<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkotika Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/narkotika/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Jun 2026 12:22:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Narkotika Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Generasi Emas Bukan Generasi Cemas, Hukum Hadir Narkoba Minggir</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/27/generasi-emas-bukan-generasi-cemas-hukum-hadir-narkoba-minggir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 12:22:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Narkotika Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Elemen Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Anti Narkoba Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Momentum]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=566720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM SETIAP tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional, sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh bangsa bahwa perang melawan narkotika belum berakhir. Peringatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/27/generasi-emas-bukan-generasi-cemas-hukum-hadir-narkoba-minggir">Generasi Emas Bukan Generasi Cemas, Hukum Hadir Narkoba Minggir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-566721 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-26-at-18.56.35.jpg" alt="" width="150" height="200" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-26-at-18.56.35.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-26-at-18.56.35-113x150.jpg 113w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />SETIAP</strong> tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional, sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh bangsa bahwa perang melawan narkotika belum berakhir. Peringatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.</p>
<p>Ironisnya, ketika Indonesia sedang menatap optimisme menuju Indonesia Emas 2045, ancaman narkotika justru semakin menggerogoti kelompok usia produktif. Berdasarkan berbagai publikasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia masih mencapai jutaan orang, dengan mayoritas berada pada rentang usia 15-35 tahun. Kelompok usia ini merupakan pelajar, mahasiswa, pekerja muda, dan calon pemimpin bangsa.</p>
<p>Fenomena tersebut menghadirkan sebuah ironi besar. Di satu sisi pemerintah mencanangkan pembangunan sumber daya manusia unggul, tetapi di sisi lain narkotika terus merampas masa depan generasi muda. Akibatnya, cita-cita membangun Generasi Emas berpotensi berubah menjadi Generasi Cemas, cemas kehilangan masa depan, cemas kehilangan kesehatan, bahkan cemas kehilangan nyawa akibat penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Persoalan narkotika bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, bahkan keberlangsungan peradaban bangsa. Oleh karena itu, hukum tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menjadi tersangka di ruang sidang. Hukum harus hadir lebih awal sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, pendidikan, sekaligus pemulihan. Inilah makna dari paradigma &#8220;Hukum Hadir, Narkoba Minggir.&#8221;</p>
<p>Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap kebijakan penanggulangan narkotika harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.</p>
<p>Landasan utama pemberantasan narkotika saat ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengandung dua wajah sekaligus.</p>
<p>Di satu sisi bersifat represif, yaitu memberikan sanksi pidana yang berat terhadap bandar, pengedar, produsen, maupun jaringan sindikat narkotika.</p>
<p>Namun di sisi lain bersifat humanis, karena memberikan kesempatan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Artinya, hukum Indonesia sesungguhnya tidak hanya mengenal paradigma menghukum, tetapi juga menyelamatkan. Paradigma inilah yang sering terlupakan dalam praktik penegakan hukum.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur secara komprehensif mengenai pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pasal 111 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya sangat berat, karena kejahatan tersebut menjadi pintu masuk berkembangnya peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Pasal 112 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Pasal ini merupakan salah satu ketentuan yang paling sering diterapkan dalam praktik penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Selanjutnya Pasal 114 mengatur setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I. Ancaman pidananya jauh lebih berat, karena menyasar pelaku peredaran gelap yang memperoleh keuntungan dari penderitaan orang lain.</p>
<p>Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa negara memandang bandar dan pengedar sebagai pelaku kejahatan luar biasa (<em>extraordinary crime</em>) yang harus ditindak secara tegas demi melindungi masyarakat.</p>
<p>Di balik ketegasan tersebut, UU Nomor 35 Tahun 2009 juga membawa semangat kemanusiaan. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.</p>
