<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pedagang sayur bitingan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pedagang-sayur-bitingan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jun 2026 14:40:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pedagang sayur bitingan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan di Tengah Proyek Gedung Kudus Sehat, Desak Kanopi Rp1,8 Miliar Dikembalikan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/14/pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-di-tengah-proyek-gedung-kudus-sehat-desak-kanopi-rp18-miliar-dikembalikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 13:37:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[proyek Kudus sehat]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD de Loekmono Hadi Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=564358</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan pedagang sayur di Pasar Bitingan Kudus menegaskan tidak akan meninggalkan lapak mereka meski proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat di lingkungan RSUD dr Loekmono Hadi mulai berjalan. Para pedagang memilih tetap berjualan sambil menunggu kepastian relokasi ke pasar sayur baru yang dijanjikan pemerintah. Selain mempertahankan aktivitas perdagangan, para pedagang juga mendesak Pemerintah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/14/pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-di-tengah-proyek-gedung-kudus-sehat-desak-kanopi-rp18-miliar-dikembalikan">Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan di Tengah Proyek Gedung Kudus Sehat, Desak Kanopi Rp1,8 Miliar Dikembalikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Ratusan pedagang sayur di Pasar Bitingan Kudus menegaskan tidak akan meninggalkan lapak mereka meski proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat di lingkungan RSUD dr Loekmono Hadi mulai berjalan. Para pedagang memilih tetap berjualan sambil menunggu kepastian relokasi ke pasar sayur baru yang dijanjikan pemerintah.</p>
<p>Selain mempertahankan aktivitas perdagangan, para pedagang juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kudus mengembalikan kanopi parkir sisi timur pasar yang sebelumnya dibongkar. Kanopi tersebut dikabarkan akan dipindahkan ke kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menegaskan pihaknya tidak menghalangi pembangunan Gedung Kudus Sehat. Namun, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pasar tersebut.</p>
<p>“Kami mempersilakan proyek berjalan. Tetapi kami akan tetap berjualan di sini. Kami baru mau pindah jika Pemkab sudah menyediakan pasar sayur baru yang layak,” ujar Kunarto, Minggu (14/6/2026).</p>
<p>Menurutnya, sikap tersebut telah disampaikan langsung kepada pihak RSUD dr Loekmono Hadi dalam audiensi yang berlangsung pada Sabtu (13/6/2026).</p>
<p>Kunarto mengungkapkan, kanopi yang dibongkar merupakan aset yang dibangun oleh Dinas Perdagangan Kudus menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 miliar.</p>
<p>Karena dibangun menggunakan dana publik dengan nilai yang cukup besar, para pedagang menilai pembongkaran kanopi tersebut sangat disayangkan.</p>
<p>Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan membongkar bangunan Pasar Babe yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal apabila memang membutuhkan material atau bangunan untuk dipindahkan ke lokasi lain.</p>
<p>“Ada dua bangunan di Pasar Babe yang sampai sekarang belum dimanfaatkan. Yang pertama senilai Rp1,5 miliar dan yang kedua Rp1,1 miliar yang baru selesai dibangun. Menurut kami lebih baik bangunan itu yang dimanfaatkan karena nilainya lebih rendah, tetapi ukurannya jauh lebih besar dibandingkan kanopi Pasar Bitingan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar,” tegasnya.</p>
<p><strong>Proyek Gedung Kudus Sehat Disorot</strong></p>
<p>Di sisi lain, Dani Eko Wiyono dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para pedagang sayur Pasar Bitingan agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.</p>
<p>Menurut Dani, relokasi pedagang tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan pemindahan lokasi fisik semata. Perubahan tempat berdagang berpotensi memengaruhi jumlah pelanggan dan pendapatan pedagang.</p>
<p>“Ini bukan sekadar memindahkan lapak. Tempat berjualan memang bisa dipindah, tetapi pembeli belum tentu ikut berpindah. Dampaknya bisa langsung dirasakan pedagang kecil,” katanya.</p>
