbb">Menpora Dito Paparkan Kesuksesan Indonesia Gelar Event Internasional pada Anggota PBB</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami meminta setiap pimpinan satuan kerja dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian atau lembaga lainnya. Misalnya, bisa berkolaborasi dengan Kementerian atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai mitra penyediaan bibit dan dukungan teknis lainnya,&#8221; jelas Sekjen.</p>
<p>Sebelumnya, Menag RI, Nasaruddin Amin, meminta ekoteologi dapat dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Kemenag. Dia menyebut, ekoteologi juga bagian dari menjalankan ajaran agama. Karena umat beragama harus menjadi teladan, dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.</p>
<p>&#8221;Kita ingin menerapkan green building. Bayangkan, bila kantor-kantor kita, KUA, madrasah, penuh dengan bunga-bunga. Juga rumah-rumah ibadah kita. Sejuk rasanya, dan orang-orang yang datang berkunjung itu, juga akan turut merasa berbunga-bunga,&#8221; ungkap Menag kala itu.</p>
<p>Nasaruddin juga menyataka, dalam Islam diajarkan, manusia itu menjadi khalifah di muka bumi ini. &#8221;Salah satu syaratnya, tidak berlebihan mengeksploitasi lingkungan, maka kita harus jaga ini,&#8221; pesannya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/03/07/kemenag-instruksikan-gerakan-penanaman-satu-juta-pohon-matoa">Kemenag Instruksikan Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekolah di Jawa Tengah Diizinkan Study Tour Lagi! Prioritas ke Jateng dan DI Yogyakarta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/12/sekolah-di-jawa-tengah-diizinkan-study-tour-lagi-prioritas-ke-jateng-dan-di-yogyakarta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 05:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[SE]]></category>
		<category><![CDATA[Study tour]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419468</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengizinkan kembali sekolah-sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah yakni SMA, SMK, dan SLB untuk agenda outing class / study tour. Izin kembali untuk study tour dituangkan dengan banyak catatan-catatan perbaikan. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/12/sekolah-di-jawa-tengah-diizinkan-study-tour-lagi-prioritas-ke-jateng-dan-di-yogyakarta">Sekolah di Jawa Tengah Diizinkan Study Tour Lagi! Prioritas ke Jateng dan DI Yogyakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengizinkan kembali sekolah-sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah yakni SMA, SMK, dan SLB untuk agenda <em>outing class / study tour.</em></p>
<p>Izin kembali untuk <em>study tour </em>dituangkan dengan banyak catatan-catatan perbaikan.</p>
<p>Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas/Sekolah (Outing Class) pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, tertanggal 3 Juni 2024.</p>
<p>Dalam surat tersebut, disampaikan ada Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) 2024 dalam rangka mendorong kunjungan wisatawan domestik untuk berwisata di Indonesia dengan target sebesar 1,25 &#8211; 1,5 miliar perjalanan.</p>
<p>“Sehingga guna mendukung gerakan dimaksud diperlukan berbagai upaya yang selaras dan mampu bersinergi dengan penguatan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah,” tulis dalam SE tersebut.</p>
<p>Berikut poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut;</p>
<p>1. Secara prinsip Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan dukungan untuk sukses penyelenggaraan Program Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia yang diarahkan untuk memperkuat proses pembelajaran guna terwujudnya Profil Pelajar Pancasila, sekaligus sebagai penguatan implementasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).</p>
<p>2. Bentuk dukungan Gerakan BBWI adalah berupa <em>Outing Class </em>(pembelajaran di luar lingkungan sekolah/kelas) dengan sasaran pusat-pusat kebudayaan, industri, perguruan tinggi, objek wisata, dan sasaran lain yang relevan dengan penyelenggaraan pembelajaran sesuai tema Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS) dengan tetap mempertimbangkan kemampuan sumber daya masing-masing Satuan</p>
<p>3. Penyelenggaraan Outing Class yang diselenggarakan untuk penguatan proses pembelajaran dan dukungan BBWI memberikan prioritas pada aspek keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, berkoordinasi dengan OPD yang menangani urusan transportasi sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor 202/1/II/DRJD/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Permohonan Himbauan Pengecekan Kendaraan Angkutan Pariwisata, dan Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan Outing Class dalam berbagai aspeknya.</p>
<p>4. Khusus bagi Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri, selain hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1 d angka 3, penyelenggaraan kegiatan Outing Class wajib memenuhi ketentuan :</p>
<ol>
<li style="list-style-type: none;">
<ol>
<li>diselenggarakan secara transparan dan akuntabel;</li>
<li>telah melalui proses perencanaan dan memperoleh persetujuan warga Satuan Pendidikan (Sekolah, Komite Sekolah, Peserta Didik, dan Orang tua/wali peserta didik);</li>
<li>penyelenggaraan Outing Class tidak bersifat wajib, dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti kegsatan Outing Class diberikan penugasan lain;</li>