<p>Makna pasal ini sangat penting. Negara mengakui bahwa tidak semua pengguna narkotika merupakan pelaku kriminal murni. Banyak di antara mereka justru merupakan korban bujuk rayu bandar, tekanan lingkungan, maupun kondisi psikologis tertentu.</p>
<p>Kemudian Pasal 55 mewajibkan orang tua atau wali melaporkan pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi yang ditunjuk pemerintah, agar memperoleh pengobatan dan rehabilitasi.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Semangat kedua pasal tersebut adalah menyelamatkan generasi muda sebelum mereka kehilangan masa depan. Sayangnya, dalam praktik masih banyak pecandu yang justru lebih cepat masuk penjara daripada masuk pusat rehabilitasi. Akibatnya, penjara sering berubah menjadi tempat bertemunya pengguna dengan bandar narkoba sehingga tujuan pemidanaan menjadi kurang efektif.</p>
<p>Ilmu hukum pidana modern mengenal dua pendekatan besar.<br />
<strong><em>Pertama</em></strong>, <em>Retributive Justice</em>, yaitu pemidanaan yang bertujuan memberikan pembalasan kepada pelaku tindak pidana. Pendekatan ini sangat tepat diterapkan kepada bandar, produsen, pengedar, maupun jaringan sindikat narkotika karena mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan merusak masa depan masyarakat.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, <em>Restorative Justice</em>, yaitu pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban. Dalam konteks narkotika, pendekatan restoratif menjadi penting bagi pengguna yang benar-benar merupakan korban penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Mereka memerlukan rehabilitasi, pendampingan psikologis, pendidikan, serta pembinaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif.</p>
<p>Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu mengembalikan manusia menjadi pribadi yang lebih baik.</p>
<p>Perkembangan kejahatan narkotika yang semakin canggih menunjukkan bahwa, hukum tidak cukup hanya berfungsi sebagai alat penghukum (<em>law enforcement</em>). Hukum harus mampu menjadi instrumen perubahan sosial (<em>law as a tool of social engineering</em>) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound. Artinya, hukum tidak boleh sekadar menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi harus mampu membentuk perilaku masyarakat agar menjauhi narkotika sejak dini.</p>
<p>Pandangan tersebut selaras dengan gagasan Hukum Progresif yang diperkenalkan oleh Prof Satjipto Rahardjo. Menurutnya, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap narkotika tidak boleh berhenti pada aspek formalitas pemidanaan, tetapi harus diarahkan pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi muda.</p>
<p>Dalam konteks inilah paradigma &#8220;Hukum Hadir&#8221; memperoleh maknanya. Hukum harus hadir di ruang keluarga melalui pendidikan karakter, di sekolah dan kampus melalui edukasi antinarkoba, di lingkungan masyarakat melalui pengawasan sosial, serta di ruang digital melalui pengawasan terhadap peredaran narkotika berbasis media sosial dan teknologi informasi.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Selama ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika menunjukkan berbagai keberhasilan. Aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan internasional, menyita barang bukti dalam jumlah besar, bahkan menjatuhkan hukuman berat kepada bandar narkotika.</p>
<p>Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.<br />
<em><strong>Pertama</strong></em>, stigma terhadap pecandu masih sangat tinggi. Banyak keluarga enggan melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu, karena takut diproses secara pidana, padahal Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 justru membuka jalan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum.</p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, kapasitas lembaga rehabilitasi belum merata di seluruh Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit pecandu yang akhirnya menjalani pidana penjara tanpa mendapatkan terapi yang memadai.</p>
<p><em><strong>Ketiga</strong></em>, modus operandi kejahatan narkotika berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi. Saat ini transaksi narkotika memanfaatkan aplikasi pesan instan, media sosial, pembayaran digital, bahkan aset kripto. Kondisi tersebut menuntut adanya sinergi antara UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penguatan kemampuan digital aparat penegak hukum.</p>
<p>Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perlindungan akal (<em>hifzh al-&#8216;aql</em>) sebagai salah satu tujuan utama syariat (<em>maqāṣid al-syarī&#8217;ah</em>).</p>
<p>Allah SWT berfirman dalam QS Al-Mā&#8217;idah ayat 90: <em>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.&#8221;</em></p>
<p>Ayat tersebut tidak hanya melarang khamar, tetapi juga mengandung prinsip umum bahwa, segala sesuatu yang memabukkan, merusak akal, menghancurkan kesehatan, dan menghilangkan kesadaran, wajib dijauhi. Dalam perspektif fikih kontemporer, narkotika memiliki<em> &#8216;illat</em> yang sama dengan khamar, bahkan dampaknya seringkali jauh lebih merusak.</p>
