<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perda Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/perda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 01:03:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>perda Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perang Melawan Narkoba di Grobogan! BNNP Jawa Tengah Dorong Perda Narkoba dan Penguatan Anggaran P4GN hingga Desa, Ini Peran DPRD Grobogan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/12/perang-melawan-narkoba-di-grobogan-bnnp-jawa-tengah-dorong-perda-narkoba-dan-penguatan-anggaran-p4gn-hingga-desa-ini-peran-dprd-grobogan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 14:43:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=564115</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Program Ananda Bersinar menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar BNPP Jawa Tengah di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (11/6/2026). Forum tersebut menyoroti pentingnya percepatan pembentukan Perda Narkoba serta penguatan Anggaran P4GN di seluruh kabupaten dan kota di Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/12/perang-melawan-narkoba-di-grobogan-bnnp-jawa-tengah-dorong-perda-narkoba-dan-penguatan-anggaran-p4gn-hingga-desa-ini-peran-dprd-grobogan">Perang Melawan Narkoba di Grobogan! BNNP Jawa Tengah Dorong Perda Narkoba dan Penguatan Anggaran P4GN hingga Desa, Ini Peran DPRD Grobogan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Program Ananda Bersinar menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar BNPP Jawa Tengah di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Forum tersebut menyoroti pentingnya percepatan pembentukan Perda Narkoba serta penguatan Anggaran P4GN di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.</p>
<p>Melalui gerakan GASPOL Ananda Bersinar, BNPP Jawa Tengah mengumpulkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan P4GN yang berkelanjutan.</p>
<p>Percepatan pembentukan Perda Narkoba dan dukungan Anggaran P4GN menjadi agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.</p>
<p>Selain mendorong implementasi Ananda Bersinar, BNPP Jawa Tengah juga menekankan perlunya penguatan regulasi daerah melalui Perda Narkoba serta optimalisasi Anggaran P4GN yang bersumber dari APBD, dana desa, hibah pemerintah daerah, maupun sumber pendanaan lain yang sah.</p>
<p>Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program pencegahan narkoba berjalan hingga tingkat desa dan kelurahan.</p>
<p>Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Toton Rasyid, mengatakan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan sumber daya manusia dan masa depan generasi bangsa.</p>
<p>Pihaknya menjelaskan, upaya P4GN harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>“Melalui GASPOL ANANDA BERSINAR, kami ingin membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama bahwa pencegahan narkoba harus dimulai sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Anak-anak harus menjadi prioritas perlindungan kita agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Toton.</p>
<p>Menurutnya, masih terdapat dua persoalan utama yang memerlukan perhatian serius, yakni belum meratanya regulasi P4GN di kabupaten/kota serta perlunya peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program tersebut.</p>
<p>“Karena itu, BNNP Jawa Tengah mendorong optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan, baik melalui APBD, dana desa, hibah daerah, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), guna memastikan keberlanjutan program P4GN hingga tingkat desa dan kelurahan,” katanya.</p>
<p>Toton juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut terselenggara berkat dukungan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BNNP Jawa Tengah.</p>
<p>Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, dan seluruh pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan program P4GN.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan kolaborasi seluruh pihak yang telah bersama-sama memperkuat implementasi P4GN. Dukungan regulasi, kebijakan, dan pembiayaan daerah merupakan fondasi penting untuk memastikan program P4GN dapat berjalan secara berkelanjutan hingga menyentuh masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo, menegaskan bahwa keberhasilan P4GN membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>“Permasalahan narkoba merupakan persoalan multidimensi yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, hukum, dan ekonomi. Karena itu, penanganannya harus menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan,” jelas Harso.</p>
<p>Menurutnya, P4GN tidak dapat dipandang sebagai urusan satu instansi semata. Komitmen bersama diperlukan dalam penguatan regulasi, penyusunan rencana aksi daerah berbasis data, penguatan kelembagaan, serta dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaan program berjalan efektif dan terukur.</p>
<p>“Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat implementasi Perda P4GN dan menjadikan program pencegahan narkoba sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan sosial masyarakat serta perlindungan generasi muda di Jawa Tengah,” ujarnya.</p>