<p>Tak hanya itu, Dani juga menyoroti proses pembangunan Gedung Kudus Sehat yang saat ini tengah berjalan. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, termasuk proses tender proyek yang menurutnya menyisakan sejumlah pertanyaan.</p>
<p>“Pemenang tender memang belum tentu harus penawar terendah karena ada faktor kualifikasi. Namun kami tetap akan mengawal dan melaporkan ke KPK apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” tandasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/14/pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-di-tengah-proyek-gedung-kudus-sehat-desak-kanopi-rp18-miliar-dikembalikan">Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan di Tengah Proyek Gedung Kudus Sehat, Desak Kanopi Rp1,8 Miliar Dikembalikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kudus dan Paguyuban Pedagang Sayur Bitingan Teken Kesepakatan, Ini Rinciannya!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/14/pemkab-kudus-dan-paguyuban-pedagang-sayur-bitingan-teken-kesepakatan-ini-rinciannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 00:22:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar saerah]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pedagang bitingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=539287</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya mencapai titik kesepakatan dengan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan terkait polemik yang terjadi akhir-akhir ini. Kesepakatan tersebut tertuang dalam lewat berita acara yang disusun usai rapat koordinasi, Selasa (13/1/2026). Keputusan ini dibuat untuk menertibkan aktivitas pedagang dan pengguna lahan parkir di lingkungan pasar. Rapat yang digelar di Ruang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/14/pemkab-kudus-dan-paguyuban-pedagang-sayur-bitingan-teken-kesepakatan-ini-rinciannya">Pemkab Kudus dan Paguyuban Pedagang Sayur Bitingan Teken Kesepakatan, Ini Rinciannya!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya mencapai titik kesepakatan dengan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan terkait polemik yang terjadi akhir-akhir ini. Kesepakatan tersebut tertuang dalam lewat berita acara yang disusun usai rapat koordinasi, Selasa (13/1/2026).</p>
<p>Keputusan ini dibuat untuk menertibkan aktivitas pedagang dan pengguna lahan parkir di lingkungan pasar. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Gedung B menghadirkan Plh. Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesbangpol, kuasa pengelola parkir Pasar Bitingan, serta Ketua Perkumpulan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan.</p>
<p>Dari hasil rapat dituangkan beberapa poin penting, antara lain:</p>
<ul>
<li>Jam operasional Pasar Bitingan ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, yaitu setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.</li>
<li>Pengelola parkir diwajibkan menarik retribusi terhadap pengguna parkir hanya sesuai jam operasional pasar, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.</li>
<li>Pengelola parkir dilarang menarik retribusi parkir baik kepada pengguna maupun pedagang pada periode di luar jam operasional, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.</li>
<li>Ketua Perkumpulan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan diminta membantu menertibkan pedagang yang berjualan di luar jam operasional pasar agar ketertiban dan kenyamanan pasar dapat terjaga.</li>
<li>Sebagai tindak lanjut administratif, berkas rapat akan dilengkapi dengan addendum Perjanjian Nomor 100.3/70857/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai pemanfaatan lahan parkir lingkungan Pasar Bitingan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan pihak pemegang perjanjian, Sdr. Mochamad Reza Aldino.</li>
</ul>
<p>Berita acara tersebut ditandatangani oleh para peserta rapat, termasuk Plh. Kepala Dinas Perdagangan Djati Solechah, Kepala Bagian Hukum Adi Susatyo, kuasa pengelola parkir Hariyanto, dan Ketua Paguyuban H. Kunarto.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini, maka pihak pengelola parkir kini tidak bisa seenaknya menarik retribusi ke pedagang di luar jam operasional yang ditentukan.</p>
<p>“Jadi, pengelola parkir hanya berhak menarik retribusi sesuai jam operasional pasar yakni pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Di luar itu, yang berhak menarik adalah Dinas Perdagangan,”tandasnya.</p>
