<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>fpi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/fpi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Jan 2021 09:53:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>fpi Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gerindra Minta PPATK Tak Buat Spekulasi Soal Aliran Dana ke FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/25/gerindra-minta-ppatk-tak-buat-spekulasi-soal-aliran-dana-ke-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2021 09:53:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dana]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[PPATK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=142498</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Partai Gerindra meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membuat spekulasi terkait adanya dugaan aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening Front Pembela Islam (FPI). Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman menegaskan, PPATK harus bergerak cepat untuk memutuskan apakah aliran dana tersebut melanggar hukum atau tidak. “Secara umum saya minta [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/25/gerindra-minta-ppatk-tak-buat-spekulasi-soal-aliran-dana-ke-fpi">Gerindra Minta PPATK Tak Buat Spekulasi Soal Aliran Dana ke FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Partai Gerindra meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membuat spekulasi terkait adanya dugaan aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p>Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman menegaskan, PPATK harus bergerak cepat untuk memutuskan apakah aliran dana tersebut melanggar hukum atau tidak.</p>
<p>“Secara umum saya minta PPATK percepat saja kerjanya agar ada kesimpulan final. Kalau memang nggak terbukti ada masalah harus segera diumumkan. Sebaliknya, kalau ada masalah hukum, silakan ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya saat dikontak, Senin (25/1/2021).</p>
<p>Terlepas dari itu, Habiburokhman meminta publik untuk tidak ujug-ujug berkesimpulan bahwa dana tersebut bermasalah.</p>
<p>“Kita jangan menghakimi terlalu dini, belum bisa disimpulkan apa-apa. Soal transfer dana lintas negara, nggak ada yang salah sepanjang itu bukan dana hasil korupsi atau aktivitas terlarang. Sewaktu transaksi terjadi, FPI belum dilarang,” tandasnya, seperti dilansir <em>suarabaru.id </em>grup <em>Siberindo.co. </em></p>
<p>PPATK sebelumnya mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI.</p>
<p>Adapun PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional. Hingga 20 Januari, jumlahnya mencapai 92 rekening, dan kemungkinan akan terus bertambah.</p>
<p>Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengklaim, transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/25/gerindra-minta-ppatk-tak-buat-spekulasi-soal-aliran-dana-ke-fpi">Gerindra Minta PPATK Tak Buat Spekulasi Soal Aliran Dana ke FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham Perlu Tolak Izin Rencana Mantan Pentolan FPI Bentuk Ormas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/06/kemenkumham-perlu-tolak-izin-rencana-mantan-pentolan-fpi-bentuk-ormas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2021 08:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkuhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137988</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Rencana bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) harus bisa menjadi perhatian pemerintah. Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Rabu (6/1/2021). Menurutnya, pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangan-nya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain. “Kalau, misalnya, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/06/kemenkumham-perlu-tolak-izin-rencana-mantan-pentolan-fpi-bentuk-ormas">Kemenkumham Perlu Tolak Izin Rencana Mantan Pentolan FPI Bentuk Ormas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Rencana bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) harus bisa menjadi perhatian pemerintah.</p>
<p>Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, Rabu (6/1/2021).</p>
<p>Menurutnya, pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangan-nya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.</p>
<p>“Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurus-nya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-‘review’ kemudian menolak izinnya,” tegas Sahroni.</p>
<p>Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.</p>
<p>Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.</p>
<p>Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.</p>
<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.</p>
<p>“Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1), seperti dilansir <em>suarabaru.id </em>dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/06/kemenkumham-perlu-tolak-izin-rencana-mantan-pentolan-fpi-bentuk-ormas">Kemenkumham Perlu Tolak Izin Rencana Mantan Pentolan FPI Bentuk Ormas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Partai Berkarya Dukung Pembubaran FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/03/partai-berkarya-dukung-pembubaran-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2021 10:23:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[FPI Dibubarkan]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Rizieq]]></category>
		<category><![CDATA[partai berkarya]]></category>
		<category><![CDATA[Tommy Soeharto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136946</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) – Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono menyatakan dukungan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan membubarkan FPI. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang. Badar, sapaan Badaruddin Andi Picunang, menilai keutuhan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diutamakan daripada kepentingan-kepentingan golongan. &#8220;Peran pemerintah untuk mempersatukan dan menjaga NKRI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/03/partai-berkarya-dukung-pembubaran-fpi">Partai Berkarya Dukung Pembubaran FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> – Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono menyatakan dukungan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan membubarkan FPI. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang.</p>
