<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>inspektorat Kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/inspektorat-kudus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Dec 2025 06:16:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>inspektorat Kudus Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/25/bupati-kudus-minta-inspektorat-selidiki-dugaan-pungutan-tkgs-kalau-mencuat-berarti-ada-yang-tidak-sepakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 07:26:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan TKGS]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=509521</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta Inspektorat Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Instruksi itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kudus pada Selasa (25/11/2025), menyusul mencuatnya laporan pungutan yang meresahkan para guru. Bupati menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun sebaiknya tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/25/bupati-kudus-minta-inspektorat-selidiki-dugaan-pungutan-tkgs-kalau-mencuat-berarti-ada-yang-tidak-sepakat">Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta Inspektorat Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Instruksi itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kudus pada Selasa (25/11/2025), menyusul mencuatnya laporan pungutan yang meresahkan para guru.</p>
<p>Bupati menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun sebaiknya tidak terjadi, apalagi jika sampai membebani penerima manfaat. Menurutnya, munculnya keluhan dari guru mengindikasikan adanya persoalan komunikasi di tingkat lembaga.</p>
<p>“Menurut saya ya, menurut saya jangan terjadi itulah. Kalau memang itu tidak membebani,” ujarnya.</p>
<p>“Kalau iuran ya jangan sampai mencuat. Kalau mencuat, berarti ada komunikasi yang tidak baik,” tegasnya.</p>
<p>Sam’ani memastikan telah meminta Inspektorat melakukan penyelidikan. “Sudah ditindaklanjuti Inspektorat. Kami masih menunggu perkembangannya,” tandasnya.</p>
<p><strong>Dugaan Setoran Ratusan Ribu</strong></p>
<p>Isu pungutan mengemuka setelah sejumlah guru menyampaikan bahwa mereka diminta menyetorkan antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan TKGS sebesar Rp 1 juta yang diterima. Setoran itu diminta oleh kepala madrasah setelah pencairan, tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar maupun penggunaannya.</p>
<p>Laporan ini memicu perhatian publik sebab sejak 2025 TKGS disalurkan melalui transfer langsung ke rekening guru, sehingga mestinya tidak ada potongan.</p>
<p><strong>FKDM Bantah Pungli, Sebut Hanya Iuran Sukarela</strong></p>
<p>Ketua Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDM) Kudus, Syufaat, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada potongan resmi terhadap TKGS. Ia menyebut setoran yang terjadi di sejumlah lembaga sebagai iuran atau infaq sukarela untuk keperluan internal.</p>
<p>“Besarnya macam-macam. Ada yang sepuluh ribu, dua puluh ribu, atau tiga puluh ribu. Itu hanya iuran kas kalau nanti ada rapat atau kegiatan. Yang jelas, itu sukarela,” ujarnya.</p>
<p>Terkait adanya pungutan hingga ratusan ribu, Syufaat menduga hal tersebut muncul dari upaya pemerataan untuk guru yang belum mendapat TKGS. Menurutnya, persoalan ini membesar karena kurangnya komunikasi antara kepala madrasah dan guru.</p>
<p><strong>Inspektorat Temukan Dugaan Ancaman terhadap Guru</strong></p>
<p>Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa kepala madrasah untuk klarifikasi. Ia mengungkap adanya dugaan modus baru, yakni ancaman tidak diajukannya guru dalam pencairan TKGS berikutnya apabila tidak bersedia membayar iuran.</p>
<p>“Begitu dana cair, guru diundang lalu dimintai setoran dengan alasan pemerataan. Kalau tidak memberi, diancam tidak diajukan lagi untuk pencairan berikutnya,” jelasnya.</p>
<p>Eko menambahkan bahwa data penerima TKGS memang diperbarui setiap bulan karena berbagai faktor seperti mutasi sekolah, perubahan status, hingga guru yang meninggal dunia. Dinamika ini dinilai rawan dimanfaatkan oknum untuk menekan guru.</p>
<p><strong>9.020 Guru Sudah Terima TKGS</strong></p>
<p>Sejak digulirkan pada Juli 2025, sebanyak 9.020 guru swasta di Kudus telah menerima TKGS dengan nominal Rp 1 juta per orang. Disdikpora Kudus tengah melakukan verifikasi dan validasi data agar penyaluran 2026 lebih akurat dan bebas praktik pungutan.</p>
