<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pencabulan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pencabulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 May 2025 09:17:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pencabulan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Cabul dengan Kekerasan terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/27/pelaku-cabul-dengan-kekerasan-terhadap-gadis-di-bawah-umur-ditangkap-di-jakarta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476484</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Tersangka/pelaku pencabulan dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Zaka Ramadani alias ZR (20) warga Jatinegara, Kabupaten Tegal, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota dipersembunyiannya di Jembatan Besi, Tambora  Jakarta Barat, Sabtu (24/05/2025) lalu. &#8220;Penangkapan pelaku mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2025,&#8221; kata Kapolres [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/pelaku-cabul-dengan-kekerasan-terhadap-gadis-di-bawah-umur-ditangkap-di-jakarta">Pelaku Cabul dengan Kekerasan terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tersangka/pelaku pencabulan dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Zaka Ramadani alias ZR (20) warga Jatinegara, Kabupaten Tegal, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota dipersembunyiannya di Jembatan Besi, Tambora  Jakarta Barat, Sabtu (24/05/2025) lalu.</p>
<p>&#8220;Penangkapan pelaku mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2025,&#8221; kata Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (27/05/2025).</p>
<p>Kapolres menyampaikan, korban adalah EPA (17). Kejadian pencabulan dengan kekerasan dilakukan oleh tersangka pada Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar rumah kost yang berlokasi di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologinya, bahwa sebelum pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban.</p>
<p>&#8220;Selain mencekik menggunakan tangan kanan, pelaku menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak tiga kali. Kemudian dengan marah mengatakan tak setubuhi kamu secara berulang,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Setelah itu, sambil beberapa kali memukul wajah korban, tersangka melepas secara paksa dengan menyobek daster dan celana dalam korban hingga rusak hingga telanjang bulat.</p>
<p>Tidak berhenti disitu, setelah melepas celana dalam korban, tersangka menendang korban lebih dari dua kali dan meludahi wajah korban sambil merekam video menggunakan hand phone.</p>
<p>&#8220;Selain itu tersangka mendorong korban terjatuh dari atas kasur. Saat itu korban  berusaha berdiri kembali dan mencoba menendang dan melawan namun, setiap korban mencoba melawan dan mencoba berteriak selalu dipukul dan di bekap mulutnya oleh tersangka,&#8221; ujar Kapolres</p>
<p>Setelah korban didorong kembali dan terjatuh diatas kasur, tersangka menindih badan korban memegang kedua tangan korban dengan erat dan memaksa bersetubuh.</p>
<p>&#8220;Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluan, luka lebam pada rahang kanan serta luka cakar pada leher,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Petugas telah mengamankan satu potong kaos lengan pendek warna hitam. Satu potong celana cargo panjang warna hijau army. Kemudian satu unit handphone warna hijau untuk barang bukti.</p>
<p>&#8220;Motif tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik dan menyetubuhi korban,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Perbuatan tersangka kata Kapolres dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 760 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/pelaku-cabul-dengan-kekerasan-terhadap-gadis-di-bawah-umur-ditangkap-di-jakarta">Pelaku Cabul dengan Kekerasan terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat! Siswi SMP di Kudus Dirudakpaksa, Rekaman Videonya Disebar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/25/bejat-siswa-smp-di-kudus-dirudakpaksa-rekaman-videonya-disebar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 09:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Heru Dwi Purnomo]]></category>
		<category><![CDATA[bocah di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Rudapaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=471284</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Pelaku berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di depan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/bejat-siswa-smp-di-kudus-dirudakpaksa-rekaman-videonya-disebar">Bejat! Siswi SMP di Kudus Dirudakpaksa, Rekaman Videonya Disebar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Pelaku berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/4), Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada dini hari di bulan Agustus 2024, sementara insiden kedua terjadi pada Rabu sore, 9 Oktober 2024. Keduanya berlangsung di rumah nenek pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.</p>
<p>&#8220;Pelaku sempat mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan. Ia bahkan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak ke rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe,&#8221; ujar AKBP Heru.</p>