<p>Badar, sapaan Badaruddin Andi Picunang, menilai keutuhan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diutamakan daripada kepentingan-kepentingan golongan.</p>
<p>&#8220;Peran pemerintah untuk mempersatukan dan menjaga NKRI ini sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini saya kira, Partai Berkarya sejalan dan mendukung,&#8221; kata Badar saat acara Refleksi Pergerakan Pemuda di Tahun 2020 di DPP Partai Berkarya, Ragunan, Jakarta, Minggu (3/1/2021).</p>
<p>Lebih lanjut, Badar meminta Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) yang diketuai oleh Fauzan Rachmansyah menjaga sikap tersebut sehingga organisasi sayap Partai Berkarya dalam bidang kepemudaan itu konsisten dengan sikap DPP Partai Berkarya.</p>
<p>Merespons permintaan itu, Fauzan akan melarang anggotanya untuk berafiliasi dalam aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.</p>
<p>&#8220;Untuk kader AMPB, saya tegaskan sekali lagi, haram hukumnya terafiliasi dengan Front Pembela Islam. Kami tidak mau anggota ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang tidak produktif untuk membangun negara,&#8221; kata Fauzan.</p>
<p>Sesuai dengan amanah dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Berkarya di Surabaya, kata Fauzan, AMPB juga mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma&#8217;ruf Amin.</p>
<p>Namun, dia meminta anggota AMPB tetap bisa mengkritisi jalannya roda pemerintahan melalui penyampaian gagasan-gagasan yang membantu mewujudkan visi dan misi Indonesia Maju.</p>
<p>&#8220;Tentang berpolitik kritis tetapi tidak anarkis. Memang politik itu tidak tentu, apalagi pemuda yang identik dengan demonstrasi. Akan tetapi, model Partai Berkarya memang tidak di level (demonstrasi) yang seperti itu,&#8221; kata Fauzan.</p>
<p><strong>Ant-trs</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/03/partai-berkarya-dukung-pembubaran-fpi">Partai Berkarya Dukung Pembubaran FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Maklumat Pasal 2d</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/01/komunitas-pers-minta-kapolri-cabut-maklumat-pasal-2d</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2021 15:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Maklumat Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[maklumat kapolri tentang FPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136689</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat  itu ditandatangani tanggal 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascakeputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/01/komunitas-pers-minta-kapolri-cabut-maklumat-pasal-2d">Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Maklumat Pasal 2d</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; </strong>Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p>Maklumat  itu ditandatangani tanggal 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascakeputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.</p>
<p>Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.</p>
<p>Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: &#8220;Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”</p>
<p>Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers yang terdiri atas AJI, PWI, IJTI, Pewata Foto Indoesia, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)Indonesia, dan AMSI menyatakan sikap:</p>
<ol>
<li>Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.</li>
<li>Maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, &#8220;(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.&#8221; Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai &#8220;pelarangan penyiaran&#8221;, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.</li>
<li>Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.</li>
<li>Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.</li>
</ol>
<p>Jakarta, 1 Januari 2021</p>
<p>Pernyataan sikap ini ditandatangani Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)</p>
<p><strong>Widiyartono R</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/01/komunitas-pers-minta-kapolri-cabut-maklumat-pasal-2d">Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Maklumat Pasal 2d</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karangan Bunga Penuhi Mapolda Jabar Pasca Dibubarkannya FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/31/karangan-bunga-penuhi-mapolda-jabar-pasca-dibubarkannya-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 09:06:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Mapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Pembubaran]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136426</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA BANDUNG (SUARABARU.ID)&#8211; Karangan bunga menghiasi gerbang pintu masuk di Mapolda Jawa Barat yang bertuliskan dukungan terhadap TNI-Polri pasca dibubarkannya Ormas FPI oleh pemerintah, Rabu kemarin. “Sejak pagi tadi, banyak karangan bunga yang datang,” ucap salah seorang polisi yang berjaga di pos gerbang utama Mapolda Jawa Barat, Kamis (31/12). Apresiasi dan dukungan TNI/Polri dalam menjaga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/31/karangan-bunga-penuhi-mapolda-jabar-pasca-dibubarkannya-fpi">Karangan Bunga Penuhi Mapolda Jabar Pasca Dibubarkannya FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BANDUNG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Karangan bunga menghiasi gerbang pintu masuk di Mapolda Jawa Barat yang bertuliskan dukungan terhadap TNI-Polri pasca dibubarkannya Ormas FPI oleh pemerintah, Rabu kemarin.</p>
<p>“Sejak pagi tadi, banyak karangan bunga yang datang,” ucap salah seorang polisi yang berjaga di pos gerbang utama Mapolda Jawa Barat, Kamis (31/12).</p>
<p>Apresiasi dan dukungan TNI/Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman khususnya pasca dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, juga dilontarkan seorang warga Panyileukan, Kota Bandung Ade Sutisna.</p>