<p><strong>Pedagang Boleh Berjualan?</strong></p>
<p>Kunarto juga menegaskan dengan adanya kesepakatan tersebut, bukan berarti para pedagang sayur kini tidak bisa berjualan di pelataran pasar Bitingan sebelum pukul 06.00 WIB.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/14/pemkab-kudus-dan-paguyuban-pedagang-sayur-bitingan-teken-kesepakatan-ini-rinciannya">Pemkab Kudus dan Paguyuban Pedagang Sayur Bitingan Teken Kesepakatan, Ini Rinciannya!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan, Relokasi ke Pasar Saerah Gagal?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/09/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-relokasi-ke-pasar-saerah-gagal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 00:56:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar saerah]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=538450</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berjalan efektif. Hingga Jumat (9/1/2026), ratusan pedagang masih bertahan berjualan di lokasi lama, memenuhi areal parkir, pelataran pasar, hingga trotoar dan tepi Jalan Mayor Basuno. Padahal, Pemkab Kudus secara resmi telah melaksanakan relokasi pada Kamis (8/1/2026) malam. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/09/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-relokasi-ke-pasar-saerah-gagal">Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan, Relokasi ke Pasar Saerah Gagal?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berjalan efektif. Hingga Jumat (9/1/2026), ratusan pedagang masih bertahan berjualan di lokasi lama, memenuhi areal parkir, pelataran pasar, hingga trotoar dan tepi Jalan Mayor Basuno.</p>
<p>Padahal, Pemkab Kudus secara resmi telah melaksanakan relokasi pada Kamis (8/1/2026) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, jajaran Dinas Perdagangan Kudus yang didukung Satpol PP mendatangi Pasar Bitingan untuk meminta pedagang segera pindah ke Pasar Saerah. Pada saat bersamaan, sebagian pedagang memang sudah mengikuti relokasi dan mulai berjualan di pasar tersebut.</p>
<p>Namun, jumlah pedagang yang bertahan di area parkiran dan pelataran Pasar Bitingan masih cukup besar. Upaya penertiban yang dilakukan petugas pun mendapat penolakan keras. Adu argumen dan debat panas antara pedagang dan petugas tidak terhindarkan, lantaran pedagang bersikukuh enggan pindah ke Pasar Saerah yang berstatus pasar swasta.</p>
<p>Penolakan itu bahkan diwujudkan dengan aksi membentangkan spanduk protes di area Pasar Bitingan. Situasi tersebut membuat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turun langsung ke lokasi. Setelah sebelumnya meninjau pedagang yang telah pindah ke Pasar Saerah, Bupati bergeser ke Pasar Bitingan untuk berdialog dengan pedagang yang masih bertahan.</p>
<p>Dialog berlangsung alot. Meski demikian, sempat muncul kesepakatan bahwa pedagang bersedia pindah ke Pasar Saerah dengan syarat tarif retribusi tidak memberatkan. Kendati begitu, hingga Jumat pagi, para pedagang masih terlihat bebas menggelar dagangan di lokasi lama, seolah tidak ada perubahan dari hari-hari sebelumnya.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menegaskan bahwa pihaknya bersama pedagang di pelataran pasar tetap menolak relokasi ke Pasar Saerah. Ia menyampaikan ada empat tuntutan utama yang disuarakan pedagang.</p>
<p><strong>Aksi Premanisme</strong></p>
<p>Empat tuntutan tersebut meliputi penolakan pindah ke Pasar Saerah, permintaan kepada Dinas Perdagangan Kudus untuk mengembalikan uang pedagang sebesar Rp940 juta, permintaan kepada Kapolres Kudus untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pasar Bitingan, serta tuntutan agar Pemkab Kudus membangun pasar khusus sayur mayur dan buah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/09/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-kudus-bertahan-relokasi-ke-pasar-saerah-gagal">Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Bertahan, Relokasi ke Pasar Saerah Gagal?