<p>Setibanya di lokasi, teman pelaku berpamitan meninggalkan mereka. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan keji terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga secara diam-diam merekam kejadian tersebut.</p>
<p>Lebih memprihatinkan lagi, rekaman itu kemudian disebarkan ke orang lain. Merasa dirugikan dan mendapat tekanan psikologis, orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus pelaku adalah mengajak korban ke tempat sepi agar bisa melancarkan aksinya. Rekaman video yang dibuatnya diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.</p>
<p>Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan kejadian.</p>
<p>Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Kapolres Kudus menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.</p>
<p>“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Kudus akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di wilayah hukum kami,” tegasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/25/bejat-siswa-smp-di-kudus-dirudakpaksa-rekaman-videonya-disebar">Bejat! Siswi SMP di Kudus Dirudakpaksa, Rekaman Videonya Disebar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Kota Tegal, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/02/24/di-kota-tegal-anak-14-tahun-jadi-korban-pencabulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 09:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=462391</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang anak DPS (14) menjadi korban pencabulan. Meski korban sedang menstruasi, pelaku MSM (24) warga Kabupaten Bogor melakukan perbuatan bejatnya di kamar kost. Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Januari-Februari. Dua kasus yang berhasil diungkap yakni pencabulan terhadap [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/24/di-kota-tegal-anak-14-tahun-jadi-korban-pencabulan">Di Kota Tegal, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang anak DPS (14) menjadi korban pencabulan. Meski korban sedang menstruasi, pelaku MSM (24) warga Kabupaten Bogor melakukan perbuatan bejatnya di kamar kost.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Januari-Februari. Dua kasus yang berhasil diungkap yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Dari sejumlah kasus yang berhasil kita ungkap. Dua di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,&#8221; kata AKP Eko, di kantornya, Senin (24/02/2025).</p>
<p>Menurut AKP Eko, kasus pencabulan yang berhasil diungkap yakni dengan pelaku MSM usia 24 tahun warga Kabupaten Bogor. Dengan korban DPS usia 14 tahun.</p>
<p>Kronologi kasus itu, kata AKP Eko, bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya dengan alasan akan membeli jajan. Namun, ternyata pelaku membawa korban pergi ke sebuah tempat kost di Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Sesampainya di kost tersebut, keduanya kemudian masuk ke dalam kamar. Awalnya saat di dalam kamar, mereka ngobrol soal alasan korban keluar dari pekerjaannya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Tak lama berselang, lanjut AKP Eko, korban kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan pembalut. Sebab, saat itu korban masih dalam masa menstruasi.</p>
<p>Selanjutnya pelaku keluar dari kamar untuk menuruti apa yang diinginkan korban. Setelah dapat pembalut, pelaku kembali ke kamar. &#8220;Saat itu, korban merasa aman bersama tersangka. Sehingga, berbaring di tempat tidur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat itulah, imbuh Kasatreskrim, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan terlarang itu. Meskipun korban sudah mengatakan dirinya sedang dalam masa menstruasi.</p>
<p>&#8220;Dari kasus itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti lainnya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/02/24/di-kota-tegal-anak-14-tahun-jadi-korban-pencabulan">Di Kota Tegal, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak Tirinya Lebih dari 10 Kali, RM Diringkus Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/24/cabuli-anak-tirinya-lebih-dari-10-kali-rm-diringkus-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2022 09:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anak tiri]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[Diringkus polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Lebih dari 10 kali]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku RM]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim polrestabes semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=287048</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang ayah berinisial RM (42) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, NFS (15) hingga lebih dari 10 kali. Kejadian pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2017 (saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD) di rumahnya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, korban NFS awalnya menceritakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/24/cabuli-anak-tirinya-lebih-dari-10-kali-rm-diringkus-polisi">Cabuli Anak Tirinya Lebih dari 10 Kali, RM Diringkus Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang ayah berinisial RM (42) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, NFS (15) hingga lebih dari 10 kali.</p>
