<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>suap Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/suap/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Apr 2025 00:34:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>suap Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kepala PN Jakarta Selatan Tersangka Dugaan Suap Rp 60 M Ternyata Warga Kota Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/15/kepala-pn-jakarta-selatan-tersangka-dugaan-suap-rp-60-m-ternyata-warga-kota-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 00:34:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[60-miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pn-jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=469560</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tersangka dugaan suap fasilitas ekspor Crud Palm Oil (CPO) senilai Rp 60 Miliar ternyata warga Kota Tegal. Lurah Panggung, Amin Suseno SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa MAN merupakan warga Kelurahan Panggung tepatnya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/15/kepala-pn-jakarta-selatan-tersangka-dugaan-suap-rp-60-m-ternyata-warga-kota-tegal">Kepala PN Jakarta Selatan Tersangka Dugaan Suap Rp 60 M Ternyata Warga Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) tersangka dugaan suap fasilitas ekspor Crud Palm Oil (CPO) senilai Rp 60 Miliar ternyata warga Kota Tegal.</p>
<p>Lurah Panggung, Amin Suseno SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa MAN merupakan warga Kelurahan Panggung tepatnya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Iya benar secara administratif atau KTP Muhammad Arif Nuryanta (MAN) masih tercatat sebagai warga Kota Tegal,&#8221; kata Lurah Panggung, Amin Suseno, Senin (14/04/2025).</p>
<p>MAN bersama keluarga dan orang tuanya tinggal di RT 09 RW 06 Kelurahan Panggung sudah cukup lama, sudah puluhan tahun, rumahnya berdekatan dengan  Masjid Baitul Hidayah. &#8220;Malah sekira sebulan yang lalu beliau sekeluarga habis pulang umroh,&#8221; ucap Amin.</p>
<p>MAN sendiri sering pulang ke Tegal, menurut keterangan warga sekitar biasanya seminggu sekali, tiap akhir pekan pulang. &#8220;Karena memang keluarga dan orang tuanya ada di Tegal,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Amin menjelaskan, terkait penggeledahan rumah MAN pihak mengaku tidak tahu. Karena tidak ada pemberitahuan ke pihaknya hanya saja menurut keterangan Ketua RT setempat yang ikut menyaksikan saat itu menjelang subuh Senin (14/05/2025) sekira pukul 04.00.</p>
<p>&#8220;Soal penggeladahan saya tidak tahu. Tidak ada pemberitahuan ke kelurahan. Informasinya Ketua RT setempat yang ikut menyaksikan,&#8221; terang Amin.</p>
<p>Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).</p>
<p>Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/15/kepala-pn-jakarta-selatan-tersangka-dugaan-suap-rp-60-m-ternyata-warga-kota-tegal">Kepala PN Jakarta Selatan Tersangka Dugaan Suap Rp 60 M Ternyata Warga Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 21:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LPHI]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382138</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung. “Kita menduga ada indikasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.</p>
<p>“Kita menduga ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI perlu menginformasikan ke MA untuk mencegah praktik suap tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana kepada media belum lama ini.</p>
<p>Dalam surat yang diserahkan tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas Savitri di Pengadilan Negeri Semarang, menjadi bersalah dalam putusan kasasi.</p>
<p>“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar-benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.</p>
<p>LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.</p>
<p>“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah, harapannya mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktik-praktik jelek tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.</p>
<p>Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap, lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses perkara itu.</p>
<p>“Semua kita informasikan, termasuk fakta-fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.</p>
<p>Reza berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.</p>
<p>“Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.</p>
<p>Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh tim DPD LPHI DKI Jakarta.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/15/antisipasi-dugaan-suap-perkara-kasasi-savitri-lphi-kirim-surat-ke-ma">Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri, LPHI Kirim Surat ke MA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Amankan Dokumen Kasus Suap Mensos Juliari P Batubara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/10/kpk-amankan-dokumen-kasus-suap-mensos-juliari-p-batubara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2020 10:06:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[juliari batubara]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[mensos]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=131692</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di empat lokasi berbeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan. Pada Selasa (8/12), Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/10/kpk-amankan-dokumen-kasus-suap-mensos-juliari-p-batubara">KPK Amankan Dokumen Kasus Suap Mensos Juliari P Batubara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di empat lokasi berbeda dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.</p>
<p>Pada Selasa (8/12), Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).</p>
<p>“Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis</p>
<p>Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, ia menyatakan akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.</p>