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Satpol PP Kudus, Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/07/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-geruduk-satpol-pp-kudus-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 03:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[demo pedagang kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Kunarto]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=538094</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan pedagang sayur Pasar Bitingan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan atas rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dijadwalkan berlangsung Kamis (8/1/2026). Aksi ratusan pedagang tersebut sempat memicu kemacetan di Jalan Sosrokartono. Para pedagang yang datang secara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/07/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-geruduk-satpol-pp-kudus-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Satpol PP Kudus, Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Ratusan pedagang sayur Pasar Bitingan mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan atas rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dijadwalkan berlangsung Kamis (8/1/2026).</p>
<p>Aksi ratusan pedagang tersebut sempat memicu kemacetan di Jalan Sosrokartono. Para pedagang yang datang secara berkelompok dengan sepeda motor berkumpul di depan kantor Satpol PP, sehingga arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat. Petugas kepolisian pun diterjunkan untuk mengatur kelancaran lalu lintas.</p>
<p>Setelah situasi terkendali, sejumlah perwakilan pedagang dipersilakan masuk ke kantor Satpol PP untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan bahwa kedatangan para pedagang bertujuan untuk menyatakan sikap penolakan terhadap relokasi ke Pasar Saerah. Selain itu, pedagang juga ingin mengetahui langkah apa yang akan diambil Satpol PP jika mereka tetap menolak pindah.</p>
<p>“Kami hanya menanyakan, apa yang akan dilakukan Satpol PP jika kami menolak pindah,” ujar Kunarto usai audiensi.</p>
<p>Kunarto menjelaskan, pedagang yang berada di tepi Jalan Mayor Basuno dan Jalan dr. Loekmono Hadi memang telah menandatangani perjanjian untuk pindah ke Pasar Saerah karena dinilai mengganggu lalu lintas. Namun, berbeda dengan pedagang yang berjualan di area parkir halaman Pasar Bitingan.</p>
<p>“Kalau yang di tepi Jalan Mayor Basuno dan Loekmono Hadi memang sudah sepakat pindah karena mengganggu lalu lintas. Tapi yang di halaman parkir pasar, dasar pemindahannya apa?” tegasnya.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2026/01/06/tasyakuran-hut-ke-13-pkl-kudus-ratusan-pedagang-diundang-ke-rumah-bupati">Tasyakuran HUT Ke-13 PKL Kudus, Ratusan Pedagang Diundang ke Rumah Bupati</a></strong></p>
<p>Ia menyebutkan, total terdapat sekitar 400 pedagang yang hingga kini masih menolak untuk direlokasi.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menegaskan bahwa pihaknya dalam audiensi tersebut hanya sebatas mendengarkan aspirasi para pedagang.</p>
<p><strong>Satpol PP Sebut Tidak Ada Koordinasi</strong></p>
<p>Menurutnya, hingga saat ini Satpol PP Kudus belum menerima surat resmi maupun koordinasi terkait rencana penertiban dan relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan yang direncanakan pada Kamis (8/1/2026).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/07/ratusan-pedagang-sayur-pasar-bitingan-geruduk-satpol-pp-kudus-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Ratusan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Satpol PP Kudus, Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 10:35:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[masan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[saerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535712</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="215" data-end="468"><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Polemik rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah kembali mencuat. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto Marzuki, mengklaim sedikitnya 350 pedagang menolak dipindahkan ke lokasi baru tersebut.</p>
<p data-start="470" data-end="653">Pernyataan itu disampaikan Kunarto saat audiensi bersama Ketua DPRD Kudus pada Senin (22/12/2025). Ia bahkan menyebut jumlah pedagang yang menolak relokasi berpotensi terus bertambah.</p>
<p data-start="655" data-end="769">“Pedagang yang menolak pindah saat ini ada sekitar 350 orang, dan kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Kunarto.</p>
<p data-start="771" data-end="1068">Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Djati, berdasarkan data resmi Disdag Kudus, justru sudah ada ratusan pedagang yang menyatakan kesediaan untuk direlokasi.</p>
