<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>galian c ilegal Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/galian-c-ilegal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Jun 2025 12:10:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>galian c ilegal Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satpol PP Kudus Sudah Ketahui Galian C Ilegal Tanjungrejo Sejak Dua Tahun Lalu, Tapi Tak Bisa Bertindak</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/25/galian-c-ilegal-tanjungrejo-kudus-satpol-pp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2025 12:09:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bendungan logung]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[galian c ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[komisi c dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungrejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=481034</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, ternyata telah terdeteksi sejak dua tahun silam. Hal ini diungkapkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi C DPRD Kudus pada Rabu (25/6/2025). Arief mengakui, meskipun aktivitas tambang liar di dekat Bendungan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/25/galian-c-ilegal-tanjungrejo-kudus-satpol-pp">Satpol PP Kudus Sudah Ketahui Galian C Ilegal Tanjungrejo Sejak Dua Tahun Lalu, Tapi Tak Bisa Bertindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, ternyata telah terdeteksi sejak dua tahun silam. Hal ini diungkapkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi C DPRD Kudus pada Rabu (25/6/2025).</p>
<p>Arief mengakui, meskipun aktivitas tambang liar di dekat Bendungan Logung sudah lama diketahui, pihaknya belum bisa melakukan penindakan tegas karena keterbatasan kewenangan.</p>
<p>“Saya memang baru di Satpol PP, tapi informasi yang saya dapat, aktivitas ini sudah berjalan sekitar dua tahun,” ujarnya kepada awak media.</p>
<p><strong>Hanya Bisa Bertindak Persuasif</strong></p>
<p>Arief menjelaskan bahwa sejak awal mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut, Satpol PP Kudus telah beberapa kali mendatangi lokasi dan meminta penambangan dihentikan. Namun, karena kewenangan penindakan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, langkah yang bisa diambil hanya sebatas imbauan secara persuasif.</p>
<p>“Kami sudah berulang kali turun ke lokasi dan meminta aktivitas dihentikan. Tapi karena ini kewenangan provinsi, kami tidak bisa melakukan penindakan langsung,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa para penambang kerap kembali beroperasi setelah didatangi petugas, seolah bermain &#8220;kucing-kucingan&#8221;.</p>
<p>“Begitu kami pergi, mereka kembali menggali. Kami pun tidak mungkin terus-terusan berjaga di sana. Kadang malah muncul tudingan miring di media sosial seolah kami cari-cari setoran,” tambah Arief.</p>
<p>Setelah aktivitas galian C ilegal tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa, Bupati Kudus segera menginstruksikan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas. Dalam tiga hari terakhir, petugas sudah menyisir tiga titik lokasi tambang ilegal.</p>
<p>“Untuk lokasi di dekat Bendungan Logung, saat ini sudah berhenti dan ditutup. Tapi ada satu lokasi lain di selatan, dekat Cengkir Manis, yang masih beroperasi dan sudah kami minta segera dihentikan,” kata Arief.</p>
<p>Satpol PP Kudus juga telah menyiapkan surat laporan ke Dinas terkait di Pemprov Jateng melalui Bupati. Namun, surat tersebut masih dalam proses revisi sebelum dikirim secara resmi.</p>
<p><strong>DPRD Kudus Minta Penambangan Ilegal Dihentikan Total</strong></p>
<p>Ketua Komisi C DPRD Kudus, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa rapat koordinasi menghasilkan rekomendasi penghentian total seluruh aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjungrejo.</p>
<p>“Kami mendesak agar seluruh tambang ilegal segera ditutup. Apalagi, aktivitas di dekat Bendungan Logung bisa membahayakan struktur tanggul dan berpotensi menyebabkan kerusakan serius,” tegasnya.</p>