<p>Inspektorat menekankan perlunya sosialisasi dari Kemenag dan Disdikpora untuk mencegah pungli dan memastikan program TKGS benar-benar memberikan manfaat tanpa menambah beban bagi para guru.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/25/bupati-kudus-minta-inspektorat-selidiki-dugaan-pungutan-tkgs-kalau-mencuat-berarti-ada-yang-tidak-sepakat">Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semua Korwil Disdikpora Kudus Akhirnya Akui Ada Pungutan Guru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/06/korwil-kudus-akui-pungutan-guru-disdikpora-dprdkudus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 05:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[guru]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488771</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati yang kini tengah ditangani oleh Inspektorat menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kudus. Pada Rabu (6/8/2025), Komisi D memanggil seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari sembilan kecamatan di Kudus untuk dimintai klarifikasi terkait praktik pungutan tersebut. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/korwil-kudus-akui-pungutan-guru-disdikpora-dprdkudus">Semua Korwil Disdikpora Kudus Akhirnya Akui Ada Pungutan Guru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati yang kini tengah ditangani oleh Inspektorat menuai sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kudus.</p>
<p>Pada Rabu (6/8/2025), Komisi D memanggil seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari sembilan kecamatan di Kudus untuk dimintai klarifikasi terkait praktik pungutan tersebut.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menegaskan, selain melanggar aturan, pungutan tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada proses hukum.</p>
<p>“Kami ingin mengurai akar persoalan ini. Apakah pungutan muncul karena minimnya alokasi anggaran dari dinas atau ada unsur kepentingan pribadi,” ujarnya.</p>
<p>Anggota Komisi D, Kholid Mawardi, menambahkan bahwa iuran dalam organisasi memang lazim. Namun, tanpa adanya transparansi dan pertanggungjawaban, iuran tersebut dapat menjadi masalah serius.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/05/dugaan-pungli-k3s-sd-kecamatan-jati-kudus-diusut-inspektorat">Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Galih Saputro menilai praktik pungutan ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran di tubuh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Ia menyayangkan kebutuhan seperti honor penjaga dan perbaikan gedung Korwil dibiayai dari pungutan.</p>
<p>“Padahal kebutuhan seperti itu bisa diakomodasi melalui anggaran daerah,” tegas Galih.</p>
<h4><strong>Korwil Akui Adanya Pungutan Serupa</strong></h4>
<p>Dalam forum tersebut, para Korwil secara tersirat mengakui bahwa praktik pungutan tidak hanya terjadi di Jati, melainkan juga di wilayah lain. Mereka berdalih, banyak kegiatan sekolah dan Korwil yang tidak mendapat dukungan anggaran dari dinas, sehingga muncul inisiatif iuran dari para guru.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/06/korwil-kudus-akui-pungutan-guru-disdikpora-dprdkudus">Semua Korwil Disdikpora Kudus Akhirnya Akui Ada Pungutan Guru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/05/dugaan-pungli-k3s-sd-kecamatan-jati-kudus-diusut-inspektorat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 04:32:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[k3s sd kecamatan jati]]></category>
		<category><![CDATA[pungli sekolah kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=488554</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati. Dugaan pungli ini melibatkan seluruh guru dan kepala sekolah SD Negeri se-Kecamatan Jati, dan telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Baca Juga Bank Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Ujung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/05/dugaan-pungli-k3s-sd-kecamatan-jati-kudus-diusut-inspektorat">Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri di Kecamatan Jati.</p>
<p>Dugaan pungli ini melibatkan seluruh guru dan kepala sekolah SD Negeri se-Kecamatan Jati, dan telah berlangsung selama dua tahun terakhir.</p>
<p>Baca Juga <a href="https://suarabaru.id/2025/08/05/bank-jateng-dorong-koperasi-merah-putih-jadi-ujung-tombak-ekonomi-rakyat-semarang">Bank Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Ujung Tombak Ekonomi Rakyat Semarang</a></p>
<p>Inspektur Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan telah memanggil Ketua K3S beserta bendaharanya untuk dimintai klarifikasi.</p>