<p>Rasulullah SAW juga bersabda:<em> &#8220;Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.&#8221;</em> (HR Ibnu Majah).</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Hadist ini menjadi landasan etik, bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mengancam keluarga, masyarakat, bahkan masa depan bangsa.</p>
<p>Dengan demikian, perang terhadap narkotika bukan sekadar kewajiban hukum positif, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.</p>
<p>Untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, diperlukan sinergi seluruh komponen bangsa melalui lima pilar utama.</p>
<p><em><strong>Pertama</strong></em>, keluarga. Orang tua merupakan benteng pertama yang membentuk karakter, mengawasi pergaulan, serta menanamkan nilai agama dan moral kepada anak sejak dini.</p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, sekolah dan perguruan tinggi. Lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang aman dari narkotika melalui pendidikan anti narkoba, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika, serta pembinaan karakter. Perguruan tinggi, termasuk Universitas Semarang, memiliki peran strategis dalam membangun budaya akademik yang sehat dan bebas narkotika.</p>
<p><em><strong>Ketiga</strong></em>, masyarakat. Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media massa harus aktif menjadi agen edukasi dan pencegahan, bukan hanya bereaksi ketika kejahatan telah terjadi.</p>
<p><em><strong>Keempat</strong></em>, aparat penegak hukum. Penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi, disertai optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan sesuai amanat undang-undang.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, pemerintah. Negara perlu memperluas akses rehabilitasi, memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan sindikat narkotika lintas negara, meningkatkan literasi digital, serta mengalokasikan anggaran yang memadai bagi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Kelima pilar tersebut harus berjalan secara terpadu. Tidak ada satu institusi pun yang mampu memenangkan perang melawan narkotika jika bekerja sendiri-sendiri.</p>
<p>Indonesia Emas 2045 tidak hanya diukur dari kemajuan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau kecanggihan teknologi. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah, lahirnya generasi yang sehat, berkarakter, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Oleh karena itu, hukum harus hadir dengan wajah yang utuh: tegas terhadap bandar, adil terhadap pelaku, dan humanis terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>Hari Anti Narkoba Internasional hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa, bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang ingin menjaga masa depan anak-anaknya.</p>
<p>Generasi muda hari ini adalah calon pemimpin bangsa esok hari. Jangan biarkan narkotika merampas mimpi, cita-cita, dan masa depan mereka. Mari kita wujudkan Generasi Emas, bukan Generasi Cemas. Hukum harus hadir dengan keberanian, keadilan, dan kemanusiaan, agar narkoba benar-benar minggir dari bumi Indonesia.</p>
<p><em><strong>&#8212; Penulis Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang &#8212;</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/27/generasi-emas-bukan-generasi-cemas-hukum-hadir-narkoba-minggir">Generasi Emas Bukan Generasi Cemas, Hukum Hadir Narkoba Minggir</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Gelar FGD Bahas Pengaturan Rokok Elektrik dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida &#8216;Whip Pink&#8217;</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/19/bnn-gelar-fgd-bahas-pengaturan-rokok-elektrik-dan-pembatasan-penggunaan-dinitrogen-oksida-whip-pink</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 05:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[MDMB 4EN PINACA]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan barang bukti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545233</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi dinamika yang semakin kompleks terkait peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif. Perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, serta kemudahan akses terhadap berbagai produk konsumsi telah memunculkan pola penggunaan zat adiktif dalam bentuk baru yang kerap dipersepsikan sebagai legal, modern, dan relatif aman. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/19/bnn-gelar-fgd-bahas-pengaturan-rokok-elektrik-dan-pembatasan-penggunaan-dinitrogen-oksida-whip-pink">BNN Gelar FGD Bahas Pengaturan Rokok Elektrik dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida &#8216;Whip Pink&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi dinamika yang semakin kompleks terkait peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif.</p>
<p>Perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, serta kemudahan akses terhadap berbagai produk konsumsi telah memunculkan pola penggunaan zat adiktif dalam bentuk baru yang kerap dipersepsikan sebagai legal, modern, dan relatif aman.</p>