<p>DPRD Kudus juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen PSDA), guna membahas dampak lingkungan akibat tambang ilegal tersebut.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/25/galian-c-ilegal-tanjungrejo-kudus-satpol-pp">Satpol PP Kudus Sudah Ketahui Galian C Ilegal Tanjungrejo Sejak Dua Tahun Lalu, Tapi Tak Bisa Bertindak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Galian C Ilegal Tanjungrejo, Ini Komentar Bupati Kudus Sam&#8217;ani</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/06/24/soal-galian-c-ilegal-tanjungrejo-ini-komentar-bupati-kudus-samani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 07:25:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bendungan logung]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[galian c ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[galian C Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=480782</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Bupati Kudus Sam&#8217;ani Intakoris akhirnya buka suara terkait keberadaan galian C yang diduga ilegal yang berada di dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo. Kepada awak media, Bupati menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jateng mengingat izin tambang galian C adalah kewenangan Provinsi. &#8220;Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/24/soal-galian-c-ilegal-tanjungrejo-ini-komentar-bupati-kudus-samani">Soal Galian C Ilegal Tanjungrejo, Ini Komentar Bupati Kudus Sam&#8217;ani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Bupati Kudus Sam&#8217;ani Intakoris akhirnya buka suara terkait keberadaan galian C yang diduga ilegal yang berada di dekat Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.</p>
<p>Kepada awak media, Bupati menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jateng mengingat izin tambang galian C adalah kewenangan Provinsi.</p>
<p>&#8220;Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk segera dilakukan cek ulang. karena untuk izin galian C kan ada di Provinsi,&#8221;kata Sam&#8217;ani, Selasa (24/6/2025).</p>
<p>Bupati juga menyatakan pihaknya sudah meminta Satpol PP Kudus untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan kajian-kajian.</p>
<p>Terkait kekhawatiran warga bahwa lokasi tambang yang berada di persis sebelah Bendungan Logung, Sam&#8217;ani mengatakan kalau memang lokasi tambang tersebut mengkhawatirkan maka disarankan untuk digeser.</p>
<p>&#8220;Karena bagaimanapun galian C itu kan sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Tapi di tempat-tempat yang aman, yang disetujui dan dari RTRW nya sudah ditentukan&#8221;tukasnya.</p>
<p>Namun, terkait dengan legalitas galian C yang ada di Tanjungrejo tersebut, Sam&#8217;ani enggan memberikan penegasan.</p>
<p>&#8220;Soal legalitasnya, biar nanti Provinsi yang memberi penjelasan,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Persoalan legalitas tambang galian C yang berada di Desa Tanjungrejo,<br />
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kudus, Harso Widodo sebelumnya telah mengatakan bahwa sesuai data dari DPMPTSP, hanya ada satu lokasi tambang galian C di Kudus yang dilengkapi izin resmi.</p>
<p>&#8220;Dari data yang ada, lokasi tambang galian C yang memiliki izin resmi hanya yang ada di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo,&#8221;kata Harso.</p>
<p>Pantauan di lapangan, saat ini aktifitas galian C yang ada di dekat Bendungan Logung berhenti sementara sejak video aktifitas tambang tersebut beredar di media sosial.</p>
<p>Namun, berdasarkan informasi yang ada, alat-alat berat yang biasanya digunakan untuk operasional tambang, telah digeser ke lokasi tambang lain yang berada di selatan Bendungan.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/06/24/soal-galian-c-ilegal-tanjungrejo-ini-komentar-bupati-kudus-samani">Soal Galian C Ilegal Tanjungrejo, Ini Komentar Bupati Kudus Sam&#8217;ani</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Legalitas Tambang Galian C Honggosoco Dipertanyakan Usai Insiden Pekerja Tewas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/27/legalitas-tambang-honggosoco-dipertanyakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 01:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[galian C Honggosoco]]></category>