<p>Peran Penting DPRD Grobogan</p>
<p>Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lusia Indah Artani, menyatakan DPRD memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan P4GN melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.</p>
<p>“Komitmen daerah dalam memerangi narkoba harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata. DPRD mendukung penguatan regulasi dan alokasi anggaran yang memadai agar program P4GN tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Lusia.</p>
<p>Ia menambahkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap ancaman narkoba, khususnya bagi generasi muda.</p>
<p>Rakor tersebut menghasilkan enam komitmen utama, yakni percepatan pembentukan Perda Narkoba di daerah yang belum memiliki regulasi, pembaruan SK Tim Terpadu P4GN yang telah kedaluwarsa, penyusunan rencana aksi daerah berbasis data prevalensi lokal, implementasi gerakan Ananda Bersinar di lingkungan pendidikan, penguatan Desa Bersinar, serta peningkatan kerja sama lintas daerah untuk mendukung efektivitas program P4GN.</p>
<p>Selain itu, forum juga mendorong optimalisasi berbagai sumber pembiayaan guna memperkuat pelaksanaan program pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan Desa Bersinar.</p>
<p>Melalui gerakan Ananda Bersinar, BNPP Jawa Tengah berharap percepatan pembentukan Perda Narkoba dan penguatan Anggaran P4GN mampu memperluas implementasi P4GN hingga tingkat desa dan kelurahan serta memperkuat perlindungan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/12/perang-melawan-narkoba-di-grobogan-bnnp-jawa-tengah-dorong-perda-narkoba-dan-penguatan-anggaran-p4gn-hingga-desa-ini-peran-dprd-grobogan">Perang Melawan Narkoba di Grobogan! BNNP Jawa Tengah Dorong Perda Narkoba dan Penguatan Anggaran P4GN hingga Desa, Ini Peran DPRD Grobogan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Daerah di Jateng tak Punya Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/30/5-daerah-di-jateng-tak-punya-aturan-larangan-perdagangan-daging-anjing-dan-kucing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 09:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anjing]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[daging]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kucing]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[SE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551561</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum memiliki peraturan daerah (perda) atau surat edaran (SE) tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing. Pengarah di Biro Perekonomian, Pemprov Jateng, Suwarni Dewi, mengatakan, dari 35 kabupaten/kota itu sudah ada 30 kabupaten yang membuat surat edaran (SE). Di mana sudah ada enam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/30/5-daerah-di-jateng-tak-punya-aturan-larangan-perdagangan-daging-anjing-dan-kucing">5 Daerah di Jateng tak Punya Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum memiliki peraturan daerah (perda) atau surat edaran (SE) tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing.</p>
<p>Pengarah di Biro Perekonomian, Pemprov Jateng, Suwarni Dewi, mengatakan, dari 35 kabupaten/kota itu sudah ada 30 kabupaten yang membuat surat edaran (SE). Di mana sudah ada enam kabupaten/kota yang sudah membuat perda.</p>
<p>&#8220;Hanya tinggal lima daerah yang memang belum menerbitkan,&#8221; katanya di sela agenda &#8216;Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah&#8217; yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Maret 2026.</p>
<p>Dewi bilang, lima daerah yang belum memiliki perda atau SE tentang pelarangan peredaran atau penjualan daging anjing dan kucing itu di antaranya Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan dan Pekalongan.</p>
<p>Sementara itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Biro Hukum, berencana akan merevisi Peraturan Gubernur yang sudah ada menjadi regulasi yang lebih kuat.</p>
<p>&#8220;Ada (pembaharuan) Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memang itu sudah produk lama. Akan direvisi atau diperbarui, menambahkan klausul-klausul terkait pelarangan perdagangan daging  anjing dan kucing,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia berharap dari pertemuan dengan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), pemerintah kabupaten/kota se Jawa Tengah, serta pihak terkait akan memunculkan progres yang positif.</p>
<p>Di tempat yang sama, Chief Operating Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, mengatakan, lembaganya sudah melakukan kerja sama dengan Pemprov Jateng sejak 2017.</p>
<p>Dia bilang, SE maupun Perda larangan perdagangan daging anjing dan kucing, merupakan kekuatan dalam bentuk regulasi.</p>
<p>Terlebih dalam upaya menghilangkan konsumsi daging anjing dan kucing di tengah masyarakat, serta pencegahan penyakit rabies.</p>
<p>&#8220;Jawa Tengah termasuk provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan itu di Pulau Jawa ya,&#8221; katanya.</p>