<p>“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami sudah memanggil Ketua K3S dan bendaharanya untuk diklarifikasi,” ujar Eko pada Selasa (5/8/2025).</p>
<p>Back Juga <a href="https://suarabaru.id/2025/08/05/kebakaran-gudang-tembakau-pt-jaleca-kudus">Gudang Penyimpanan Tembakau Pabrik Rokok Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta</a></p>
<p>Dalam laporan yang diterima Inspektorat dari sejumlah guru, LSM, hingga pesan pribadi, disebutkan bahwa setiap guru dikenai iuran sebesar Rp30 ribu, dan kepala sekolah sebesar Rp40 ribu per bulan.</p>
<p>Ironisnya, pungutan ini bersifat wajib tanpa terkecuali dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.</p>
<p>Baca Juga <a href="https://suarabaru.id/2025/08/05/polsek-kudus-bagikan-bendera-merah-putih-ke-pkl-hut-ri-80">Polsek Kudus Kota Bagikan 100 Bendera Merah Putih ke PKL, Serukan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80</a></p>
<p>Dana yang terkumpul, menurut Eko, bahkan digunakan untuk memberi honor kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan gaji tenaga honorer, yang sejatinya sudah dibiayai oleh anggaran daerah.</p>
<p>“Ada dugaan dana digunakan untuk honor Korwil dan tenaga honorer. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah Eko.</p>
<p><strong>Terkumpul Ratusan Juta</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperkirakan dana yang berhasil dikumpulkan dari pungutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dengan jumlah guru SD di Kecamatan Jati mencapai sekitar 300 orang. Rata-rata dana terkumpul setiap bulan sekitar Rp5 juta.</p>
<p>Baca Juga <a href="https://suarabaru.id/2025/08/04/kick-off-ckg-sekolah-bupati-kudus">CKG Sekolah Resmi Dimulai di Kudus, Anak Sekolah Diperiksa Gigi hingga Imunisasi Dasar Gratis</a></p>
<p>Saat ini, sisa dana yang ada di kas K3S disebut mencapai sekitar Rp70 jutaan.</p>
<p>Inspektorat berencana merekomendasikan agar sisa dana tersebut dikembalikan kepada seluruh guru dan kepala sekolah yang selama ini dipungut iuran.</p>
<p>Baca juga <a href="https://suarabaru.id/2025/08/03/akhwan-resmi-pimpin-nasdem-kudus-pulihkan-kepercayaan">H. Akhwan Definitif Ketua DPD NasDem Kudus, Fokus Bangun Ulang Kepercayaan Publik</a></p>
<p>“Dana yang tersisa akan kami minta untuk dikembalikan kepada para guru dan kepala sekolah,” tegas Eko.</p>
<p>Meski begitu, mengenai pelanggaran dan sanksi terhadap pihak yang terlibat, Eko menyatakan masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.</p>
<p>Pemberian sanksi akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus sebagai OPD terkait.</p>
<p>Baca Juga <a href="https://suarabaru.id/2025/08/03/sdut-bumi-kartini-juara-mlsc-kudus-2025-sd-bulungcangkring-cetak-sejarah">MLSC Kudus 2025: SDUT Bumi Kartini Pertahankan Gelar, SD 3 Bulungcangkring Cetak Sejarah</a></p>
<p>Eko menambahkan, iuran dalam organisasi, termasuk OPD atau forum kepala sekolah, sebenarnya diperbolehkan selama tidak ada paksaan dan digunakan untuk kepentingan sosial berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, praktik pungutan di K3S Kecamatan Jati diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi penggunaan dana.</p>
<p>“Penarikan iuran itu boleh asal ada kesepakatan dan transparan. Tidak boleh ada paksaan,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/05/dugaan-pungli-k3s-sd-kecamatan-jati-kudus-diusut-inspektorat">Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pejabat ASN Kudus yang Berkelahi di Karaoke Masih Menggantung, Sanksi Belum Dijatuhkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/25/sanksi-asn-kudus-berkelahi-di-karaoke-masih-mandek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 11:29:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN adu jotos di Pati]]></category>
		<category><![CDATA[ASN berantem saat jam kerja]]></category>
		<category><![CDATA[ASN berkelahi]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus ribut di karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[berita ASN Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Djumartono Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kasus ASN viral]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kudus]]></category>