<p>Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya penggunaan rokok elektrik atau vape yang terindikasi mengandung etomidate, serta penyalahgunaan dinitrogen oksida yang beredar dalam kemasan berlabel “Whip Pink”.</p>
<p>Modus ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus membuka celah baru dalam praktik penyalahgunaan zat berbahaya.</p>
<p>Sebagai leading sector dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) membahas secara khusus fenomena tersebut dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (‘Whip Pink’) di Indonesia”, Rabu (18/2/2026).</p>
<p>Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai bidang, meliputi kesehatan, regulasi, penegakan hukum, penelitian, serta unsur pengawasan obat dan makanan. Melalui forum tersebut, BNN mendorong penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penyusunan langkah strategis lintas sektor guna merespons perkembangan pola penyalahgunaan zat adiktif yang semakin adaptif dan kompleks.</p>
<p>Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menyampaikan, fenomena penggunaan vape berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan yang eksponensial menjadikan rokok elektrik tidak lagi sekadar produk alternatif, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.</p>
<p>Ia menekankan, bahwa persepsi vape sebagai pilihan yang lebih “aman” dibandingkan rokok konvensional perlu disikapi secara kritis dan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, di balik citra kekinian yang ditampilkan, terdapat potensi risiko kesehatan serta celah penyalahgunaan yang patut menjadi perhatian bersama.</p>
<p>“BNN melihat bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru (NPS),” ungkap Ario Seto.</p>
<p>Fenomena serupa juga terlihat pada penyalahgunaan produk yang dikenal sebagai Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide. Zat tersebut kerap disalahgunakan untuk memperoleh sensasi euforia sesaat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/19/bnn-gelar-fgd-bahas-pengaturan-rokok-elektrik-dan-pembatasan-penggunaan-dinitrogen-oksida-whip-pink">BNN Gelar FGD Bahas Pengaturan Rokok Elektrik dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida &#8216;Whip Pink&#8217;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNNP Jawa Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Diantaranya dari Jaringan Papua Nugini</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/08/bnnp-jawa-tengah-musnahkan-barang-bukti-narkotika-jenis-ganja-dan-sabu-diantaranya-dari-papua-nugini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2025 08:27:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja-Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Nugini]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan barang bukti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=500371</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari beberapa kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap oleh jajaran di wilayah Jawa Tengah sepanjang Juli-Oktober 2025. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu 6,74 gram, tanaman ganja [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/08/bnnp-jawa-tengah-musnahkan-barang-bukti-narkotika-jenis-ganja-dan-sabu-diantaranya-dari-papua-nugini">BNNP Jawa Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Diantaranya dari Jaringan Papua Nugini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari beberapa kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap oleh jajaran di wilayah Jawa Tengah sepanjang Juli-Oktober 2025.</p>
<p>Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu 6,74 gram, tanaman ganja 2 pohon, dan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo, Hexymer dan Tramadol sebanyak 7.466 butir.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan menggunakan alat musnah incenerator, yang sebelumnya di tes terlebih dahulu oleh petugas Labfor Polda Jateng.</p>
<figure id="attachment_500397" aria-describedby="caption-attachment-500397" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-500397" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-08-at-15.23.57-400x224.jpeg" alt="" width="400" height="224" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-08-at-15.23.57-400x224.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-08-at-15.23.57-150x84.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-08-at-15.23.57.jpeg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-500397" class="wp-caption-text">Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat bersama stakeholder dari dinas terkait menunjukkan barang bukti narkotika. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)</figcaption></figure>
<p><strong>Kronologis pengungkapan kasus</strong></p>