<li>pelaksanaan Outing Class wajib memperoleh perizinan dari Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Provinsi Jawa</li>
<li>penyelenggaraan Outing Class tidak berdampak pada pengurangan jumlah jam belajar minimal dalam setiap semester/tahun ajaran sebagaimana yang telah ditetapkan.</li>
<li>pembiayaan ditanggung bersama dengan mengembangkan prinsip kegotongroyongan, dan memberikan kemudahan bagi peserta didik dari keluarga kurang</li>
<li>prioritas penyelenggaraan Outing Class di wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan Satuan Pendidikan, dan untuk kegiatan yang direncanakan di luar wilayah kabupaten/kota diberikan san lingkup Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>5. Ketentuan teknis operasional atas pelaksanaan Surat Edaran ini (khususnya bagi Satuan Pendidikan Negeri) lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p><strong>Study Tour harus Terukur</strong></p>
<p>Sebelumnya, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Yudi Indras Wiendarto mendorong agar banyak pembenahan tata kelola <em>study tour.</em></p>
<p>Dengan banyaknya pro kontra terhadap <em>study tour, </em>dia setuju tetap diadakan program sekolah tersebut namun dengan banyak ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi.</p>
<p>“Karena kurikulim saat ini kurikulum merdeka.  Siswa-siswi diajarkan mandiri, kreatif, dan mampu menyelesaikan banyak masalah,” ujarnya dalam sebuah diskusi belum lama ini.</p>
<p>Yudi Indras Wiendarto  menekankan bila tujuan destinasi <em>study tour </em>harus terukur, bukan hanya sekedar piknik semata.</p>
<p>“<em>Study tour</em> harus, ketempat-tempat yang ada muatan-muatan edukasi. Ada suatu kondisi belajar menyelesaikan masalah.  Proses perencanaannya tidak menjadi satu otoritas atau kelompok.   Direncanakan sama-sama, ada anak-anak, libatkan stakeholder lain, dari Asosiasi Pariwisata (Asita) juga terlibat,” kata dia.</p>
<p>Ke depan, lanjut dia, proses dari awal hingga akhir harus ada pertanggung-jawaban yang baik.  Pengecekan seperti apa sarana transportasi, destinasi, dan akomodasinya serta memakai aturan yang berlaku.</p>
<p>“Contoh, gunakan moda angkutan darat pakai bus. Artinya bus harus ada ketentuan boleh ada aturan misal bus usia bus, pengemudi punya SIM, armada sudah uji kelaiakan kendaraan,” kata dia.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/12/sekolah-di-jawa-tengah-diizinkan-study-tour-lagi-prioritas-ke-jateng-dan-di-yogyakarta">Sekolah di Jawa Tengah Diizinkan Study Tour Lagi! Prioritas ke Jateng dan DI Yogyakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Tegal Keluarkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama Ramadan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/12/walikota-tegal-keluarkan-se-pengaturan-kegiatan-usaha-dan-hiburan-selama-ramadan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Mar 2024 03:10:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<category><![CDATA[walikota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=403866</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Menyambut Ramadan 1445 H/2024 M, serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. Walikota dalam SE tersebut menyampaikan pengaturan kegiatan usaha dan hiburan diatur sebagai berikut : Hotel/Losmen/Tempat Kost Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/12/walikota-tegal-keluarkan-se-pengaturan-kegiatan-usaha-dan-hiburan-selama-ramadan">Walikota Tegal Keluarkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama Ramadan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Menyambut Ramadan 1445 H/2024 M, serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.</p>
<p>Walikota dalam SE tersebut menyampaikan pengaturan kegiatan usaha dan hiburan diatur sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Hotel/Losmen/Tempat Kost</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha/pemilik usaha tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<ol start="2">
<li>Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin</li>
</ol>
<p>Dalam menjalankan kegiatan usahanya di pagi sampai sore hari pengusaha/ pemilik usaha menghindari kesan mencolok, yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.</p>
<ol start="3">
<li>Warung Makan Lesehan</li>
<li>Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB &#8211; 04.30 WIB;</li>
<li>Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.</li>
<li>Menjalankan usahanya dengan lampu yang terang; dan</li>
<li>Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.</li>
<li>Kafe</li>
<li>Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;</li>
<li>Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;</li>
<li>Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan</li>
<li>Tidak diperkenankan menggelar acara live music.</li>
<li>Bioskop</li>
</ol>
<p>Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.</p>
<ol start="6">
<li>Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke</li>
</ol>
<p>Selama bulan Ramadhan Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.</p>
<ol start="7">
<li>Panti Pijat/Sauna/Spa</li>
</ol>
<p>Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa selama Bulan Ramadhan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi</p>
<ol start="8">
<li>Rumah Bilyard</li>
<li>Selama bulan Ramadhan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;</li>