<p>Melalui sosialisasi dan penendatanganan kerja sama dengan Pemprov Jateng, dan pemerintah kabupaten/kota, dia berharap menjadi langkah awal. Di mana mampu bersama-sama mengawal isu tentang perdagangan daging anjing dan kucing.</p>
<p>Apalagi, kata Merry, Indonesia termasuk negara yang masih belum bebas dari penyakit rabies. Di mana baru ada 11 provinsi yang ditetapkan bebas dari rabies termasuk Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Dari kami, posisinya mendorong adanya peraturan yang lebih tegas yaitu peraturan daerah tentang perdagangan daging anjing dan kucing,&#8221; ucap Merry.</p>
<p><strong>Dorong RUU Perlindungan dan Kesehatan Hewan</strong></p>
<p>Di tingkat nasional, DMFI bersama kampus, dan kalangan masyarakat, juga mendorong regulasinya menjadi lebih kuat dengan menjadi undang-undang.</p>
<p>Dikatakan Merry, pada November 2015, DMFI bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengadakan  kegiatan bersama dengan mengundang Badan Legislasi DPR RI.</p>
<p>&#8220;Kami menyerahkan draf naskah akademik kami terkait  rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan dan Kesehatan Hewan yang memang sudah diusung oleh Baleg ataupun DPR RI itu sendiri,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai contoh, kata Merry, sejumlah negara tetangga di Asia sudah cukup banyak yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.</p>
<p>Di antaranya, lanjut dia, seperti  dari Filipina, India, di Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong.</p>
<p>&#8220;Makanya Indonesia terus kita dorong untuk bisa menjadi contoh,&#8221; ucapnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/30/5-daerah-di-jateng-tak-punya-aturan-larangan-perdagangan-daging-anjing-dan-kucing">5 Daerah di Jateng tak Punya Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendidik Cinta Kebersihan dengan Perda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/10/mendidik-cinta-kebersihan-dengan-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Oct 2025 07:44:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[Cinta Kebersihan]]></category>
		<category><![CDATA[Mendidik]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Nuridin &#38; Ira Alia Maerani ISU kebersihan lingkungan sudah menjadi trending topik sejak lama. Isu ini mulai mendapat perhatian global pada tahun 1972 melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia. Titik awal perhatian dunia terhadap perkembangan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis mengangkat isu-isu lingkungan ke tingkat internasional, meliputi polusi, pengelolaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/mendidik-cinta-kebersihan-dengan-perda">Mendidik Cinta Kebersihan dengan Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Nuridin &amp; Ira Alia Maerani</strong></p>
<p><strong>ISU</strong> kebersihan lingkungan sudah menjadi trending topik sejak lama. Isu ini mulai mendapat perhatian global pada tahun 1972 melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia.</p>
<p>Titik awal perhatian dunia terhadap perkembangan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis mengangkat isu-isu lingkungan ke tingkat internasional, meliputi polusi, pengelolaan sumber daya alam, dan dampak pembangunan terhadap lingkungan.</p>
<p>Isu lingkungan ini menjadi perhatian serius terutama ketika penanganan sampah di kota-kota besar semakin sulit untuk dikelola dengan baik. Menyempitnya lahan dengan pembukaan pemukiman baru semakin memperparah kondisi pengelolaan sampah. Pada satu sisi jumlah penduduk dan perumahan semakin banyak, di sisi yang lain lahan untuk pembuangan sampah semakin berkurang.</p>
<p>Persoalan ini tentu menjadi perhatian yang serius terutama untuk memberikan pendidikan kepada warga agar memiliki kesadaran terhadap kebersihan lingkungan dengan kebiasaan melakukan pembuangan sampah sesuai tempatnya.</p>
<p>Apakah perlu pendidikan untuk mencintai kebersihan lingkungan ini diterapkan? Kenapa demikian? Adakah cara yang dinilai cukup efektif?</p>
<p>Mendidik dengan Perda<br />
Pendidikan untuk mencintai kebersihan lingkungan ini nampaknya perlu dilakukan karena fakta membuktikan bahwa tidak jarang dijumpai banyak tempat kosong justru kemudian dijadikan tempat pembuangan sampah. Himbauan yang persuasif berupa tulisan yang bertuliskan, ”Dilarang Membuang Sampah” nampaknya kurang memberikan hasil.</p>
<p>Metode penyampaian peringatan dengan kata-kata yang sarkartis masih kurang ampuh. Timbunan sampah selalu menggunung di lokasi kosong. Hingga pihak pemangku setempat (kelurahan) sempat terlihat aktif membersihkan wilayah sekitar. Tentu saja truk sampah membersamai di lokasi sampah. Akan tetapi, faktanya timbunan sampah kembali menggunung.</p>
<p>Esok pagi kembali lalat berkeliaran di sekitar lokasi pembuangan sampah. Sebagai contoh, di salah satu perumahan di Kota Semarang terdapat satu lahan kosong yang hampir tiap hari penulis lewati. Di lahan tersebut nyaris tidak pernah bersih karena sampah yang menumpuk walaupun sudah dibersihkan akan dijadikan tempat pembuangan berulang-ulang di lokasi yang bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ini.</p>