<p>Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat mengungkapkan, pada hari Selasa,16 Juli 2025, tim gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng &amp; DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 996,29 gram. Narkotika disita dari 2 tersangka berinisial NI (32) dan ADP (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka ditangkap setelah memesan dan menerima narkotika jenis ganja sebanyak 996,29 gram yang dipesan melalui media sosial dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi ke rumah tersangka NI di Dukuh Ngrampah Desa Sambirejo Kecamatan Wirosari, Grobogan,&#8221; ujar Agus dalam konferensi pers di aula kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025).</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Juli 2025, petugas  BNNP Jawa Tengah dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 1.006,82 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 0,13 gram. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka EJA (24) warga Kabupaten Sorong yang sedang menempuh studi S1 di salah satu kampus swasta di Kota Salatiga.</p>
<p>Tersangka ditangkap tim gabungan sekira pukul 11.00 WIB pada saat mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di salah satu rumah kos di Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kemudian tim menggeledah tempat tinggal tersangka di sebuah rumah kos berbeda di Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dalam kasus ini petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dan sabu.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli narkotika jenis ganja secara iuran dengan temannya yang berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang bernama Dymas Adhitya Nathalycesa alias Cesa.</p>
<p>Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Imipas Jawa Tengah dan Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, hingga akhirnya warga binaan tersebut diamankan oleh petugas Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.</p>
<p>Menurut Agus, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga, termasuk di kalangan mahasiswa di Kota Salatiga, sedangkan narkotika jenis sabu digunakan sendiri oleh tersangka EJA.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/08/bnnp-jawa-tengah-musnahkan-barang-bukti-narkotika-jenis-ganja-dan-sabu-diantaranya-dari-papua-nugini">BNNP Jawa Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu, Diantaranya dari Jaringan Papua Nugini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Barang Bukti dari 21 Kasus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/22/bnn-musnahkan-474-kilogram-narkotika-barang-bukti-dari-21-kasus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 06:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=491928</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di beberapa wilayah di tanah air. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta langkah BNN sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyampaikan, BNN [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/22/bnn-musnahkan-474-kilogram-narkotika-barang-bukti-dari-21-kasus">BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Barang Bukti dari 21 Kasus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di beberapa wilayah di tanah air.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta langkah BNN sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.</p>
<p>Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyampaikan, BNN musnahkan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 474 kilogram terdiri dari 253.067,88 gram sabu, 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, serta 94 butir ekstasi.</p>
<p>Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah disisihkan guna pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Dari total barang bukti sabu yang disita sebanyak 253.611,97 gram, sejumlah 496,91 gram telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.</p>
<p>Sementara untuk barang bukti ganja dari total sitaan pada saat pengungkapan sebesar 222.565,35 gram telah disisihkan sebanyak 3.151,13 gram untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan.</p>
<p>Adapun barang bukti kokain yang berjumlah 3.089,36 gram pada awal penyitaan telah dikurangi untuk pengujian laboratorium sejumlah 0,22 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sejumlah 90,56 gram. Sedangkan barang bukti 98 butir ekstasi yang disita telah disisihkan 4 butir untuk pengujian laboratorium.</p>
<p>&#8220;Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh BNN pusat serta BNN Provinsi di lima wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali,&#8221; ungkap Marthinus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/8/2025).</p>
<p>Dari pengungkapan kasus tersebut, 43 tersangka telah diamankan, 24 tersangka di antaranya dihadirkan secara langsung di lokasi pemusnahan yang bertempat di lapangan parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, sementara 19 tersangka lainnya dihadirkan secara virtual dari kantor BNN Provinsi di wilayah masing-masing.</p>
<p>Disebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika yang jumlahnya terhitung cukup banyak dilakukan di dua lokasi. Pertama di lapangan parkir kantor BNN pusat dengan menggunakan alat incinerator dan kedua, di PT. Jasa Medivest Plant yang merupakan perusahaan pengolah limbah di Karawang, Jawa Barat.</p>