		<category><![CDATA[galian c ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[galian C Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja tambang tewas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476397</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kecelakaan tragis terjadi yang menewaskan satu pekerja di lokasi tambang galian C Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Minggu (25/5/2025) menuai sorotan. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), usaha tambang ini ternyata belum pernah menyetor pajak ke kas umum Pemkab Kabupaten Kudus. Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/legalitas-tambang-honggosoco-dipertanyakan">Legalitas Tambang Galian C Honggosoco Dipertanyakan Usai Insiden Pekerja Tewas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kecelakaan tragis terjadi yang menewaskan satu pekerja di lokasi tambang galian C Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Minggu (25/5/2025) menuai sorotan. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), usaha tambang ini ternyata belum pernah menyetor pajak ke kas umum Pemkab Kabupaten Kudus.</p>
<p>Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah saat dikonfirmasi belum berani menilai legalitas dari usaha tambang tersebut. Sesuai papan nama yang berdiri di lokasi tambang, tercantum bahwa usaha tambang tersebut memiliki izn usaha dengan nomor 0220205201626 atas nama CV Elektrical Daya Utama dengan KBLI nomor 08105 tentang Penggalian Tanah dan Tanah Liat.</p>
<p>Hanya saja, Djati mengatakan sejauh ini usaha tambang tersebut belum pernah menyetor pajak retribusi ke kas daerah Kabupaten Kudus.</p>
<p>Padahal sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup 21 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kudus berwenang menarik pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).</p>
<p>Djati mengatakan sesuai Perda tersebut, Pajak MBLB adalah pajak yang diberlakukan kepada kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Artinya, usaha tambang galian C di Desa Honggosoco tersebut termasuk dalam kategori usaha yang dikenakan pajak MBLB.</p>
<p>“Untuk Honggosoco belum ada catatan telah menyetor ke kas daerah,”kata Djati, Selasa (27/5/5).</p>
<p>Menurut Djati, pada tahun 2024 lalu, tercatat ada dua usaha tambang galian C yang menyetor ke pajak MBLB ke kas daerah yakni yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.</p>
<p>Secara regulasi, usaha tambang galian C tentu tidak hanya berbekal NIB saja. Berdasarkan regulasi yang ada. jenis usaha tambang, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Kecelakaan tragis terjadi yang menewaskan satu pekerja di lokasi tambang galian C Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Minggu (25/5/2025).</p>
<p><strong>Baca juga: </strong></p>
<p><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/05/27/pekerja-tewas-di-tambang-kudus-honggosoco">Tewaskan Satu Pekerja, Lokasi Galian C Honggosoco Ditutup Polisi</a></strong></p>
<p>Peristiwa ini sempat terekam dalam kamera CCTV berdurasi 1 menit 45 detik, yang kemudian diunggah ke akun Facebook @Didik HS pada Senin (26/5/2025) pagi. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah truk pengangkut tanah urug yang tengah terparkir, kemudian dihantam keras oleh truk lain dari arah belakang.</p>
<p>Detik-detik insiden memperlihatkan sejumlah orang langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban yang terjepit di antara dua truk.</p>
<p>Salah satu saksi mata yang juga merupakan pekerja di tambang tersebut menuturkan bahwa korban berada di tengah antara dua kendaraan. Nahas, truk kedua mengalami rem blong dan menabrak keras truk di depan, menyebabkan korban terhimpit di antara bodi kendaraan.</p>
<p>Korban yang diketahui bernama Sugeng Efendi (43), warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya. Sugeng diketahui bertugas sebagai petugas penutup muatan dengan terpal di pintu keluar tambang.</p>