<p>Bahkan di tembok yang menempel dengan lokasi tersebut ditulisi dengan kalimat yang tidak pantas. Larangan untuk membuang sampah dengan tulisan yang sarkastis yang tidak memiliki pengaruh sedikitpun karena sampah masih terus menumpuk hampir tiap hari. Keadaan ini berlangsung terus menerus tanpa ada satu solusi yang bisa menghentikan perilaku warga yang tidak peduli terhadap kebersihan.</p>
<p>Hingga pada satu waktu kelurahan setempat mengarahkan aparatnya untuk membersihkan lokasi tersebut dengan kerja bakti. Lokasi menjadi bersih tanpa ada sampah yang menumpuk sebagaimana pemandangan sehari-hari. Namun selang beberapa hari kemudian, perilaku membuang sampah di lokasi itu terulang dan sampah kembali menumpuk di tempat yang sama.</p>
<p>Rupanya tulisan larangan membuang sampah dan kerja bakti secara massif dari Kelurahan tidak berpengaruh sama sekali terhadap perilaku warga yang tidak tertib di dalam menjaga lingkungannya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/10/mendidik-cinta-kebersihan-dengan-perda">Mendidik Cinta Kebersihan dengan Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Audiensi Bersama Setda Kabupaten Pati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/21/kakanwil-kemenkum-jawa-tengah-audiensi-bersama-setda-kabupaten-pati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 08:09:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pati]]></category>
		<category><![CDATA[Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Setda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470532</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menerima audiensi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025). Mewakili Bupati Pati, Sudewo, Siti Subiati didampingi perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Tujuan kedatangannya adalah terkait kerja sama dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/21/kakanwil-kemenkum-jawa-tengah-audiensi-bersama-setda-kabupaten-pati">Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Audiensi Bersama Setda Kabupaten Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menerima audiensi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).</p>
<p>Mewakili Bupati Pati, Sudewo, Siti Subiati didampingi perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.</p>
<p>Tujuan kedatangannya adalah terkait kerja sama dalam hal harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.</p>
<p>Siti mengungkapkan, Perda tersebut menurutnya sangat penting dalam meningkatkan pendapatan Kabupaten Pati melalui pajak daerah.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Heni menyatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah siap mendukung penuh kemajuan Kabupaten Pati dari aspek regulasi.</p>
<p>&#8220;Saya atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendukung penuh. Yang penting adalah Perda ini selaras dengan Asta Cita Presiden yang merupakan atensi bapak Menteri Hukum,&#8221; terang Heni.</p>
<p>&#8220;Pesan bapak menteri adalah bagaimana Kanwil di Provinsi itu kinerjanya melaksanakan sebagai kinerja Kementerian Hukum di wilayah,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Heni juga memastikan bahwa harmonisasi Perda tersebut akan dilaksanakan dengan baik, transparan, dan cepat. &#8220;Mari bangun komunikasi yang baik. Jika tidak berkaitan dengan Perda pun, pintu kami terbuka lebar,&#8221; imbuh Heni.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/21/kakanwil-kemenkum-jawa-tengah-audiensi-bersama-setda-kabupaten-pati">Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Audiensi Bersama Setda Kabupaten Pati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Jateng Bakal Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/31/pemprov-jateng-bakal-tindaklanjuti-aturan-teknis-12-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 22:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[raperda]]></category>
		<category><![CDATA[sekda]]></category>
		<category><![CDATA[Sumarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=454325</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal menindaklajuti 12 Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat selama 2024 dengan aturan-aturan yang lebih teknis. &#8220;Kalau Perda-perda selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,&#8221; kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di sela rapat Paripurna DPRD Jateng di gedung Berlian Semarang, Senin, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/31/pemprov-jateng-bakal-tindaklanjuti-aturan-teknis-12-perda">Pemprov Jateng Bakal Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal menindaklajuti 12 Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat selama 2024 dengan aturan-aturan yang lebih teknis.</p>
<p>&#8220;Kalau Perda-perda selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,&#8221; kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di sela rapat Paripurna DPRD Jateng di gedung Berlian Semarang, Senin, 30 Desember 2024.</p>