<p>Selain pemusnahan barang bukti narkotika, pada kesempatan ini BNN juga mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba melalui paket pengiriman. Kasus pertama yaitu penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/22/bnn-musnahkan-474-kilogram-narkotika-barang-bukti-dari-21-kasus">BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Barang Bukti dari 21 Kasus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Februari hingga Juni 2025, BNN Musnahkan 592.851,93 Gram Narkotika dari 33 Laporan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/03/selama-februari-hingga-juni-2025-bnn-musnahkan-592-85193-gram-narkotika-dari-33-laporan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2025 05:52:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=482205</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Selama Februari hingga Juni 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir ekstasi, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan 82 orang tersangka. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/03/selama-februari-hingga-juni-2025-bnn-musnahkan-592-85193-gram-narkotika-dari-33-laporan">Selama Februari hingga Juni 2025, BNN Musnahkan 592.851,93 Gram Narkotika dari 33 Laporan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Selama Februari hingga Juni 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir ekstasi, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan 82 orang tersangka.</p>
<p>Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.</p>
<p>Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN adalah 279.873,90 gram sabu, 313.923,63 gram ganja, dan 508 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu, 480,01 gram ganja, dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, serta pembuktian perkara di persidangan. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.</p>
<p>Tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak. Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius.</p>
<p>BNN memastikan proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.</p>
<p>Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna. Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang.</p>
<p>Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/03/selama-februari-hingga-juni-2025-bnn-musnahkan-592-85193-gram-narkotika-dari-33-laporan">Selama Februari hingga Juni 2025, BNN Musnahkan 592.851,93 Gram Narkotika dari 33 Laporan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TNI AL Bersama BNN Musnahkan Narkotika 2,061 Ton Senilai Rp 7,5 Triliun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/23/tni-al-bersama-bnn-musnahkan-narkotika-2061-ton-senilai-rp-75-triliun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 06:54:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bnn ri]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=475793</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; TNI AL musnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah fantastis, terbesar sepanjang sejarah, yakni seberat 2,061 ton senilai 7,5 triliun rupiah yang didapat dari hasil penggagalan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau pekan lalu. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/23/tni-al-bersama-bnn-musnahkan-narkotika-2061-ton-senilai-rp-75-triliun">TNI AL Bersama BNN Musnahkan Narkotika 2,061 Ton Senilai Rp 7,5 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; TNI AL musnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah fantastis, terbesar sepanjang sejarah, yakni seberat 2,061 ton senilai 7,5 triliun rupiah yang didapat dari hasil penggagalan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau pekan lalu.</p>
<p>Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bersama BNN RI, Kemenko Polkam RI, Kepolisian Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan stakeholder terkait.</p>
<p>Barang bukti narkotika hasil penggagalan penyelundupan yang semula tercatat seberat 1,9 ton, setelah dilakukan penimbangan ulang oleh TNI AL bersama BNN RI dan PT Pegadaian, ternyata memiliki berat mencapai 2,061 ton. Keberhasilan tersebut telah menyelamatkan 16.731.615 jiwa generasi bangsa.</p>
<p>Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dalam operasi yang digelar oleh TNI AL pada Selasa (13/5/2025) dimana pada operasi tersebut, tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan mengamankan lima orang tersangka warga negara asing yang diduga sebagai kurir narkotika.</p>
<p>Mereka antara lain, satu orang nakhoda berinisial KS, warga negara Thailand, serta empat anak buah kapal (ABK) berinisial UTT, AKO, KL, dan S merupakan warga negara Myanmar. Kelimanya telah terbukti membawa narkotika, dan saat ini barang bukti narkotika telah diserahkan kepada BNN Kepri.</p>
<p>&#8220;Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kerja sama erat antara TNI AL dengan BNN, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa pertukaran informasi dan koordinasi yang baik telah membuahkan hasil luar biasa dalam menjaga perairan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya penyelundupan narkoba,&#8221; ungkap Wakasal, belum lama ini.</p>