<li>Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.</li>
<li>Warung Internet (Warnet)</li>
</ol>
<p>Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai</p>
<p>berikut:</p>
<ol start="7">
<li>Pagi &#8211; sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB , Malam Pukul 21.00 WIB &#8211; 23.30 WIB</li>
<li>Pengusaha/pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten/materi yang bersifat pornografi.</li>
<li>Game Center/Game Online dan Play Station.</li>
</ol>
<p>Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:</p>
<ol start="10">
<li>Siang Pukul 10.00 WIB &#8211; 15.00 WIB</li>
</ol>
<p>Malam : Pukul 21.00 WB -23.30 WIB</p>
<ol>
<li>Volume/tingkat kebisingan disesuaikan/diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.</li>
<li>Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan Tempat Wisata Iainnya</li>
</ol>
<p>Selama bulan Ramadhan, jam buka pukul 05.00 WIB — 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.</p>
<ol start="12">
<li>Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal</li>
<li>Selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan</li>
<li>Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.</li>
</ol>
<p>Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/12/walikota-tegal-keluarkan-se-pengaturan-kegiatan-usaha-dan-hiburan-selama-ramadan">Walikota Tegal Keluarkan SE Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan selama Ramadan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi SE, Wakajati Jateng Sebut sebagai Pelacakan Aset Korupsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/07/terbitkan-se-wakajati-jateng-sebut-sebagai-pelacakan-aset-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 23:16:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aset korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pelac]]></category>
		<category><![CDATA[Pelacakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemblokiran]]></category>
		<category><![CDATA[SE]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<category><![CDATA[Wakajati Jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=380521</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, tentang tata cara pelacakan pemblokiran dan penyitaan aset tanah tindak pidana korupsi. Surat Edaran tersebut merupakan implementasi aksi perubahan yang digagas oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto saat Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/07/terbitkan-se-wakajati-jateng-sebut-sebagai-pelacakan-aset-korupsi">Sosialisasi SE, Wakajati Jateng Sebut sebagai Pelacakan Aset Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, tentang tata cara pelacakan pemblokiran dan penyitaan aset tanah tindak pidana korupsi.</p>
<p>Surat Edaran tersebut merupakan implementasi aksi perubahan yang digagas oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto saat Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat 1  berjudul “Kolaborasi Penanganan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi&#8221;.</p>
<p>Diketahui, Surat Edaran Nomor (SE-2/ F/Fjp/10/2023) itu menjadi yang pertama untuk diaplikasikan di seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Latar belakang timbulnya SE ini adanya putusan Makamah Agung nomer 37P. Didalam uji materai itu peraturan kementrian ATR/BPN pasal 7,14,16, pasal 41 peraturan menteri ATR nomor 13 tahun 2017 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Isinya apa (SE ini) tentang tata cara blokir,&#8221; ungkap Wakajati kepada awak media usai sosialisasi SE di kantor Kejati Jateng, Senin (6/11/2023).</p>
<p>Menurut Teguh, aksi perubahan ini juga ditindaklanjuti dengan terintegrasinya sistem kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Hal ini ditandai dengan dilakukannya MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementrian ATR/BPR dalam mendukung informasi data kepemilikan tanah.</p>
<p>Ia menyebut, MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementrian ATRAKSI/BPR ini untuk permintaan informasi data tentang tanah yang diduga merupakan hasil tindakan pidana itu atau milik terpidana itu. Sehingga bisa segera diketahui keberadaannya (aset) apakah itu sudah dialihkan.</p>
<p>Teguh berharap kolaborasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi tersebut mampu memulihkan keuangan negara akibat tindak korupsi.</p>
<p>Selain itu, juga menjadi pedoman satgas mafia tanah dalam melakukan penindakan penyitaan.</p>
<p>Disampaikan, terintegrasinya Kementrian ATR/BPN diharapkan mampu memangkas birokrasi dalam pelacakan aset terpidana korupsi. Karena selama ini pelacakan memakan waktu hingga 3 bulan, seperti dalam penindakan terpidana korupsi penggelapan sertifikat tanah, Agustinus.</p>
<p>Menurut Wakajati, di Jawa Tengah, ada perkara atas terpidana Agustinus. &#8220;Ada permintaan tanah di Jakarta Timur, dari surat yang dikeluarkan dengan balasan BPN Jakarta Timur memakan waktu hingga 3 bulan. Kiita ingin memangkasnya dengan MoU tersebut,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/07/terbitkan-se-wakajati-jateng-sebut-sebagai-pelacakan-aset-korupsi">Sosialisasi SE, Wakajati Jateng Sebut sebagai Pelacakan Aset Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>e-HAC Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik, Simak Cara isi e-HAC di PeduliLindungi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/04/07/e-hac-jadi-syarat-naik-pesat-saat-mudik-simak-cara-isi-e-hac-di-pedulilindungi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2022 08:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Life Style]]></category>