<p>Sumarno bilang, semua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Perda akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jateng dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan pembangunan.</p>
<p>&#8220;Perda-perda yang belum diselesaikan, Pemprov Jateng bersama DPRD Jateng akan meningkatkan koordinasi lebih intensif. Diharapkan sekitar awal 2025 sudah selesai dibahas dan ditetapkan,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Berdasarkan keputusan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Tengah 2024, terdapat 20 Raperda.</p>
<p>Dari 20 Raperda itu, 12 telah ditetapkan, 6 dalam proses fasilitasi Kemendagri, dan 2 akan dilanjutkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.</p>
<p>Dua raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan</p>
<p>Sumarno akan berkomunikasi secara intensif dengan DPRD setempat supaya dua Raperda tersebut diselesaikan di awal tahun 2025.</p>
<p>Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, siap menyelesaikan pembahasan Raperda yang belum terselesaikan pada 2024.</p>
<p><strong>Diaz Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/31/pemprov-jateng-bakal-tindaklanjuti-aturan-teknis-12-perda">Pemprov Jateng Bakal Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham Jateng Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/27/kemenkumham-jateng-gelar-fgd-analisis-dan-evaluasi-perda-kota-magelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 06:51:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Analisis dan Evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[FGD]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Magel]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Magelang]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=422106</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAGELANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Sektor Perekonomian dan Perizinan, Rabu (26/6/2024). FGD ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Kota Magelang. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan mengungkapkan, tujuan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/27/kemenkumham-jateng-gelar-fgd-analisis-dan-evaluasi-perda-kota-magelang">Kemenkumham Jateng Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAGELANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Sektor Perekonomian dan Perizinan, Rabu (26/6/2024).</p>
<p>FGD ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Kota Magelang.</p>
<p>Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan mengungkapkan, tujuan diadakannya FGD ini sebagai sarana mengakomodir masukan, mendiskuskan dan mencari pemecahan masalah terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Sektor Perekonomian dan Perizinan serta memberikan kesamaan pemahaman pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.</p>
<p>Kegiatan sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.</p>
<p>Anggiat mengapresiasi terselenggaranya FGD ini dan berharap dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan Perda Sektor Perekonomian dan Perizinan di Kota Magelang.</p>
<p>“Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tahun anggaran 2024. Dengan keanggotaan terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Biro Hukum Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Bagian Hukum Sekretarian Derah Kota Magelang,” jelas Anggiat di Aula Adipura Kencana, Komplek Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Magelang.</p>
<p>“Diharapkan kelompok kerja ini memperoleh banyak masukan dan pengayaan mengenai realita dan tantangan di sektor Perekonomian dan Perizinan, khususnya realita tantangan serta problematika dalam perspektif perangkat daerah terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang sektor Perekonomian dan Perizinan,” tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi menyampaikan harapannya, agar mampu memberikan gambaran dan informasi secara menyeluruh berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perekonomian dan perizinan baik di kota Magelang secara khusus maupun Provinsi Jawa Tengah secara umum.</p>
<p>Sementara itu narasumber dari DPMPTSP Kota Magelang, Vivi Eri Setyowati memaparkan terkait implementasi dari Perda Kota Magelang yang menjadi objek analisis dan evaluasi.</p>
<p>Selain itu juga dilakukan pemaparan oleh Koordinator Pokja Perekonomian, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN, Kementerian Hukum dan HAM Reza Fikri Febriansyah.</p>
<p>Dikatakan, terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut memberikan konsekuensi terhadap pola pemerintahan di daerah.d</p>
<p>Dalam kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, serta akademisi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/27/kemenkumham-jateng-gelar-fgd-analisis-dan-evaluasi-perda-kota-magelang">Kemenkumham Jateng Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kota Magelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perda tentang Lingkungan Hidup Disahkan, Pemprov Jateng Soroti Penurunan Tanah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/20/perda-tentang-lingkungan-hidup-disahkan-pemprov-jateng-soroti-penurunan-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 13:21:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[cabai]]></category>