<p data-start="1070" data-end="1256">“Kalau Pak Kunarto menyampaikan demikian, silakan saja. Tapi berdasarkan data kami, sudah ada 534 pedagang sayur Pasar Bitingan yang mendaftar untuk pindah ke Pasar Saerah,” jelas Djati.</p>
<p data-start="1258" data-end="1497">Perbedaan data antara paguyuban pedagang dan pemerintah daerah tersebut memicu perdebatan dalam audiensi. Isu utama yang mencuat adalah soal kesepakatan pedagang terkait relokasi, yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.</p>
<figure id="attachment_535715" aria-describedby="caption-attachment-535715" style="width: 681px" class="wp-caption aligncenter"><img class="wp-image-535715 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121.jpg" alt="" width="681" height="511" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-400x300.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-150x113.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-80x60.jpg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-100x75.jpg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-180x135.jpg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251222_100121-238x178.jpg 238w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-535715" class="wp-caption-text">Suasana audiensi Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan dengan Ketua DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi</figcaption></figure>
<p data-start="1499" data-end="1873">Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan dilakukan karena aktivitas jual beli yang berlangsung sejak malam hingga pagi hari dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan kesemrawutan tata kota. Selain itu, lahan yang selama ini digunakan pedagang berada di sekitar area eks Matahari, yang akan dimanfaatkan untuk proyek strategis perluasan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.</p>
<p data-start="1875" data-end="2114">Djati menegaskan, Pemkab Kudus tetap bersikukuh melaksanakan relokasi sesuai jadwal, yakni mulai 3 Januari 2026. Pemkab juga akan bersikap tegas terhadap pedagang yang menolak pindah dengan menegakkan peraturan daerah (perda) yang berlaku.</p>
<p data-start="2116" data-end="2205">“Pedagang yang tetap tidak mau pindah tentu akan kami tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<p data-start="2207" data-end="2448">Ia menambahkan, dipilihnya Pasar Saerah sebagai lokasi relokasi karena Pemkab Kudus saat ini belum memiliki anggaran untuk membangun pasar baru. Oleh sebab itu, pemerintah menggandeng pihak swasta untuk menyediakan tempat relokasi sementara.</p>
<p data-start="2450" data-end="2546">“Kami bekerja sama dengan pihak swasta karena keterbatasan anggaran pembangunan pasar,” ujarnya.</p>
<p data-start="2548" data-end="2781">Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan, mengingat relokasi tersebut berkaitan dengan rencana strategis penataan kota dan perluasan RSUD dr Loekmono Hadi.</p>
<p data-start="2783" data-end="2876">“RSUD saat ini sering penuh, sehingga memang sudah sangat membutuhkan perluasan,” kata Masan.</p>
<p data-start="2878" data-end="3117">Meski demikian, DPRD Kudus menekankan agar proses relokasi tidak memberatkan para pedagang, terutama terkait tarif sewa di lokasi baru. Berdasarkan hasil dialog, skema kerja sama yang ditawarkan pengelola Pasar Saerah dinilai cukup ringan.</p>
<p data-start="3119" data-end="3364">Pedagang direncanakan dikenakan tarif sewa Rp40 ribu per hari untuk kios dan Rp17 ribu per hari untuk los. Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan beban retribusi pedagang di Pasar Bitingan yang selama ini mencapai sekitar Rp60 ribu per hari.</p>
<p data-start="3366" data-end="3480">“Kalau melihat besaran sewa yang ditawarkan, ini justru lebih ringan dan tidak memberatkan pedagang,” jelas Masan.</p>
<p data-start="3482" data-end="3718">Kendati demikian, DPRD Kudus berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak pengelola Pasar Saerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan skema nota kesepahaman (MoU) relokasi tidak merugikan pedagang di kemudian hari.</p>