<p>Selain Sugeng, seorang sopir truk yang juga terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka-luka serius. Sopir tersebut terjepit di bagian kabin truk dan kini tengah dirawat intensif di rumah sakit.</p>
<p>Akibat peristiwa nahas tersebut, jajaran Kepolisian Resor Kudus langsung melakukan tindakan cepat dengan menutup area tambang menggunakan garis polisi serta membuka proses penyelidikan secara menyeluruh.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/legalitas-tambang-honggosoco-dipertanyakan">Legalitas Tambang Galian C Honggosoco Dipertanyakan Usai Insiden Pekerja Tewas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Galian C Ilegal Desa Soco, Satpol PP Kudus ;Sudah Bukan Kewenangan Kami</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/05/soal-galian-c-ilegal-desa-soco-satpol-pp-kudus-sudah-bukan-kewenangan-kami</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 01:36:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[galian c ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=102830</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus menyatakan lokasi tambang Galian C yang menewaskan seorang pekerja di Desa Soco, Kecamatan Dawe, Selasa (4/8), adalah ilegal. Meski demikian, Satpol PP belum melakukan penindakan karena di luar kewenangannya. Kepala Satpol Kabupaten Kudus, Djati Solechah kepada Suarabaru.id menyatakan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/05/soal-galian-c-ilegal-desa-soco-satpol-pp-kudus-sudah-bukan-kewenangan-kami">Soal Galian C Ilegal Desa Soco, Satpol PP Kudus ;Sudah Bukan Kewenangan Kami</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus menyatakan lokasi tambang Galian C yang menewaskan seorang pekerja di Desa Soco, Kecamatan Dawe, Selasa (4/8), adalah ilegal. Meski demikian, Satpol PP belum melakukan penindakan karena di luar kewenangannya.</p>
<p>Kepala Satpol Kabupaten Kudus, Djati Solechah kepada Suarabaru.id menyatakan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus, Desa Soco bukan termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk praktik tambang Galian C.</p>
<p>“Sesuai Perda RTRW, yang diperbolehkan untuk lokasi Galian C di Kudus hanya empat desa yakni Tanjungrejo, Rejosari, Gondoharum dan Wonosoco. Artinya, jika ada Galian C di luar zona tersebut, tentu melanggar zona yang ditentukan Perda RTRW,”ujar Djati, Rabu (5/8).</p>
<p>Namun demikian, Djati mengaku belum pernah menerima laporan adanya praktik pertambangan Galian C di Desa Soco sampai adanya insiden pekerja tewas. Dan Djati juga berdalih kalau penertiban Galian C ilegal juga bukan lagi kewenangannya.</p>
<p>“Untuk lokasi di Desa Soco, malah belum pernah terima  laporan. Apalagi Satpol PP Kabupaten kini juga tidak punya kewenangan dalam penertiban Galian C ilegal,”tambahnya.</p>
<p>Djati menambahkan, meski terjadi pelanggaran atas aturan zona sebagaimana diatur di Perda  RTRW, namun dalam Perda tersebut tidak ada ada sanksi atas pelanggarannya.</p>
<p><a href="https://suarabaru.id/2020/08/05/galian-c-ilegal-kudus-makan-korban-1-pekerja-tewas/"><strong>Baca Juga: Galian C Ilegal Kudus Makan Korban, 1 Pekerja Tewas</strong></a></p>
<p>Namun, jika tetap dikaitkan dengan pelanggaran Perda RTRW, kata Djati, acuannya harus ke UU Tentang Tata Ruang atau UU tentang Lingkungan Hidup yang artinya penegakannya dilakukan Aparat Kepolisian.</p>
<p>“Apalagi ada korban jiwa, jadi silahkan ditangani oleh kepolisian,”tandasnya.</p>
<p><strong>Penambang Tewas</strong></p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, galian C ilegal di Dersa Soco, Kecamatan Dawe akhirnya memakan korban jiwa. Sungkono (50), warga setempat tewas tertimpa reruntuhan tebing padas saat bekerja mencari batu padas di desanya, Selasa (4/8) petang.</p>
<p>Menurut informasi yang ada, kejadian tersebut bermula ketika korban dan empat rekannya menambang batu padas di tanah milik warga setempat. Saat itu, korban berusaha memecah batu padas besar setinggi 3 meter dengan palu godam. Celakanya, korban menghantam batu padas tersebut dari sisi bawah tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi.</p>