		<category><![CDATA[harga]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Penurunan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sembako]]></category>
		<category><![CDATA[Sumarno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=389388</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Provinsi Jateng (Pemprov Jateng) dan DPRD setempat sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Salah satu yang jadi isu di Jawa Tengah yakni penurunan tanah. &#8220;Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,&#8221; kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno saat rapat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/20/perda-tentang-lingkungan-hidup-disahkan-pemprov-jateng-soroti-penurunan-tanah">Perda tentang Lingkungan Hidup Disahkan, Pemprov Jateng Soroti Penurunan Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; </strong>Pemerintah Provinsi Jateng (Pemprov Jateng) dan DPRD setempat sepakat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Salah satu yang jadi isu di Jawa Tengah yakni penurunan tanah.</p>
<p>&#8220;Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,&#8221; kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno saat rapat paripurna DPRD Jateng pada Rabu, 20 Desember 2023.</p>
<p>Perda itu dinilai menjadi solusi strategis untuk dijadikan sebagai payung hukum terhadap isu-isu lingkungan.</p>
<p>Dijelaskan dia, Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.</p>
<p>Hal ini sebagaimana diamanahkan  Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Dengan adanya Perda ini, diharapkan menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.</p>
<p>Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.</p>
<p>Sumarno mengidentifikasi, isu lingkungan yang cukup menjadi perhatian di antaranya kondisi kawasan pantai utara  Jateng.</p>
<p>Yakni persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob. Selain itu, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas sebagai daerah tangkapan air.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan agar tidak lebih parah lagi,&#8221; kata Sumarno.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/20/perda-tentang-lingkungan-hidup-disahkan-pemprov-jateng-soroti-penurunan-tanah">Perda tentang Lingkungan Hidup Disahkan, Pemprov Jateng Soroti Penurunan Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa Sidang 2023, DPRD Kota Tegal Targetkan 13 Perda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/29/masa-sidang-2023-dprd-kota-tegal-targetkan-13-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Sep 2023 05:36:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=370835</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) – Selama masa persidangan 2023, DPRD Kota Tegal menargetkan ada belasan Peraturan Daerah (Perda) yang akan terbentuk. Dari perda yang ditargetkan itu ada dua yang membutuhkan tenaga ekstra karena melibatkan sejumlah pihak. Selain itu, DPRD juga menargetkan pembahasan APBD 2024 akan rampung pada November 2024. Sehingga, tupoksi anggota DPRD bisa terlaksana dengan baik. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/29/masa-sidang-2023-dprd-kota-tegal-targetkan-13-perda">Masa Sidang 2023, DPRD Kota Tegal Targetkan 13 Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) –</strong> Selama masa persidangan 2023, DPRD Kota Tegal menargetkan ada belasan Peraturan Daerah (Perda) yang akan terbentuk. Dari perda yang ditargetkan itu ada dua yang membutuhkan tenaga ekstra karena melibatkan sejumlah pihak.</div>
<div></div>
<div>Selain itu, DPRD juga menargetkan pembahasan APBD 2024 akan rampung pada November 2024. Sehingga, tupoksi anggota DPRD bisa terlaksana dengan baik.</div>
<div></div>
<div>Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, melalui Propemperda pihaknya manergetkan ada 13 Perda yang terbentuk. Harapannya, pembahasan perda itu akan rampung pada Oktober 2023 sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. “Harapanya, sebelum tahapan kampanye Pemilu 2024 itu sudah selesai,” katanya, Jumat (29/9).</div>
<div></div>
<div>Meski begitu, kata Kusnendro, jika tidak memungkinkan maka harapannya ada 10 Perda yang telah terbentuk. Sebab, dari jumlah itu ada dua yang membutuhkan tenaga ekstra karena harus melibatkan sejumlah pihak. “Paling tidak ada 10 Perda yang terbentuk karena memang ada 2 Perda yang perlu melibatkan sejumlah pihak,” ujarnya.</div>
<div></div>
<div>Adapun Perda itu, kata Kusnendro, pembangunan Gedung dan tanggung jawab lingkungan perusahaan. Perkiraan pembahasannya sampai Januari 2024 mendatang. Khusus untuk APBD murni 2024, harapannya sudah ada penetapan sebelum November 2023. Sebab, bulan itu sudah memasuki masa kampanye sehingga tugas pokok DPRD tidak terganggu.</div>
<div></div>
<div>“Dalam waktu dekat kita akan akan melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi gubernur tentang hasil penetapan Perda LPP APBD 2022 dan KUA PPAS 2024. Harapannya, November 2023 pembahasan APBD 2024 sudah selesai,” pungkasnya.</div>