<p data-start="3720" data-end="3822">“Kami ingin memastikan tidak ada kenaikan sewa secara sepihak tanpa persetujuan pedagang,” pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/22/kunarto-klaim-350-pedagang-sayur-pasar-bitingan-tolak-relokasi-ke-pasar-saerah">Kunarto Klaim 350 Pedagang Sayur Pasar Bitingan Tolak Relokasi ke Pasar Saerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Akui Selama ini Ditarik Pungutan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/15/paguyuban-pedagang-sayur-pasar-bitingan-akui-selama-ini-ditarik-pungutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 09:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar saerah]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=534362</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan menyatakan keberatan atas rencana Pemerintah Kabupaten Kudus yang akan merelokasi pedagang ke Pasar Saerah. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kudus. Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Saerah karena pasar tersebut merupakan milik [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/15/paguyuban-pedagang-sayur-pasar-bitingan-akui-selama-ini-ditarik-pungutan">Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Akui Selama ini Ditarik Pungutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan menyatakan keberatan atas rencana Pemerintah Kabupaten Kudus yang akan merelokasi pedagang ke Pasar Saerah. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kudus.</p>
<p>Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Mayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Saerah karena pasar tersebut merupakan milik swasta. Menurutnya, pedagang hanya bersedia direlokasi apabila Pemkab Kudus membangun pasar baru yang sepenuhnya dikelola pemerintah.</p>
<p>“Pedagang tidak menolak relokasi, tetapi meminta agar pemerintah membangun pasar sendiri, bukan memindahkan ke pasar milik swasta. Sebab, jika dipindah ke pasar Swasta, Pemkab akan kehilangan potensi PAD yang lumayan besar,” kata Kunarto, Senin (15/12/2025).</p>
<p>Kunarto juga menanggapi persoalan pedagang yang berjualan hingga meluber ke Jalan Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Basuno. Ia menilai kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pedagang, melainkan akibat adanya izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang selama ini menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di badan jalan.</p>
<p>Ia mengungkapkan, terdapat berita acara perjanjian yang dibuat pada 15 Mei 2024 antara Dishub, yang diwakili Kepala UPT Parkir, dengan beberapa orang yang mewakili salah satu ormas untuk melakukan pemungutan retribusi kepada pedagang.</p>
<p>Dalam perjanjian tersebut, UPT Parkir Dishub Kudus memberi kewenangan kepada tiga orang yakni Masud,  Riyanto, dan Sugianto, untuk memungut retribusi dari pedagang. Setiap hari, ketiganya ditargetkan menyetorkan retribusi sebesar Rp 220 ribu kepada UPT Parkir.</p>
<p>Kunarto menambahkan, pihaknya telah melaporkan praktik pungutan retribusi tersebut kepada Polres Kudus, karena dinilai . Bukti-bukti berupa setoran retribusi juga telah diserahkan kepada aparat kepolisian.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Djati Solechah, menyampaikan bahwa rencana relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan awalnya dijadwalkan pada minggu ketiga Desember 2025. Namun, pelaksanaannya berpotensi mengalami penundaan.</p>
<p>“Nantinya Pemkab Kudus akan menyerahkan proses relokasi kepada pengelola Pasar Saerah dan para pedagang. Mengenai waktunya, akan dilakukan secepatnya menyesuaikan kondisi yang ada,” ujarnya.</p>
<p>Djati mengatakan sebagian pedagang sudah setuju dan mendaftar untuk relokasi ke pasar Saerah. Namun, dia juga tidak memungkiri ada sejumlah pedagang lain yang masih menolak untuk relokasi.</p>
<p>Atas hal tersebut, Djati mengatakan akan melakukan penertiban sesuai aturan sebagaimana regulasi yang berlaku. “Mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat, jam operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kalau tidak ditaati akan ditertibkan,” tegasnya.</p>
<p>Terkait pungutan retribusi, Djati menjelaskan bahwa pedagang yang menggunakan tepi jalan memang dapat dikenakan retribusi sesuai peraturan daerah. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan termasuk lahan parkir Pasar Bitingan telah dikelola pihak ketiga melalui mekanisme lelang.</p>
<p>“Untuk lahan parkir Pasar Bitingan saat ini sudah dikelola pihak ketiga melalui mekanisme lelang,”ujarnya.</p>