<p>Kejadian pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2017 (saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD) di rumahnya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.</p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, korban NFS awalnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya, MGD. Namun gurunya tersebut mengarahkan supaya kejadian itu disampaikan kepada keluarganya.</p>
<p>“Perbuatan cabul yang dilakukan RM dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam bagian sensitif korban, sambil digesek-gesekkan hingga sperma RM keluar,&#8221; ungkap Donny di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).</p>
<p>&#8220;Perbuatan tersebut dilakukan oleh RM lebih dari 10 kali sejak tahun 2017, saat korban masih kelas 5 SD,&#8221; tambah Donny.</p>
<p>“IW, ibu korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan suaminya RM terhadap putrinya, hingga melaporkannya kepada polisi,&#8221; kata Donny.</p>
<p>Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 Miliar, atau Pasal 294 KUHPidana ayat (1) dengan pindana penjara selama-lamanya 7 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/24/cabuli-anak-tirinya-lebih-dari-10-kali-rm-diringkus-polisi">Cabuli Anak Tirinya Lebih dari 10 Kali, RM Diringkus Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di 3 Kabupaten</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/07/polda-jateng-bongkar-kasus-pencabulan-di-3-kabupaten</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2022 08:54:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[3 kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum guru]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=276766</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pencabulan terhadap puluhan anak yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah. Tiga wilayah tersebut antara lain Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/07/polda-jateng-bongkar-kasus-pencabulan-di-3-kabupaten">Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus pencabulan terhadap puluhan anak yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Tiga wilayah tersebut antara lain Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara.</p>
<p>Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni IM (38) warga asal Pekalongan.</p>
<p>“Awalnya yang di Pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar (AF-red),” kata Djuhandani saat ungkap kasus pencabulan di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).</p>
<p>Diungkapkan, pelaku AF awalnya menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan.</p>
<p>AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial. “Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni menyuruh IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya</p>
<p>Video itu lalu dijadikan alat pelaku untuk memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial.</p>
<p>Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta. “Selain itu, dalam ritualnya, AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” terang dia</p>
<p>Sementara itu kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. “Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW,” kata Djuhandani.</p>
<p>Djuhandani menjelaskan, pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. &#8220;Ketujuh santri itu masih dibawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tambah Djuhandani.</p>
<p>Sedangkan yang ketiga adalah kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak yang menjadi korban.</p>
<p>&#8220;Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33), 10 diantaranya dicabuli oleh pelaku,&#8221; tandas Djuhandani.</p>
<p>Adapun rentetan pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi mulai tahun 2020 sampai Agustus 2022. &#8220;Lokasi pencabulan berada di ruang kelas, ruang OSIS dan gudang mushola sekolah,” tandas dia.</p>
<p>Djuhandani menegaskan, para pelaku di tiga kabupaten itu dijerat dengan berbagai pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi.</p>
<p>Kasus pencabulan di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.</p>
<p>Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3. &#8220;Karena pelaku berstatus guru dari para korban,&#8221; terangnya.</p>
<p>Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan. &#8220;Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait, terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/07/polda-jateng-bongkar-kasus-pencabulan-di-3-kabupaten">Polda Jateng Bongkar Kasus Pencabulan di 3 Kabupaten</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencabulan Oknum PNS</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/24/polres-purbalingga-ungkap-kasus-pencabulan-oknum-pns</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2022 10:37:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Kopi Braling]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=273199</guid>

					<description><![CDATA[<p>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS. Diketahui, PNS tersebut bekerja sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka pencabulan, TN (51) adalah PNS dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/24/polres-purbalingga-ungkap-kasus-pencabulan-oknum-pns">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencabulan Oknum PNS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS.</p>
<p>Diketahui, PNS tersebut bekerja sebagai kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.</p>