<div></div>
<div><strong>Sutrisno</strong></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/29/masa-sidang-2023-dprd-kota-tegal-targetkan-13-perda">Masa Sidang 2023, DPRD Kota Tegal Targetkan 13 Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Perda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/22/dprd-kota-tegal-setujui-raperda-penyelenggaraan-ketenagakerjaan-jadi-perda</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/22/dprd-kota-tegal-setujui-raperda-penyelenggaraan-ketenagakerjaan-jadi-perda#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2021 21:57:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=205772</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dalam Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, dengan acara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/22/dprd-kota-tegal-setujui-raperda-penyelenggaraan-ketenagakerjaan-jadi-perda">DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.</p>
<figure id="attachment_205774" aria-describedby="caption-attachment-205774" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-205774" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-22-04-43-42-532_com.whatsapp-400x259.jpg" alt="" width="400" height="259" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-22-04-43-42-532_com.whatsapp-400x259.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-22-04-43-42-532_com.whatsapp-150x97.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-22-04-43-42-532_com.whatsapp-300x194.jpg 300w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-22-04-43-42-532_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-205774" class="wp-caption-text">DOKUMEN &#8211; Ketua DPRD Kota Tegal menyerahkan dokumen kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dalam Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, dengan acara Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (21/10).</p>
<p>Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus VIII (Pansus Delapan) DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Penghargaan juga saya sampaikan kepada perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,&#8221; ujar Dedy Yon.</p>
<p>Dedy Yon menyampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah Kota Tegal tersebut mengatur bahwa setiap pemberi kerja dan/atau perusahaan yang akan menanamkan investasi dan/atau akan membuka lapangan usaha di Kota Tegal, wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja Kota Tegal paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk semua posisi jabatan.</p>
<p>&#8220;Hal ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Rancangan peraturan daerah ini juga mengatur bahwa untuk posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian dan/atau ketrampilan khusus, maka perusahaan secara sendiri atau bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal dan/atau LPK swasta mengadakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Kota Tegal agar memenuhi kompetensi, keahlian dan/atau ketrampilan khusus sesuai posisi pekerjaan yang dibutuhkan,” ungkap Wali Kota yang juga menyebut bahwa dalam Raperda tersebut juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha bagi pemberi kerja dan/atau perusahaan yang melanggar ketentuan.</p>
<p>Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tegal dalam pandangan akhirnya juga memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Tegal terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fraksi Golongan Karya dalam pandangan yang dibacakan oleh Eni Yuningsih menyampaikan saran dan beberapa pendapat yakni dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya, hal tersebut merupakan suasana baru dalam penanganan ketenagakerjaan. Terutama menyangkut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan dalam perlindungan terhadap para pekerja/buruh yang mengalami kehilangan pelerjaan. Hal ini tentu akan berdampak terhadap derajat status sosialnya khususnya lingkungan tempat tinggalnya maupun pada masyarakat pada umumnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Sutari menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggarisbawahi terhadap Raperda Kota Tegal ini. &#8220;Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berharap dengan ditetapkannya Raperda ini, Pemerintah Kota Tegal segera menindaklanjuti dengan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan karena Raperda ini adalah regulasi yang mengatur dasar bagi Pemerintah Kota dari mulai perencanaan sampai pengawasannya,&#8221; ujar Sutari.</p>
<p>Selain semua Fraksi DPRD Kota Tegal menerima Raperda Kota Tegal terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal, beberapa fraksi juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Tegal yang telah berhasil menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi level 1. Seperti fraksi PAN yang dibacakan oleh Ely Farisati, SE. &#8220;Ini merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tegal untuk selalu melakukan prokes dalam segala aktifitasnya. Kita tidak boleh terlena dengan kondisi level 1 saat ini. Karena kita tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit dari pada meraihnya,” ungkap Ely.</p>