<p>Sebelumnya pada Senin (7/12/2020), KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).</p>
<p>KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).</p>
<p>KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.</p>
<p>“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dinihari.</p>
<p>Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.</p>
<p>“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli, seperti dikutip dari <em>siberindo.co</em> grup <em>surabaru.id</em></p>
<p>Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/10/kpk-amankan-dokumen-kasus-suap-mensos-juliari-p-batubara">KPK Amankan Dokumen Kasus Suap Mensos Juliari P Batubara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus SPAM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/08/ketua-bpk-diperiksa-kpk-terkait-kasus-spam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 04:49:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=131096</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/12/2020), memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. “Hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama),” kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/08/ketua-bpk-diperiksa-kpk-terkait-kasus-spam">Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus SPAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/12/2020), memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.</p>
<p>“Hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Sebelumnya, Agung tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (7/12) sehingga dijadwalkan ulang hari ini.</p>
<p>“Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain,” kata Ali.</p>
<p>Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka.</p>
<p>Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.</p>
<p>Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.</p>
<p>Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.</p>
<p>Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.</p>
<p>Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.</p>
<p>Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.</p>
<p>Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.</p>
<p>Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.Seperti dilansir dari Siberndo.co</p>
<p>Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/08/ketua-bpk-diperiksa-kpk-terkait-kasus-spam">Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus SPAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Saksi Tersangka Edhy Prabowo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/04/kpk-panggil-saksi-tersangka-edhy-prabowo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2020 08:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Edhy Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=130213</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. “Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/04/kpk-panggil-saksi-tersangka-edhy-prabowo">KPK Panggil Saksi Tersangka Edhy Prabowo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.</p>
<p>“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).</p>
<p>Lima saksi, yaitu Putri Catur yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Dian Sukmawan, Andika Anjaresta berprofesi PNS, seorang mahasiswa bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina.</p>
<p>Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).</p>
<p>Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).</p>
<p>KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.</p>
<p>Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.</p>
<p>Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.</p>
<p>Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.Seperti dilansir dari Sibeindo.co</p>
<p>Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/04/kpk-panggil-saksi-tersangka-edhy-prabowo">KPK Panggil Saksi Tersangka Edhy Prabowo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Plt Bupati Kudus dan Sekda Tak Hadiri Sidang Kasus PDAM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/10/plt-bupati-kudus-dan-sekda-tak-hadiri-sidang-kasus-pdam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 10:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=124998</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Plt  Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Samani Intakoris tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/11). Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas. Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/10/plt-bupati-kudus-dan-sekda-tak-hadiri-sidang-kasus-pdam">Plt Bupati Kudus dan Sekda Tak Hadiri Sidang Kasus PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Plt  Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Samani Intakoris tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/11).</p>
<p>Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas.</p>
<p>Hakim Ketua Arkanu membacakan surat keterangan dari Hartopo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.</p>
<p>&#8220;Ini sepertinya enggak akan hadir di persidangan karena meminta keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP,&#8221; kata Arkanu.</p>
<p>Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umum sudah cukup.</p>
<p>Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam&#8217;ani Intakoris yang juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang hari ini (10/11) juga tidak memenuhi panggilan.</p>
<p>Dalam surat keterangan yang disampaikan kepada hakim, Sam&#8217;ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan.</p>