<p>Atas perintah tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli keamanan laut di Perairan Indonesia guna mencegah penyelundupan narkotika.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Sesmenkopolkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus dan Sestama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI AL yang terus berkomitmen menjaga keselamatan anak bangsa dari ancaman bahaya peredaran narkoba dengan melakukan pengawasan secara ketat di wilayah laut yang menjadi jalur-jalur rawan penyelundupan narkoba.</p>
<p>Sebagai bentuk penghargaan dan motivasi, TNI AL memberikan perhargaan dan akan mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada Panglima TNI untuk prajurit-prajurit Jalasena TNI AL yang telah menunjukkan dedikasi, keberanian, dan profesionalisme dalam operasi ini.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/23/tni-al-bersama-bnn-musnahkan-narkotika-2061-ton-senilai-rp-75-triliun">TNI AL Bersama BNN Musnahkan Narkotika 2,061 Ton Senilai Rp 7,5 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selundupkan Belasan Kilogram Sabu dalam Dashboard Mobil, 2 Orang Kurir Diamankan Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/06/selundupkan-belasan-kilogram-sabu-dalam-dashboard-mobil-2-orang-kurir-diamankan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 08:10:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dashboard mobil]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Selundupkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=455045</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika ini berhasil diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/06/selundupkan-belasan-kilogram-sabu-dalam-dashboard-mobil-2-orang-kurir-diamankan-polisi">Selundupkan Belasan Kilogram Sabu dalam Dashboard Mobil, 2 Orang Kurir Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.</p>
<p>Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika ini berhasil diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Selanjutnya tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,&#8221; kata Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus penyelundupan sabu di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).</p>
<p>Ia menyebut, petugas memantau kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Dikatakan, sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.</p>
<p>&#8220;Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,&#8221; kata Anwar.</p>
<p>Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan beberapa dokumen perjalanan.</p>
<p>&#8220;Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.</p>
<p>Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/06/selundupkan-belasan-kilogram-sabu-dalam-dashboard-mobil-2-orang-kurir-diamankan-polisi">Selundupkan Belasan Kilogram Sabu dalam Dashboard Mobil, 2 Orang Kurir Diamankan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Razia Hiburan Malam di Kota Tegal, Seorang Pengunjung Positif Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/29/razia-hiburan-malam-di-kota-tegal-seorang-pengunjung-positif-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 17:05:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=454105</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tegal dinyatakan positif menggunakan narkotika. &#8220;Seorang pengunjung laki-laki (39) terindikasi menyalahgunakan narkotika dengan hasil tes urin positif saat pelaksanaan razia yang dilakukan oleh petugas gabungan BNNK Tegal, Polres Tegal Kota, POM AL, POM AD dan Satpol PP di salahsatu THM di Kota Tegal pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/29/razia-hiburan-malam-di-kota-tegal-seorang-pengunjung-positif-narkotika">Razia Hiburan Malam di Kota Tegal, Seorang Pengunjung Positif Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tegal dinyatakan positif menggunakan narkotika.</p>
<p>&#8220;Seorang pengunjung laki-laki (39) terindikasi menyalahgunakan narkotika dengan hasil tes urin positif saat pelaksanaan razia yang dilakukan oleh petugas gabungan BNNK Tegal, Polres Tegal Kota, POM AL, POM AD dan Satpol PP di salahsatu THM di Kota Tegal pada Jumat 27 Desember 2024 malam,&#8221; kata Kepala BNN Tegal, Nasrudin, Sabtu (28/12/2024).</p>
<p>Kegiatan razia dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Nasrudin menjelaskan, razia dilakukan secara bergilir. Sekira pukul 21.00 WIB petugas bergerak menuju beberapa THM. Petugas gabungan menyisir beberapa ruangan untuk dilakukan pemeriksaan secara mendetail mulai dari barang bawaan, pemeriksaan pupil mata hingga pengambilan sampel urin dari pengunjung maupun pekerja THM.</p>
<p>Di tempat pertama, petugas melakukan pemeriksaan kepada 23 orang pengunjung dan pekerja. Setelah dilakukan tes urin semuanya dinyatakan negatif.</p>
<p>&#8220;Di tempat ke dua setelah dilakukan tes urin kepada 31 orang, didapati 1 diantaranya dinyatakan positif. Untuk memastikan kevalidan alat tes urin, pengecekan dilakukan hingga dua kali dan ditemui hasil yang sama positif,&#8221; terang Nasrudin.</p>
<p>Dengan dasar hasil tes positif tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pengecekan pada kendaraan yang digunakan hingga kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dalam upaya preventif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kota Tegal,&#8221; tutup Nasrudin.</p>