		<category><![CDATA[perkelahian ASN di tempat karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[rekaman CCTV ASN]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi ASN Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kudus Revlisianto Subekti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=486734</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan perkelahian dua pejabat ASN Kudus yang terjadi di tempat karaoke di Kabupaten Pati. Pernyataan tersebut disampaikan Revli saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/25/sanksi-asn-kudus-berkelahi-di-karaoke-masih-mandek">Kasus Pejabat ASN Kudus yang Berkelahi di Karaoke Masih Menggantung, Sanksi Belum Dijatuhkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan perkelahian dua pejabat ASN Kudus yang terjadi di tempat karaoke di Kabupaten Pati.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Revli saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberi penjelasan atas proses pembahasan sanksi terhadap dua ASN yang bersangkutan karena laporan dari Inspektorat belum diterimanya.</p>
<p>“Sampai saat ini, saya masih belum menerima,” ujar Revli.</p>
<p>Pernyataan tersebut cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, telah menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan terhadap dua ASN yang terlibat, masing-masing berinisial H dan E. Bahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN.</p>
<p>Selain melakukan klarifikasi kepada kedua ASN, Inspektorat juga telah meminta keterangan dari pihak luar yang berkaitan dengan insiden, serta memeriksa rekaman CCTV dari tempat karaoke tempat kejadian berlangsung.</p>
<p>Meski belum menerima laporan resmi, Revli memastikan bahwa proses penegakan disiplin akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan. Ia berharap dalam waktu dekat proses tersebut bisa segera dimulai.</p>
<p>“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa Tim Penegakan Disiplin ASN nantinya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil laporan dari Inspektorat dengan memanggil langsung dua ASN yang terlibat untuk diklarifikasi ulang.</p>
<p>“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.</p>
<p>Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan, Revli enggan memberikan bocoran. Ia menegaskan bahwa sanksi baru akan ditentukan setelah Tim Penegak Disiplin ASN menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.</p>
<p>Seperti diketahui, insiden memalukan yang melibatkan dua pejabat ASN dari dinas yang sama itu terjadi saat jam kerja dan langsung menuai sorotan publik. Masyarakat pun mendesak Pemkab Kudus agar bertindak tegas terhadap pelanggaran etika dan disiplin tersebut.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/25/sanksi-asn-kudus-berkelahi-di-karaoke-masih-mandek">Kasus Pejabat ASN Kudus yang Berkelahi di Karaoke Masih Menggantung, Sanksi Belum Dijatuhkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sanksi ASN yang Baku Hantam di Karaoke: Dari Teguran Hingga Pemberhentian?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/17/sanksi-asn-kudus-berkelahi-di-karaoke</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 02:26:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN di tempat karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus berkelahi]]></category>
		<category><![CDATA[berita ASN Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman ASN berkelahi]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran disiplin PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran etika ASN]]></category>
		<category><![CDATA[PP 94 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi disiplin ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=484890</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus perkelahian dua pejabat ASN di sebuah tempat karaoke saat jam kerja masih menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat ASN berinisial E dan H. Inspektorat Daerah Kudus telah mengonfirmasi kedua pejabat ASN yang berasal dari satu OPD tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan saat ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/17/sanksi-asn-kudus-berkelahi-di-karaoke">Sanksi ASN yang Baku Hantam di Karaoke: Dari Teguran Hingga Pemberhentian?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kasus perkelahian dua pejabat ASN di sebuah tempat karaoke saat jam kerja masih menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pejabat ASN berinisial E dan H. Inspektorat Daerah Kudus telah mengonfirmasi kedua pejabat ASN yang berasal dari satu OPD tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin ASN.</p>
<p>Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rekomendasi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Mengenai sanksi, kata Eko, merupakan kewenangan dari Pembina Kepegawaian.</p>