<p>Adapun kerja sama antara UPT Parkir Dishub dengan pihak perorangan tersebut dilakukan pada tahun 2024 dan menjadi ranah Dishub. BPPKAD, kata Djati, hanya melakukan evaluasi terhadap capaian target pendapatan yang diperoleh.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/15/paguyuban-pedagang-sayur-pasar-bitingan-akui-selama-ini-ditarik-pungutan">Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Akui Selama ini Ditarik Pungutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Kudus Tegaskan Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Dilakukan Humanis dan Tanpa Paksaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/09/bupati-kudus-tegaskan-relokasi-pedagang-sayur-pasar-bitingan-dilakukan-humanis-dan-tanpa-paksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 06:05:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasra bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kudus]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=533113</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan yang selama ini berjualan di tepi jalan dilakukan secara humanis, tanpa paksaan, serta mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan para pedagang. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati menyusul adanya suara miring terkait rencana pemindahan pedagang ke lokasi yang lebih tertata. Menurut Sam’ani, relokasi hanya diperuntukkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/09/bupati-kudus-tegaskan-relokasi-pedagang-sayur-pasar-bitingan-dilakukan-humanis-dan-tanpa-paksaan">Bupati Kudus Tegaskan Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Dilakukan Humanis dan Tanpa Paksaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) –</strong> Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan yang selama ini berjualan di tepi jalan dilakukan secara humanis, tanpa paksaan, serta mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan para pedagang.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Bupati menyusul adanya suara miring terkait rencana pemindahan pedagang ke lokasi yang lebih tertata.</p>
<p>Menurut Sam’ani, relokasi hanya diperuntukkan bagi pedagang sayur yang sebelumnya menempati badan jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Selain untuk ketertiban, langkah ini diambil demi melindungi pedagang dari risiko cuaca, terutama saat musim hujan.</p>
<p>“Yang kita pindah itu yang di jalan, supaya mereka bisa berjualan dengan nyaman. Saat hujan mereka sering kehujanan, dan itu kasihan. Saya sebagai pimpinan tentu ikut prihatin,” ujarnya.</p>
<p><strong>Kolaborasi dengan Pihak Swasta untuk Fasilitas Tempat</strong></p>
<p>Sam’ani menyebut adanya kerja sama dengan pihak swasta, termasuk PT Sukun melalui pengelola Pasar Saerah, yang menyediakan area penampungan sementara bagi pedagang. Kolaborasi ini dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menyediakan tempat berdagang yang lebih layak.</p>
<p>“Ada kolaborasi dengan PT Sukun melalui Pasar Saerah yang memberi tempat. Kalau ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan, kami siap. Intinya relokasi ini tanpa paksaan dan tidak ada kekerasan,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pedagang dengan jumlah besar akan digeser terlebih dahulu sambil pemerintah menyiapkan intervensi agar aktivitas jual beli tetap berjalan aman, nyaman, dan tetap ramai pengunjung.</p>
<p>Bupati menyadari perpindahan lokasi acap menimbulkan perbedaan pendapat. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis.</p>
<p>“Kita merangkul mereka. Pasti ada yang kurang cocok, tapi ketika berada di tempat yang bagus dan nyaman, semangat itu akan tumbuh. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan memaksa,” tegasnya.</p>
<p>Terkait tarif sewa tempat baru, Sam’ani memastikan pemerintah telah melakukan intervensi agar harga tetap terjangkau bagi pedagang kecil.</p>
<p>“Kemarin sudah kami tekankan agar tarifnya tidak mahal, supaya semua pedagang bisa masuk dan berjualan,” ujarnya.</p>
<p><strong>Isu Relokasi Pedagang Kios Masih Sebatas Wacana</strong></p>
<p>Menanggapi isu relokasi pedagang kios di dalam Pasar Bitingan, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana. Ia meminta pedagang tidak panik, namun tetap bersiap apabila rencana tersebut direalisasikan.</p>
<p>“Rencananya akan kami satukan dengan Pasar Baru Wergu Wetan. Tapi saat ini Pemkab belum memiliki anggaran,” jelasnya.</p>
<p>Pemkab Kudus, lanjutnya, akan mengupayakan bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat. Jika dukungan anggaran diperoleh, Pasar Baru direncanakan akan diperluas bahkan akses jalannya akan ditambah melalui sisi eks stasiun untuk memudahkan mobilitas pedagang dan pembeli.</p>