<p>Ketua Tim pelaksana kegiatan, Penyidik Muda BNN Tegal, Yayan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kerjasama dari instansi terkait  dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).</p>
<p>&#8220;Untuk memperdalam informasi, selanjutnya pengunjung HTM yang positif narkotika kami bawa ke Kantor BNNK Tegal untuk dimintai keterangan lebih lanjut,&#8221; ujar Yayan.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/29/razia-hiburan-malam-di-kota-tegal-seorang-pengunjung-positif-narkotika">Razia Hiburan Malam di Kota Tegal, Seorang Pengunjung Positif Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Ungkap Kasus Narkotika Sindikat Internasional Golden Triangle-Peacock</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/24/bnn-ungkap-kasus-narkotika-sindikat-internasional-golden-triangle-peacock</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 10:56:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Golden Peacock]]></category>
		<category><![CDATA[Golden Triangle]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat Internasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=442959</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10/2024). Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder diantaranya dari Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyebut, dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/24/bnn-ungkap-kasus-narkotika-sindikat-internasional-golden-triangle-peacock">BNN Ungkap Kasus Narkotika Sindikat Internasional Golden Triangle-Peacock</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10/2024).</p>
<p>Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder diantaranya dari Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).</p>
<p>Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menyebut, dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.</p>
<p>Kasus pertama BNN menemukan 2.366 gram kokain dari seorang wanita berinisial BR. Kemudian tim BNN juga menemukan 19.987 gram sabu jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa dari lima tersangka.</p>
<p>Kasus pertama, BNN bekerja sama Drug Enforcement Administration (DEA) serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (6/10/2024).</p>
<p>Pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA. Berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.</p>
<p>Sementara dalam kasus kedua, BNN dengan dukungan dan kolaborasi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan, pada Kamis (17/10/2024) BNN berhasil mengungkap kasus di Kota Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Setelah cukup mengantongi informasi, petugas berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN Provinsi dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang.</p>
<p>Petugas juga berhasil melakukan penyergapan terhadap tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS di tempat kejadian perkara dan langsung diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.</p>
<p>Berdasarkan hasil interogasi, peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I</p>
<p>Selanjutnya tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.</p>
<p>Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/24/bnn-ungkap-kasus-narkotika-sindikat-internasional-golden-triangle-peacock">BNN Ungkap Kasus Narkotika Sindikat Internasional Golden Triangle-Peacock</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 09:06:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[barang-bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=438012</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024 hingga bulan September 2024. &#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 42 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (25/9/2024).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2024 hingga bulan September 2024.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket (1044,60852 gram), ganja sebanyak 7 paket (3,38731 gram), dan pil ekstasi 103 butir,&#8221; ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji, SH. MH. usai pemusnahan barang bukti.</p>
<p>Sementara dalam perkara kesehatan diantaranya Alprazolam 190 butir, Riklona Clonazepam 125 butir, dan pil dengan logo Y sebanyak 8060 butir.</p>
<p>Selain itu ada alat komunikasi Hp sebanyak 113 unit, alat produksi 27 unit, senjata tajam 10 buah, uang palsu 812 lembar pecahan Rp 100, serta kepabeanan 449 karton dan 303 ball rokok bermacam merek tanpa cukai.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari proses penegakan hukum dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik baik kepolisian, BNN maupun Bea Cukai, yang berlanjut proses penuntutan, putusan hakim hingga eksekusi oleh jaksa penuntut umum,&#8221; jelas Candra.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti, kita berharap juga memusnahkan kejahatan yang ada di Indonesia khususnya di Kota Semarang,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/25/kejari-kota-semarang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hingga-uang-palsu">Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