		<category><![CDATA[cara isi e-HAC]]></category>
		<category><![CDATA[Cara Isi e-HAC PeduliLindungi]]></category>
		<category><![CDATA[e-HAC]]></category>
		<category><![CDATA[mudik]]></category>
		<category><![CDATA[PeduliLindungi]]></category>
		<category><![CDATA[surat edaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=243589</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Penumpang yang berencana mudik lebaran dengan pesawat tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR maupun antigen apabila sudah mendapat booster Covid-19. Tetapi penumpang tetap wajib mengisi fitur electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi. Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/04/07/e-hac-jadi-syarat-naik-pesat-saat-mudik-simak-cara-isi-e-hac-di-pedulilindungi">e-HAC Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik, Simak Cara isi e-HAC di PeduliLindungi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)-</strong> Penumpang yang berencana mudik lebaran dengan pesawat tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR maupun antigen apabila sudah mendapat booster Covid-19. Tetapi penumpang tetap wajib mengisi fitur electronic Health Alert Card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi.</p>
<p>Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 5 April.</p>
<p>Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in, dilansir Suara.com pada Kamis (7/4/2022).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2022/03/19/buku-biografi-dian-kristiandi-diluncurkan-untuk-memotivasi-warga-dari-perjalanan-hidupnya/">Buku Biografi Dian Kristiandi Diluncurkan, untuk Memotivasi Warga dari Perjalanan Hidupnya</a></strong></p>
<p>Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, berikut syarat yang harus dipenuhi pemudik agar bisa memperoleh status kelayakan terbang:</p>
<p>1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.</p>
<p>2. Bagi pemudik yang baru melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2022/02/13/ikn-pindah-mantan-kepala-bappenas-kalimantan-jadi-mesin-baru-perjalanan-panjang-indonesia/">IKN Pindah, Mantan Kepala Bappenas: Kalimantan Jadi Mesin Baru Perjalanan Panjang Indonesia</a></strong></p>
<p>3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.</p>
<p>4. Pemudik dengan komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.</p>
<p>Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi juga tidak wajib melakukan tes antigen maupun RT-PCR sebagai syarat perjalanan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2022/04/07/dapat-bantuan-mobil-operasional-dari-kai-taj-yasin-minta-pmi-jateng-pakai-untuk-pantau-mudik/">Dapat Bantuan Mobil Operasional Dari KAI, Taj Yasin Minta PMI Jateng Pakai Untuk Pantau Mudik</a></strong></p>
<p>Chief of DTO Kemenkes RI &#8211; Setiaji mengatakan, ke depan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan diberlakukan pada seluruh moda transportasi.</p>
<p>&#8220;Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2022/04/01/kapolda-siap-amankan-ramadan-hingga-mudik-lebaran/">Kapolda Siap Amankan Ramadan hingga Mudik Lebaran</a></strong></p>
<p>&#8220;Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:</p>
<figure id="attachment_243603" aria-describedby="caption-attachment-243603" style="width: 527px" class="wp-caption alignleft"><img class="size-full wp-image-243603" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/04/pedulilindungi.jpg" alt="" width="527" height="681" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/04/pedulilindungi.jpg 527w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/04/pedulilindungi-310x400.jpg 310w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/04/pedulilindungi-116x150.jpg 116w" sizes="(max-width: 527px) 100vw, 527px" /><figcaption id="caption-attachment-243603" class="wp-caption-text">Tangkapan Layar aplikasi PeduliLindungi</figcaption></figure>
<p>1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru<br />
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi<br />
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”<br />
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri<br />
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2022/03/26/jadi-syarat-mudik-capaian-vaksin-booster-di-kudus-masih-minim/">Jadi Syarat Mudik, Capaian Vaksin Booster di Kudus Masih Minim</a></strong></p>
<p>6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan<br />
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan<br />
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”<br />
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus<br />
Setelah itu bisa langsung memeriksa kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.<br />
Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.<br />
10. Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.</p>
<p><em><strong>Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/04/07/e-hac-jadi-syarat-naik-pesat-saat-mudik-simak-cara-isi-e-hac-di-pedulilindungi">e-HAC Jadi Syarat Naik Pesawat Saat Mudik, Simak Cara isi e-HAC di PeduliLindungi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>