<p>“Jadi yang menentukan jenis pelanggarannya maupun sanksinya adalah Pembina Kepegawaian,”ujarnya.</p>
<p>Menurut Eko, hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang sudah dilakukan oleh Inspektorat akan diajukan ke pimpinan pada Kamis (17/7/2025) hari ini.</p>
<p>Namun, jika merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS, telah dijelaskan secara lengkap sejumlah kategori pelanggaran disiplin bagi ASN. .</p>
<p><strong>Baca juga: </strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/07/16/pejabat-asn-kudus-baku-hantam-di-karaoke-inspektorat-putuskan-ada-pelanggaran-disiplin">Pejabat ASN Kudus Baku Hantam di Karaoke, Inspektorat Putuskan Ada Pelanggaran Disiplin</a></strong></p>
<p>Merujuk regulasi tersebut, pelanggaran disiplin ASN dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat, dengan penjelasan sebagai berikut:</p>
<p><strong>Hukuman Disiplin Ringan</strong></p>
<p>Diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran administratif ringan, contohnya datang terlambat, berpakaian tidak sesuai aturan, atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu singkat. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:</p>
<ul>
<li>Teguran Lisan – Dinyatakan langsung oleh pejabat berwenang dan dituangkan dalam surat keputusan.</li>
<li>Teguran Tertulis – Pernyataan tertulis atas pelanggaran disiplin.</li>
<li>Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis – Diberikan bila ASN mengulang kesalahan ringan sebelumnya.</li>
</ul>
<p><strong>Hukuman Disiplin Sedang</strong></p>
<p>Diberikan atas pelanggaran sedang, seperti meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 5 hari, atau menyalahgunakan wewenang. Jenis sanksinya meliputi:</p>
<ul>
<li>Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 6 bulan – Disertai dengan penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun.</li>
<li>Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 9 bulan – Dibarengi dengan penundaan kenaikan pangkat 1 tahun.</li>
<li>Pemotongan Tunjangan Kinerja 25% selama 12 bulan – Disertai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.</li>
</ul>
<p><strong>Hukuman Disiplin Berat</strong></p>
<p>Diberikan untuk pelanggaran yang mencederai kehormatan dan etika ASN. Sanksi yang diberikan di antaranya bisa:</p>
<ul>
<li>Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 Bulan misalnya dari jabatan struktural ke jabatan lebih rendah.</li>
<li>Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan</li>
<li>ASN ditarik dari jabatan fungsional/struktural ke posisi staf.</li>
<li>Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS</li>
</ul>
<p><strong>Sikap Bupati Kudus</strong></p>
<p>Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebelumnya telah mengingatkan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menjaga integritas dan perilaku di ruang publik.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/17/sanksi-asn-kudus-berkelahi-di-karaoke">Sanksi ASN yang Baku Hantam di Karaoke: Dari Teguran Hingga Pemberhentian?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baku Hantam ASN Kudus di Tempat Karaoke: Inspektorat Sudah Kantongi Rekaman CCTV</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/14/baku-hantam-asn-kudus-di-tempat-karaoke-inspektorat-sudah-kantongi-rekaman-cctv</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 04:21:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus viral]]></category>
		<category><![CDATA[Baku hantam asn kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=483872</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus yang terlibat baku hantam di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati kini memasuki tahap klarifikasi lanjutan. Inspektorat Kudus menegaskan telah mengantongi rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai salah satu bukti pendukung dalam proses pemeriksaan. Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/14/baku-hantam-asn-kudus-di-tempat-karaoke-inspektorat-sudah-kantongi-rekaman-cctv">Baku Hantam ASN Kudus di Tempat Karaoke: Inspektorat Sudah Kantongi Rekaman CCTV</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus yang terlibat baku hantam di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati kini memasuki tahap klarifikasi lanjutan. Inspektorat Kudus menegaskan telah mengantongi rekaman CCTV dari lokasi kejadian sebagai salah satu bukti pendukung dalam proses pemeriksaan.</p>
<p>Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil berbagai pihak yang berkaitan.</p>