<p>Demikian juga fraksi PKB yang memberi apresiasi kepada Pemkot Tegal yang sudah masuk level 1 dalam penanganan Covid-19.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/22/dprd-kota-tegal-setujui-raperda-penyelenggaraan-ketenagakerjaan-jadi-perda">DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jadi Perda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/22/dprd-kota-tegal-setujui-raperda-penyelenggaraan-ketenagakerjaan-jadi-perda/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Perda, DPRD Kota Tegal Perlu Perhatikan Muatan Lokal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/29/terkait-perda-dprd-kota-tegal-perlu-perhatikan-muatan-lokal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Mar 2021 00:25:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[public hearing]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=160054</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Terkait Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kota Tegal perlu memperhatikan muatan lokal (local content) untuk break down undang-undang sesuai kondisi dan kebutuhan regulasi lokal. &#8220;Sehingga Perda tidak sekadar menyalin undang-undang di atasnya, tanpa mengatur hal yang terdapat di Kota Tegal,&#8221; kata pemerhati dan pakar infra struktur Kota Tegal, yang juga mantan anggota dewan, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/29/terkait-perda-dprd-kota-tegal-perlu-perhatikan-muatan-lokal">Terkait Perda, DPRD Kota Tegal Perlu Perhatikan Muatan Lokal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>) &#8211;</strong> Terkait Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kota Tegal perlu memperhatikan muatan lokal (local content) untuk break down undang-undang sesuai kondisi dan kebutuhan regulasi lokal.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sehingga Perda tidak sekadar menyalin undang-undang di atasnya, tanpa mengatur hal yang terdapat di Kota Tegal,&#8221; kata pemerhati dan pakar infra struktur Kota Tegal, yang juga mantan anggota dewan, Abdullah Sungkar saat public hearing DPRD Kota Tegal Sabtu (27/3/2021) malam.</p>
<figure id="attachment_160058" aria-describedby="caption-attachment-160058" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-160058" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-29-07-19-04-671_com.google.android.gm_-400x275.jpg" alt="" width="400" height="275" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-29-07-19-04-671_com.google.android.gm_-400x275.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-29-07-19-04-671_com.google.android.gm_-150x103.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-29-07-19-04-671_com.google.android.gm_.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-160058" class="wp-caption-text">PUBLIC HEARING &#8211; Suasana pelaksanaan public hearing DPRD Kota Tegal, membahas tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Abdullah Sungkar alias Dudung mengatakan, Perda tentang keuangan daerah seharusnya mengatur lebih detail tentang hubungan keuangan antara BUMD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dengan kedudukan Kepala Daerah sebagai pemegang kuasa keuangan daerah dan perusahaan daerah.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kekuasaan Kepala Daerah yang sangat besar ini harus diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah,&#8221; tegas Dudung.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Dudung menyampaikan tentang kegiatan atau proyek yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran juga harus diatur lebih detail. Jangan sampai proyek tahun jamak (multi years) dianggarkan seperti kegiatan yang selesai dalam satu tahun anggaran, walaupun ternyata fisik proyeknya belum jadi dan belum siap digunakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hal hal seperti itu harus diatur lebih rinci dalam perda. Perda tidak boleh terlalu tergantung pada perkada dalam implementasinya, karena akan mengakibatkan kekuasaan kepala daerah sulit dikontrol,&#8221; ungkap Dudung.</p>
<p dir="ltr">Sementara moderator acara sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Edy Suripno menyatakan sepakat apa yang disampaikan Dudung.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ya setuju perlu memasukan lokal content<br />
terutama di Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,&#8221; kata Edy Suripno yang akrab di panggil Uyip.</p>
<p dir="ltr">Uyip mencontohkan lokal content seperti CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan dan pengelolaan pekerjaan multi years.</p>
<p dir="ltr">Public hearing DPRD Kota Tegal menyoroti<br />
Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang keberadaannya menjadi perhatian publik.</p>
<p dir="ltr"><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/29/terkait-perda-dprd-kota-tegal-perlu-perhatikan-muatan-lokal">Terkait Perda, DPRD Kota Tegal Perlu Perhatikan Muatan Lokal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>