<p>Ade yang tengah melintas di depan Mapolda Jawa Barat, memarkirkan kendaraannya dan berswafoto di depan karangan bunga tersebut.</p>
<p>“Senang sekali kang, TNI dan Polri dapat memberikan pelayanan dan rasa aman kepada kami masyarakat. Saya mendukung penuh upaya TNI maupun Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan terimakasihnya atas dukungan masyarakat kepada TNI dan Polri.</p>
<p>Dikatakannya, sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dalam melayani masyarakat. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas senyaman mungkin.</p>
<p>“Kami mengapresiasi juga adanya karangan bunga dari masyarakat, yang mendukung kami, terkait pembekuan FPI. Terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat terhadap kepolisian, terutama yang ada di Polda Jabar,” ucap Erdi.</p>
<p>Erdi juga menambahkan, Polda Jawa Barat akan mengawal kebijakan pemerintah, termasuk pembekuan FPI. Polri ungkap Erdi, merupakan bagian dari pemerintah yang mempunyai tugas penegakan hukum.</p>
<p>“Kita akan mengawal dan dalam artian apabila ada kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan kemasyalahatan, ya itu kita punya kewajiban untuk mendukung,” tandasnya, seperti dilansir <em>suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p>Selain di Mapolda Jawa Barat, karangan bunga juga tampak berjejer di Gedung Sate dan Markas Kodam III/Siliwangi. Isi tulisan karangan bunga rata-rata ucapan dukungan dan terima kasih kepada TNI/Polri dan pemerintah atas pembubaran FPI.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/31/karangan-bunga-penuhi-mapolda-jabar-pasca-dibubarkannya-fpi">Karangan Bunga Penuhi Mapolda Jabar Pasca Dibubarkannya FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prof Ariel Heryanto Tak Pernah Setuju Larangan Ormas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/31/prof-ariel-heryanto-tak-pernah-setuju-larangan-ormas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 07:19:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alissa Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Ariel Heryanto]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Dur]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136399</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mengundang berbagai komentar. Pro dan kontra. Satu di antaranya adalah Prof Ariel Heryanto. Sosiolog yang kini guru besar Studi Indonesia di Universitas Monash Australia menyatakan, tak pernah setuju tiga hal terkait pelarangan. “Saya tak pernah setuju pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum,” [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/31/prof-ariel-heryanto-tak-pernah-setuju-larangan-ormas">Prof Ariel Heryanto Tak Pernah Setuju Larangan Ormas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mengundang berbagai komentar. Pro dan kontra. Satu di antaranya adalah Prof Ariel Heryanto.</p>
<p>Sosiolog yang kini guru besar Studi Indonesia di Universitas Monash Australia menyatakan, tak pernah setuju tiga hal terkait pelarangan.</p>
<p>“Saya tak pernah setuju pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum,” tulis Ariel pada akun twitter-nya, Rabu (30/12/2020).</p>
<p>Ia juga sangat tak setuju adanya pelanggaran hukum oleh ormas yang dibiarkan oleh negara bertahun-tahun.</p>
<p>Satu lagi, “Saya tak pernah setuju pembentukan ormas yang dibina, direstui atau disponsori negara, untuk melakukan kekerasan,” tulis aktifis asal Malang yang juga pernah jadi guru besar di The Australian National University (ANU) itu.</p>
<p>Cuitan Ariel memancing respon Alissa Wahid, putri sulung Gus Dur. “Saya tidak setuju pelarangan organisasi. Saya setuju perilakunya saja yang ditindak hukum. Tapi kok ya terus mengulang &amp; berkembang. Piye?” sambut Alissa.</p>
<p>Alissa menambahkan “Kualifikasinya ada di terbukti di pengadilan telah melanggar hukum ya prof? Kalau itu, sejak 2008 sudah berulang kali FPI terbukti,” yang diiyakan Ariel. Kalau soal mereka sepaham, seperti dilansir<em> suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co</em></p>
<p>Alissa melanjutkan, yang belum ditemukannya ada jawaban ketika pelaku kejahatan tesebut ditindak tapi organisasinya tidak. Lalu organisasinya terus saja berbuat.</p>
<p>“Apa ekspektasi kita pada Negara? Ini berlaku baik pada kasus organisasi vigilante (menegakkan hukum sekehendak sendiri) maupun organisasi/perusahaan pelaku korupsi,” tulis Alissa.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/31/prof-ariel-heryanto-tak-pernah-setuju-larangan-ormas">Prof Ariel Heryanto Tak Pernah Setuju Larangan Ormas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Minta Masyarakat Tak Terpancing Provokasi Terkait Pembubaran FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/30/dewan-minta-masyarakat-tak-terpancing-provokasi-terkait-pembubaran-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2020 09:12:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dewan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Herman Herry]]></category>
		<category><![CDATA[Pembubaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136172</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. Dia menegaskan, keputusan tersebut sudah sangat tepat. Apalagi, secara hukum FPI memang sudah bubar sejak 2019 lantaran tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas. “Saya menilai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/dewan-minta-masyarakat-tak-terpancing-provokasi-terkait-pembubaran-fpi">Dewan Minta Masyarakat Tak Terpancing Provokasi Terkait Pembubaran FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.</p>
<p>Dia menegaskan, keputusan tersebut sudah sangat tepat. Apalagi, secara hukum FPI memang sudah bubar sejak 2019 lantaran tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas.</p>
<p>“Saya menilai langkah pemerintah sudah tepat. Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (30/12).</p>
<p>Selanjutnya, menurut Herman Herry, keputusan pemerintah tersebut harus bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.</p>
<p>“Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI,” sambungnya.</p>
<p>Herman menegaskan, keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.</p>
<p>“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya. Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” urainya.</p>