<p>Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, tersangka pencabulan, TN (51) adalah PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korban berinisial FH (14) berjenis kelamin laki-laki.</p>
<p>&#8220;Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan,&#8221; jelas Era Johny didampingi Wakapolres, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).</p>
<p>Era Johny mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di salah satu rumah saudara tersangka, wilayah Kecamatan Kutasari. Menurut pengakuan tersangka, TN, selain sebagai pelaku, ia juga pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari sekolah korban, yang mana korban mengeluh sakit. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban,&#8221; kata Era Johny.</p>
<p>Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman, dan diduga anak tersebut menjadi korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan pelaku dan korban, kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Setelah dilakukan pengembangan, didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki, namun sudah tidak tinggal di Purbalingga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam, 1 potong celana panjang warna krem, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong celana dalam warna coklat, dan 1 potong celana jeans ¾ warna biru.</p>
<p>&#8220;Tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik, tidak ada hal yang mengganggu kejiwaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Dalam hal tindak pidana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/24/polres-purbalingga-ungkap-kasus-pencabulan-oknum-pns">Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencabulan Oknum PNS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Pemuda di Gubug Ditahan, Mencabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/15/seorang-pemuda-di-gubug-ditahan-mencabuli-pacarnya-yang-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2022 14:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[pemuda mencabuli pacarnya]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Gubug]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=271202</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Gubug menjadi korban atas perbuatan tidak senonoh oleh pacarnya sendiri. Korban yang masih berusia 15 tahun mendapatkan tindakan pencabulan seksual oleh pemuda berinisial AP (20), pacarnya sendiri. Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari yang diknfirmasi menyatakan, adanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh AP terhadap pacarnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/15/seorang-pemuda-di-gubug-ditahan-mencabuli-pacarnya-yang-di-bawah-umur">Seorang Pemuda di Gubug Ditahan, Mencabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Seorang perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Gubug menjadi korban atas perbuatan tidak senonoh oleh pacarnya sendiri.</p>
<p>Korban yang masih berusia 15 tahun mendapatkan tindakan pencabulan seksual oleh pemuda berinisial AP (20), pacarnya sendiri.</p>
<p>Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari yang diknfirmasi menyatakan, adanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh AP terhadap pacarnya yang berusia di bawah umur sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Februari di rumah tersangka.</p>
<p>“Tersangka ini mengajak pacarnya yakni gadis di bawah umur itu main ke rumahnya. Di rumah tersebut, tersangka mengajak pacarnya berhubungan intim. Sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolsek AKP Pudji Hari.</p>
<p>Saat kejadian, tutur Kapolsek, kondisi rumah tersangka ada ibunya. “Namun ibunya tidak mengetahui jika keduanya telah melakukan hubungan seperti suami-istri,” kata Kapolsek.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/15/seorang-pemuda-di-gubug-ditahan-mencabuli-pacarnya-yang-di-bawah-umur">Seorang Pemuda di Gubug Ditahan, Mencabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kota Surakarta Tahan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/24/polres-kota-surakarta-tahan-pelaku-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[wahyu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Nov 2021 05:50:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Solo Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Dibawah Umur]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polres surakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=213109</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menahan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sebuah mobil kawasan Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan Banjarsari Solo kini ditahan di Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/24/polres-kota-surakarta-tahan-pelaku-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-2">Polres Kota Surakarta Tahan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menahan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sebuah mobil kawasan Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.</p>
<p>Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan Banjarsari Solo kini ditahan di Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu.</p>
<p>Kapolres menjelaskan modus tersangka jauh-jauh hari sebelum kejadian mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji dan masukan-masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan korban.</p>