<p>Dari surat tersebut, hakim menilai masih ada kesanggupan Sekda untuk hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan datang.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa dalam perkara tersebut, meminta jaksa tetap menghadirkan bupati dan sekda sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Ada relevansi keterangan keduanya dalam perkara ini,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/10/plt-bupati-kudus-dan-sekda-tak-hadiri-sidang-kasus-pdam">Plt Bupati Kudus dan Sekda Tak Hadiri Sidang Kasus PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerabat Dirut PDAM Kudus juga Kena Pungutan untuk Jadi Pegawai</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/02/kerabat-dirut-pdam-kudus-juga-kena-pungutan-untuk-jadi-pegawai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2020 12:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[humaini]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=123291</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Dua kerabat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, tetap diminta memberikan sejumlah uang agar bisa diangkat sebagai pegawai dalam seleksi penerimaan pegawai di BUMD tersebut. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap pemerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang meminta keterangan saudara sepupu dan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini. Saksi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/02/kerabat-dirut-pdam-kudus-juga-kena-pungutan-untuk-jadi-pegawai">Kerabat Dirut PDAM Kudus juga Kena Pungutan untuk Jadi Pegawai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Dua kerabat Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, tetap diminta memberikan sejumlah uang agar bisa diangkat sebagai pegawai dalam seleksi penerimaan pegawai di BUMD tersebut.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap pemerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, yang meminta keterangan saudara sepupu dan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini.</p>
<p>Saksi Azhar Assadin Rossi, yang memiliki hubungan sepupu dengan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengaku diminta memberikan Rp50 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai.</p>
<p>Azhar menjelaskan uang muka sebesar Rp10 juta dan pelunasan sebesar Rp40 juta diserahkan kepada Sukma Oni, rekanan di PDAM Kudus yang menjadi perantara pungutan di luar ketentuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Bayar pelunasan Rp40 juta setelah menerima SK. Uangnya pinjam di Bank Pasar Kudus,&#8221; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Saksi sendiri tidak tahu alasan penyebab besaran uang pungutan yang harus dibayarkan lebih rendah di banding calon pegawai lainnya.</p>
<p>Keterangan serupa disampaikan saksi lain Imarotul Wafa yang merupakan keponakan terdakwa Ayatullah Humaini.</p>
<p>Saksi juga diminta membayar Rp50 juta jika ingin diangkat sebagai pegawai PDAM.</p>
<p>Dalam pelunasan uang pungutan yang harus dibayarkan, saksi mengaku mengajukan pinjaman ke Bank Jateng.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut terdapat pula satu saksi M.Zainal Afroni, pegawai kontrak yang sudah membayar uang muka Rp10 juta, namun hingga saat ini tidak diangkat sebagai pegawai.</p>
<p>&#8220;Sempat saya tanyakan ke Pak Oni melalui Solichul Hadi (pegawai PDAM), tetapi tidak ada kejelasan,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/02/kerabat-dirut-pdam-kudus-juga-kena-pungutan-untuk-jadi-pegawai">Kerabat Dirut PDAM Kudus juga Kena Pungutan untuk Jadi Pegawai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Depan Hakim, Tiga Pegawai PDAM Kudus Mengaku Dimintai Uang Humaini</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/13/di-depan-hakim-tiga-pegawai-pdam-kudus-mengaku-dimintai-uang-humaini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 09:24:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[humaini]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=119329</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Para pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang menyetorkan sejumlah uang saat proses seleksi pegawai di badan usaha milik daerah tersebut mengaku menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan rekrutmen yang dijalani tidak dikenai biaya. Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kudus dengan terdakwa Direktur Utama Ayayullah Humaini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/13/di-depan-hakim-tiga-pegawai-pdam-kudus-mengaku-dimintai-uang-humaini">Di Depan Hakim, Tiga Pegawai PDAM Kudus Mengaku Dimintai Uang Humaini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Para pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang menyetorkan sejumlah uang saat proses seleksi pegawai di badan usaha milik daerah tersebut mengaku menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan rekrutmen yang dijalani tidak dikenai biaya.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Kudus dengan terdakwa Direktur Utama Ayayullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10).</p>
<p>Tiga pegawai PDAM Kudus yang menjadi saksi dalam sidang tersebut masing-masing Ferdi Ardiansyah, Yohanes Debrito, dan Samsul Azis.</p>
<p>Saksi Ferdi Ardiansyah mengaku tetap membayar sebesar Rp75 juta untuk bisa diangkat sebagai pegawai tetap PDAM Kudus.</p>
<p>Menurut dia, permintaan uang tersebut disampaikan oleh Sukma Oni, pegawai swasta yang menjadi perantara antara para calon pegawai dengan Direktur Utama PDAM Kudus.</p>
<p>&#8220;Saya beri uang muka Rp10 juta ke Sukma Oni,&#8221; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Adapun Rp65 juta sisanya, kata dia, dibayar dengan cara mengajukan kredit ke Bank Pasar Kudus.</p>
<p>Kesaksian serupa juga disampaikan oleh saksi Samsul Azis yang juga membayar Rp75 juta agar bisa diangkat sebagai pegawai.</p>
<p>Selain membayar uang muka Rp10 juta, saksi juga mengajukan pinjaman ke Bank Jateng untuk melunasi kekurangan uang komitmen dalam proses pengangkatan sebesar Rp65 juta.</p>
<p>Setelah surat keputusan pengangkatan pegawai terbit, kata dia, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengingatkan kepada para pegawai yang sudah diangkat untuk memenuhi komitmen memberikan uang yang telah disepakati.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/13/di-depan-hakim-tiga-pegawai-pdam-kudus-mengaku-dimintai-uang-humaini">Di Depan Hakim, Tiga Pegawai PDAM Kudus Mengaku Dimintai Uang Humaini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disebut Ikut Terima Suap PDAM, Dewas Bakal Lapor ke Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/06/disebut-ikut-terima-suap-pdam-dewas-bakal-lapor-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 10:21:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan pengawas pdam]]></category>