<p>Herman mengimbau, pihak-pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut tidak membuat kegaduhan. Saran dia, mereka menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia</p>
<p>“Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab. Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.</p>
<p>Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.</p>
<p>Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).</p>
<p>Dalam rapat itu, hadir pula Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Seperti dikutip <em>suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co</em></p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/dewan-minta-masyarakat-tak-terpancing-provokasi-terkait-pembubaran-fpi">Dewan Minta Masyarakat Tak Terpancing Provokasi Terkait Pembubaran FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ace Hasan Sebut Pembubaran FPI Sudah Tepat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/30/ace-hasan-sebut-pembubaran-fpi-sudah-tepat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2020 08:35:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ace Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Pembubaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136166</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Kalangan dewan langsung berkomentar terkait keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. “Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/ace-hasan-sebut-pembubaran-fpi-sudah-tepat">Ace Hasan Sebut Pembubaran FPI Sudah Tepat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Kalangan dewan langsung berkomentar terkait keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa.</p>
<p>Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.</p>
<p>“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata dia ketika dikontak, Rabu (30/12).</p>
<p>Salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan</p>
<p>Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:</p>
<p>a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;</p>
<p>b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;</p>
<p>c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau</p>
<p>d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kembali ke Ace. Kata dia, disebutkan juga dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 bahwa sanksi tegas didapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut.</p>
<p>“Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu,” terang Ace.</p>
<p>“Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,” sambung Ketua DPP Partai Golkar ini.</p>
<p>Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI. Seperti dikutip <em>suarabaru.id</em> dari<em> Siberindo.co.</em></p>
<p>Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Alasannya antara lain FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/ace-hasan-sebut-pembubaran-fpi-sudah-tepat">Ace Hasan Sebut Pembubaran FPI Sudah Tepat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Lambang FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-larang-penggunaan-simbol-dan-lambang-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2020 08:19:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Simbol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136143</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi ini pun dilarang digunakan. Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-larang-penggunaan-simbol-dan-lambang-fpi">Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Lambang FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Pemerintah melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tak hanya kegiatan, simbol dan lambang organisasi ini pun dilarang digunakan.</p>
<p>Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.</p>
<p>Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB itu berlaku, Rabu (30/12), seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.</p>
<p>“Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia,” kata Eddy di Jakarta sebagamana disiarkan jaringan televisi nasional dan dikutip berbagai media.</p>
<p>Eddy menegaskan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Eddy, aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Seperti dikutip <em>suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co</em>.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.</p>
<p>Pemerintah pun meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-larang-penggunaan-simbol-dan-lambang-fpi">Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Lambang FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Hentikan Kegiatan dan Bubarkan FPI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-hentikan-kegiatan-dan-bubarkan-fpi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2020 07:49:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[fpi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Polhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Pembubaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=136140</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Pemerintah memutuskan menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020). “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-hentikan-kegiatan-dan-bubarkan-fpi">Pemerintah Hentikan Kegiatan dan Bubarkan FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Pemerintah memutuskan menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p>Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).</p>
<p>“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan langsung televisi nasional itu.</p>
<p>“Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar dia.</p>
<p>Mahfud MD menegaskan, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.</p>
<p>“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” kata Mahfud MD.</p>
<p>Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.</p>
<p>“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” tegas Mahfud, seperti dikutip<em> suarabaru.id</em> dari <em>Siberindo.co.</em></p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/30/pemerintah-hentikan-kegiatan-dan-bubarkan-fpi">Pemerintah Hentikan Kegiatan dan Bubarkan FPI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>