<p>“Masih berlanjut dan dalam pengembangan. Kami akan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak lain untuk memperkuat kesimpulan yang akan kami ambil,” jelas Eko pada Senin (14/7/2025).</p>
<p>Eko menekankan bahwa klarifikasi dari berbagai sumber sangat penting agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat dan tidak berujung pada gugatan hukum.</p>
<p>“Harus kami perkuat. Jangan sampai kami yang justru digugat ke PTUN,” ujarnya.</p>
<p>Selain memeriksa kedua ASN yang bersangkutan, Inspektorat juga telah meminta keterangan dari satu pihak eksternal. Menariknya, pihak eksternal tersebut datang tanpa dipanggil oleh Inspektorat.</p>
<p>Baca juga:</p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/07/10/heboh-pejabat-kudus-baku-hantam-di-tempat-karaoke-ini-tanggapan-bupati">Heboh Pejabat Kudus Baku Hantam di Tempat Karaoke, Ini Tanggapan Bupati</a></strong></p>
<p>“Yang dari luar ASN malah datang sendiri, bukan kami yang panggil,” paparnya.</p>
<p>Terkait rekaman CCTV, Eko mengonfirmasi bahwa Inspektorat sudah melihat langsung isi rekaman dari tempat karaoke yang menjadi lokasi kejadian. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan isi detail dari rekaman tersebut.</p>
<p><strong>Publik Desak Sanksi Tegas</strong></p>
<p>Diketahui, insiden memalukan ini terjadi saat jam kerja dan melibatkan dua ASN dari dinas yang sama. Peristiwa tersebut pun menjadi sorotan masyarakat yang mendesak agar Pemkab Kudus mengambil langkah tegas.</p>
<p>Inspektorat menargetkan pemeriksaan selesai dalam pekan ini. Jika terbukti melanggar disiplin dan etika sebagai ASN, kedua pejabat tersebut terancam sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.</p>
<p>“Kalau soal sanksi pidana, itu bukan ranah kami,” tegas Eko menanggapi kemungkinan kasus ini berlanjut ke jalur hukum.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/14/baku-hantam-asn-kudus-di-tempat-karaoke-inspektorat-sudah-kantongi-rekaman-cctv">Baku Hantam ASN Kudus di Tempat Karaoke: Inspektorat Sudah Kantongi Rekaman CCTV</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inspektorat Kudus Ungkap Hasil Perkembangan Pemeriksaan Pejabat ASN yang Diduga Baku Hantam di Karaoke</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/11/inspektorat-kudus-hasil-perkembangan-pemeriksaan-pejabat-asn-yang-diduga-baku-hantam-di-karaoke</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 06:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN baku hantam]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus viral]]></category>
		<category><![CDATA[berita ASN Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[karaoke Pati]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat Kudus berkelahi]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi disiplin ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=483438</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus mulai menelusuri dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) usai keduanya diduga terlibat adu jotos di tempat karaoke wilayah Pati. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (11/7/2025), sebagai bagian dari proses klarifikasi internal. Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang sama. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/11/inspektorat-kudus-hasil-perkembangan-pemeriksaan-pejabat-asn-yang-diduga-baku-hantam-di-karaoke">Inspektorat Kudus Ungkap Hasil Perkembangan Pemeriksaan Pejabat ASN yang Diduga Baku Hantam di Karaoke</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Inspektorat Kabupaten Kudus mulai menelusuri dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) usai keduanya diduga terlibat adu jotos di tempat karaoke wilayah Pati. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (11/7/2025), sebagai bagian dari proses klarifikasi internal.</p>
<p>Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa kedua ASN tersebut berasal dari instansi yang sama.</p>
<p>“Untuk hasil pemeriksaan saat ini belum bisa kami sampaikan, karena masih ada pengembangan lanjutan,” ujar Eko, Jumat (11/7/2025).</p>
<p>Menurutnya, selain memanggil dua ASN terlibat, Inspektorat juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak eksternal guna melengkapi proses investigasi.</p>
<p>“Kami akan menghubungi pihak luar ASN untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan hari ini juga,” jelasnya.</p>
<p>Namun Eko belum dapat memastikan jumlah pihak luar yang bakal dimintai keterangan, karena prosesnya masih bersifat dinamis.</p>