<p>“Jika anggarannya sudah ada, kami akan upayakan perluasan. Kalau perlu akses jalan dari sisi eks stasiun juga ditambah,” paparnya.</p>
<p>Dengan berbagai langkah tersebut, Bupati berharap relokasi pedagang Pasar Bitingan dapat berjalan lancar, tertib, dan menguntungkan semua pihak, baik pedagang maupun masyarakat.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/09/bupati-kudus-tegaskan-relokasi-pedagang-sayur-pasar-bitingan-dilakukan-humanis-dan-tanpa-paksaan">Bupati Kudus Tegaskan Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Dilakukan Humanis dan Tanpa Paksaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 01:23:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang sayur bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi pasar bitingan]]></category>
		<category><![CDATA[sam'ani inatakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=509917</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Rencana relokasi pedagang sayur malam di kawasan Pasar Bitingan kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Kudus kini menyiapkan lokasi baru bagi ratusan pedagang yang selama ini berjualan hingga dini hari di sekitar pasar tersebut. Upaya pemindahan pedagang sayur sejatinya bukan hal baru. Pada 2023, Pemkab Kudus di bawah kepemimpinan Bupati Hartopo sempat mencoba memindahkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani">Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Rencana relokasi pedagang sayur malam di kawasan Pasar Bitingan kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Kudus kini menyiapkan lokasi baru bagi ratusan pedagang yang selama ini berjualan hingga dini hari di sekitar pasar tersebut.</p>
<p>Upaya pemindahan pedagang sayur sejatinya bukan hal baru. Pada 2023, Pemkab Kudus di bawah kepemimpinan Bupati Hartopo sempat mencoba memindahkan pedagang ke Pasar Saerah hingga ke pasar Babe. Namun, rencana itu gagal terealisasi dan pedagang tetap menempati area di tepi jalan depan Pasar Bitingan.</p>
<p>Kini, di era Bupati Sam’ani Intakoris, langkah relokasi tersebut kembali digulirkan dengan persiapan yang lebih matang. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa Pasar Saerah di Jalan R Agil Kusumadya, Jati Wetan, ditetapkan sebagai tempat baru bagi para pedagang sayur malam.</p>
<p>Menurut Djati, relokasi ini bertujuan menata kembali aktivitas perdagangan malam agar lebih tertib dan tidak mengganggu mobilitas kawasan Pasar Bitingan, terlebih dengan adanya rencana pembangunan rumah sakit modern di eks lahan Matahari yang membutuhkan akses lalu lintas lebih lancar.</p>
<p>“Setiap malam terdapat sekitar 397 pedagang sayur yang beroperasi di Pasar Bitingan. Sebagian sudah mendaftar ke Pasar Saerah. Sosialisasi terus berjalan,” ujar Djati, Kamis (27/11/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kemacetan yang sering terjadi di sekitar pasar membuat pemindahan menjadi kebutuhan mendesak. Arus distribusi rumah sakit nantinya harus terjamin dan tidak boleh terhambat oleh aktivitas perdagangan kaki lima.</p>
<p>“Pertimbangan utamanya adalah kelancaran lalu lintas. Nantinya rumah sakit membutuhkan mobilitas cepat, sedangkan kawasan Bitingan kerap padat. Karena itu penataan harus dilakukan,” lanjutnya.</p>
<p>Djati juga menyebutkan bahwa mayoritas pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia menempati los atau kios di lokasi baru. Untuk mendorong pedagang yang masih ragu, Pemkab Kudus berencana memberi insentif berupa diskon retribusi selama tiga bulan pertama penyewaan kios.</p>
<p>“Banyak pedagang yang setuju dipindah. Target kami, eksekusi dimulai pekan pertama Desember,” tambahnya.</p>
<p>Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan bahwa proses sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan beberapa kali. Disdag juga telah berkoordinasi dengan manajemen Pasar Saerah terkait kesiapan lokasi.</p>
<p>“Kami sudah sosialisasi bersama pedagang sayur di Pasar Bitingan dan berdiskusi dengan manajemen Pasar Saerah. Mereka bersedia menyediakan tempat bagi seluruh pedagang yang direlokasi,” ujar Agus.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/27/relokasi-pedagang-sayur-bitingan-yang-gagal-di-era-hartopo-kini-dilanjutkan-bupati-samani">Relokasi Pedagang Sayur Bitingan yang Gagal di Era Hartopo, Kini Dilanjutkan Bupati Sam’ani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>