<p>Hal tersebut, korban menjadi terperdaya sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Tersangka dengan korban hubungannya, seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Tersangka tersebut dengan tipu muslihat menjanjikan kepada korban antara lain akan menaikkan gaji korban tanpa alasan, dan lainnya termasuk diarahkan untuk pendidikan kuliah.</p>
<p>Kapolres mengatakan kejadiannya berawal tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo, pada tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka dicafe itu, untuk membahas permasalahan yang sedang korban alami.</p>
<p>Tersangka mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan dan muslihat yang disampaikan terdahulu disampaikan lagi pada kegiatan itu.</p>
<p>Apa yang disampaikan dan dijanjikan tersangka membuat korban enggan untuk menolak apa yang diinginkan tersangka selanjutnya terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan di dalam mobil milik tersangka, di kawasan Banyuanyar Solo, pada tanggal 19 September 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.</p>
<p>Polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada awal November 2021. Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.</p>
<p>Barang bukti yang disita antara lain dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaos warna ungu, celana dalam warna maron.</p>
<p>Barang bukti dari tersangka, satu unit mobil BMW warna metalik nopol AD 1633 GA, satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, dua buah botol bekas minuman keras.</p>
<p>Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI dan/atau pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Ancaman Hukuman dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/24/polres-kota-surakarta-tahan-pelaku-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-2">Polres Kota Surakarta Tahan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kudus Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Kandung</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/14/dprd-kudus-desak-polisi-hukum-berat-pelaku-pencabulan-anak-kandung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2021 09:36:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=140161</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan S (44), pria asal Kudus  terhadap anak kandung sendiri terus memantik reaksi. Sekretaris Komisi D DPRD Kudus H Muhtamat langsung mendesak aparat kepolisian bertindak tegas memproses hukum pelaku. “Kami mengapresiasi langkah aparat dengan langsung mengamankan pelaku. Namun, kami berharap pelaku bisa juga diproses hukum sesuai aturan perundangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/14/dprd-kudus-desak-polisi-hukum-berat-pelaku-pencabulan-anak-kandung">DPRD Kudus Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Kandung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan S (44), pria asal Kudus  terhadap anak kandung sendiri terus memantik reaksi. Sekretaris Komisi D DPRD Kudus H Muhtamat langsung mendesak aparat kepolisian bertindak tegas memproses hukum pelaku.</p>
<p>“Kami mengapresiasi langkah aparat dengan langsung mengamankan pelaku. Namun, kami berharap pelaku bisa juga diproses hukum sesuai aturan perundangan yang ada,”kata Muhtamat, Kamis (14/1).</p>
<p>Muhtamat menambahkan, kasus ini merupakan kasus serius yang harus dikawal oleh semua pihak. Terlebih korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.</p>
<p>Sementara, disinggung mengenai penerapan hukuman kebiri bagi pelaku, Muhtamat menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.</p>
<p>Muhtamat juga meminta semua pihak untuk turut serta mendampingi korban terkait dengan berbagai hal termasuk pemulihan pskisi korban dan keluarganya.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2021/01/14/biadab-pria-asal-kudus-ini-setubuhi-kandungnya-yang-masih-di-bawah-umur/"><strong>Baca Juga: Biadab, Lelaki Asal Kudus Ini Setubuhi Anak Kandungnya  yang Masih di Bawah Umur</strong></a></p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang lelaku asal Kudus berinisial S (44) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan berkali-kali.</p>
<p>Saat ini pria asal Kecamatan Jati, Kudus tersebut sudah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kudus. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.</p>
<p>Kapolres Kudus AKBP Aditiya Surya Dharma menyatakan masih mendalami motif pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri. Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.</p>
<p>&#8220;Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,&#8221; terang dia.</p>
<p>Sementara, Ketua Jaringan Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Kudus, Hj Noor Haniah menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Menurut Haniah, upaya pendampingan ini justru lebih penting karena masa depan korban masih cukup panjang.</p>
<p>“Yang pasti, korban akan mengalami trauma seumur hidupnya. Dan ini yang harus kita perhatikan agar korban bisa kembali menjalani kehidupannya dengan normal. Kami juga akan terus pantau kondisi korban hingga menjelang dewasa untuk melihat perkembangan mentalnya,”ujarnya.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/14/dprd-kudus-desak-polisi-hukum-berat-pelaku-pencabulan-anak-kandung">DPRD Kudus Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Kandung</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>