<p>Saat dievakuasi, korban sudah dalam keadaan tidak bernafas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke aparat Kepolisian Dawe.</p>
<p>Menurut warga setempat, lokasi kejadian bisa dikatakan tambang galian C ilegal. Pasalnya, secara ketentuan lokasi tersebut bukan merupakan kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan penambangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Kudus.</p>
<p>Hanya saja, kata warga, si pemilik tidak berniat menjual tanah padas hasil penambangan, karena dia berkeinginan agar tanahnya rata. Namun, oleh penambang, galian tersebut dijual.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/05/soal-galian-c-ilegal-desa-soco-satpol-pp-kudus-sudah-bukan-kewenangan-kami">Soal Galian C Ilegal Desa Soco, Satpol PP Kudus ;Sudah Bukan Kewenangan Kami</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Galian C Ilegal Kudus Makan Korban, 1 Pekerja Tewas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/05/galian-c-ilegal-kudus-makan-korban-1-pekerja-tewas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2020 00:34:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[galian c ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[korban jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=102812</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kudus kembali menelan korban jiwa. Kali ini, Sungkono (50), warga Desa Soco RT 7 RW 1, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus tewas tertimpa reruntuhan tebing padas saat bekerja mencari batu padas di desanya, Selasa (4/8) petang. Menurut informasi yang ada, kejadian tersebut bermula ketika korban dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/05/galian-c-ilegal-kudus-makan-korban-1-pekerja-tewas">Galian C Ilegal Kudus Makan Korban, 1 Pekerja Tewas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kudus kembali menelan korban jiwa. Kali ini, Sungkono (50), warga Desa Soco RT 7 RW 1, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus tewas tertimpa reruntuhan tebing padas saat bekerja mencari batu padas di desanya, Selasa (4/8) petang.</p>
<p>Menurut informasi yang ada, kejadian tersebut bermula ketika korban dan empat rekannya mencari batu padas di tanah milik warga setempat. Sekitar pukul 16.00 WIB menjelang selesai kerja, korban berusaha memecahkan batu paling bawah tebing.</p>
<p>Saat itu, korban berusaha memecah batu padas besar setinggi 3 meter dengan palu godam. Celakanya, korban menghantam batu padas tersebut dari sisi bawah tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi.</p>
<p>Dan benar juga, saat bagian bawah batu pecah, bagian atas batu langsung longsor dan menimpa tubuh korban.</p>
<p>“Melihat kejadian tersebut, empat rekan korban langsung berusaha menolong dan mengevakuasi korban ke pondok bambu dekat TKP,”ujar Kapolsek Dawe Iptu Deni Noviandi.</p>
<p>Namun, malang tidak bisa ditolak, saat diangkat korban sudah dalam keadaan tidak bernafas. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat yang berwajb.</p>
<p>“Setelah itu dilaporkan ke Polsek dan Puskesmas Dawe,” kata Kapolsek.</p>
<h4><strong>Galian C Ilegal</strong></h4>
<p>Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. Teguh dan Inafis Polres Kudus korban mengalami luka yang cukup parah dan sudah meninggal di tempat kejadian.</p>
<p>“Korban patah pada pergelangan siku kanan, patah tulang betis kaki kanan, kulit tulang betis terkelupas, punggung lecet dan sekujur badan tertimpa reruntuhan,” tandasnya.</p>
<p>Sementara, Susanto seorang warga Desa Soco mengungkapkan, lokasi kejadian bisa dikatakan tambang galian C ilegal. Pasalnya, secara ketentuan lokasi tersebut bukan merupakan kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan penambangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Kudus.</p>
<p>“Informasinya, si pemilik tidak berniat menjual tanah padas hasil penambangan, karena dia berkeinginan agar tanahnya rata. Namun, oleh penambang, galian tersebut dijual,”tandasnya.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/05/galian-c-ilegal-kudus-makan-korban-1-pekerja-tewas">Galian C Ilegal Kudus Makan Korban, 1 Pekerja Tewas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>