		<category><![CDATA[dioi hermansyah bakrie]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=117896</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kesaksian dua terdakwa perkara suap penerimaan pegawai PDAM Kudus yang menyebut adanya aliran uang Rp25 juta untuk  Dewan Pengawas PDAM kudus,  Hermansyah Bakrie, nampaknya mulai berbuntut panjang. Dio, panggilan Hermansyah menegaskan akan melaporkan Oni Iswardani, salah satu terdakwa tersebut ke polisi atas dugaan kesaksian palsu. Kepada Suarabaru.id,  Dio menyatakan, munculnya pernyataan adanya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/disebut-ikut-terima-suap-pdam-dewas-bakal-lapor-ke-polisi">Disebut Ikut Terima Suap PDAM, Dewas Bakal Lapor ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kesaksian dua terdakwa perkara suap penerimaan pegawai PDAM Kudus yang menyebut adanya aliran uang Rp25 juta untuk  Dewan Pengawas PDAM kudus,  Hermansyah Bakrie, nampaknya mulai berbuntut panjang.</p>
<p>Dio, panggilan Hermansyah menegaskan akan melaporkan Oni Iswardani, salah satu terdakwa tersebut ke polisi atas dugaan kesaksian palsu.</p>
<p>Kepada Suarabaru.id,  Dio menyatakan, munculnya pernyataan adanya aliran uang suap tersebut pertama kalinya disampaikan oleh terdakwa Oni Iswardani. Meski Dirut PDAM nonaktif, Ayatullah Humaini ikut menimpali, namun pernyataannya tidak seperti halnya kesaksian yang disampaikan Oni.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Dio, pihaknya akan melaporkan Oni Iswardani ke Polda Jateng atas dugaan kesaksian palsu. Sebab, apa yang disampaikan bahwa ada aliran uang suap sebesar Rp 25 juta yang masuk ke kantongnya, adalah fitnah.</p>
<p>“Itu 100 persen fitnah, dan besok saya akan laporkan Oni Iswardani ke Polda Jateng dengan tuntutan kesaksian palsu di persidangan. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang suap itu,”tandas Dio.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus suap PDAM Kudus  memberikan kesaksian mengejutkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10).</p>
<p>Dua terdakwa yakni Direktur Utama PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani, menyebut Dewan Pengawas Dio Hermansyah Bakrie menerima aliran uang suap sebesar Rp 25 juta.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas/"><strong>Baca Juga: Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</strong></a></p>
<p>Dio Hermansyah yang hadir sebagai saksi, mendapat pertanyaan dari  terdakwa Oni apakah dirinya pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya. Sebab, dalam pengakuannya Oni menyatakan pernah memberikan sejumlah yang kepada Dio Hermansyah  meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya,&#8221; katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.</p>
<p>Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membantahnya. &#8220;Tidak pernah,&#8221; ucap Hermansyah Bakrie atau yang akrab disapa Dio sembari menyebut hal itu sebagai fitnah.</p>
<p>Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.</p>
<p>Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.</p>
<p>Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.</p>
<p>Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/disebut-ikut-terima-suap-pdam-dewas-bakal-lapor-ke-polisi">Disebut Ikut Terima Suap PDAM, Dewas Bakal Lapor ke Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 09:03:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pdam kudus]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=117876</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dua terdakwa perkara suap dalam penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus mengungkap adanya aliran uang Rp25 juta yang diperuntukkan bagi Hermansyah Bakrie, Dewan Pengawas badan usaha milik daerah Kabupaten Kudus itu. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas">Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Dua terdakwa perkara suap dalam penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus mengungkap adanya aliran uang Rp25 juta yang diperuntukkan bagi Hermansyah Bakrie, Dewan Pengawas badan usaha milik daerah Kabupaten Kudus itu.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, pengadilan memeriksa Hermansyah Bakrie sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.</p>
<p>Saat memperoleh kesempatan bertanya, terdakwa Sukma Oni bertanya apakah saksi pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya.</p>
<p>Oni mengaku pernah memberikan sejumlah yang kepada saksi, meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya,&#8221; katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.</p>
<h4><strong>&#8216;Dio&#8217; Hermansyah Bakrie Membantah</strong></h4>
<p>Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membantahnya. &#8220;Tidak pernah,&#8221; ucap Hermansyah Bakrie atau yang akrab disapa Dio sembari menyebut hal itu sebagai firnah.</p>
<p>Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.</p>
<p>Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.</p>
<p>Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.</p>
<p>Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.</p>
<p>&#8220;Tidak ada penilaian atas hasil wawancara. Semua diserahkan ke manajemen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan tidak ada honor yang diterimanya atas proses wawancara yang dilakukannya terhadap para calon pegawai tersebut.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/06/dua-terdakwa-suap-pdam-kudus-ungkap-aliran-uang-untuk-dewan-pengawas">Dua Terdakwa Suap PDAM Kudus Ungkap Aliran Uang untuk Dewan Pengawas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>