<p>“Jumlah pihak luar yang akan kami panggil bisa bertambah, tergantung hasil pengembangan,” imbuhnya.</p>
<p>Inspektorat menargetkan proses pemeriksaan selesai dalam waktu maksimal satu minggu. Tujuannya, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.</p>
<p>Jika terbukti bersalah, Eko menyebut sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat pembina kepegawaian, seperti BKPSDM maupun Sekda, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.</p>
<p>“Tugas kami hanya melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan kepegawaian,” terangnya.</p>
<p>Sebelumnya, peristiwa dugaan baku hantam antara dua ASN Kudus saat karaoke di Pati sempat viral di media sosial. Bahkan, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.</p>
<p>Bupati juga mempersilakan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap ASN yang terlibat dalam insiden tersebut.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/11/inspektorat-kudus-hasil-perkembangan-pemeriksaan-pejabat-asn-yang-diduga-baku-hantam-di-karaoke">Inspektorat Kudus Ungkap Hasil Perkembangan Pemeriksaan Pejabat ASN yang Diduga Baku Hantam di Karaoke</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inspektorat Periksa Dua Pejabat Kudus yang Diduga Baku Hantam di Karaoke</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/07/10/dugaan-pejabat-kudus-berkelahi-di-karaoke-inspektorat-lakukan-penyelidikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 11:46:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN karaoke]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ASN Kudus viral]]></category>
		<category><![CDATA[berita Kudus viral]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sam’ani Intakoris]]></category>
		<category><![CDATA[disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran ASN]]></category>
		<category><![CDATA[etika ASN]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[perkelahian pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=483283</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Inspektorat Kabupaten Kudus mulai menyelidiki informasi terkait dugaan perkelahian yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Insiden ini disebut-sebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua oknum pejabat tersebut untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/10/dugaan-pejabat-kudus-berkelahi-di-karaoke-inspektorat-lakukan-penyelidikan">Inspektorat Periksa Dua Pejabat Kudus yang Diduga Baku Hantam di Karaoke</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Inspektorat Kabupaten Kudus mulai menyelidiki informasi terkait dugaan perkelahian yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Insiden ini disebut-sebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.</p>
<p>Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua oknum pejabat tersebut untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial.</p>
<p>“Kami perlu memastikan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau hanya rumor belaka. Saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, namun kami tetap akan melakukan klarifikasi,” ujar Eko pada Kamis (10/7/2025).</p>
<p>Mengenai identitas dua ASN tersebut, Eko belum memberikan rincian. Ia hanya menyebutkan bahwa keduanya berasal dari dinas yang sama. Bila hasil klarifikasi membuktikan adanya pelanggaran, mereka berpotensi dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terlebih jika insiden tersebut terjadi saat jam kerja.</p>
<p>Dari informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/7/2025) malam. Kedua ASN Kudus diduga tengah berkaraoke bersama dan terlibat cekcok yang berujung perkelahian dengan dua warga lain. Dugaan kuat, insiden ini dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.</p>
<p><strong>Bupati Kudus Janjikan Tindakan Tegas</strong></p>
<p>Menanggapi kabar yang viral ini, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turut buka suara. Ia mengaku belum menerima laporan resmi, namun akan segera memerintahkan Inspektorat untuk menyelidiki apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p>
<p>“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kudus atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan menindak tegas siapa pun ASN yang melanggar etika, norma, dan aturan disiplin,” tegasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/07/10/dugaan-pejabat-kudus-berkelahi-di-karaoke-inspektorat-lakukan-penyelidikan">Inspektorat Periksa Dua Pejabat Kudus yang Diduga Baku Hantam di Karaoke</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>