blank
Ilustrasi. Fto: Humas Pemkab Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus menggenjot capaian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan retribusi PBG baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 700 juta.

Kepala DPUPR Blora melalui Kepala Bidang Bangunan Gedung, Anex Fachrian, mengungkapkan bahwa target penerimaan retribusi PBG setiap tahun terus mengalami peningkatan. Namun, capaian tahun ini masih belum sesuai harapan.

“Dari tahun ke tahun target terus mengalami kenaikan. Target PBG tahun 2026 sebesar Rp 700 juta, dan saat ini kami baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditentukan,” kata Anex saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/07/2026).

Anex menjelaskan, belum optimalnya realisasi penerimaan retribusi dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun usaha menengah yang lokasi usahanya berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga proses pengajuan perizinan bangunan tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus menyesuaikan ketentuan tata ruang.

Meski demikian, DPUPR tidak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM maupun tokoh masyarakat agar memahami manfaat dan prosedur perizinan bangunan,” ujarnya.

Ia menegaskan, anggapan bahwa pengurusan PBG rumit tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, proses pengajuan relatif mudah selama pemohon telah menyiapkan dokumen utama berupa gambar teknis bangunan yang disusun dan disetujui oleh tenaga perencana. Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesesuaian tata ruang serta perizinan lingkungan sebelum PBG diterbitkan.

“Permohonan PBG sangat mudah. Konsep dasarnya, pemohon harus memiliki gambar teknis yang disetujui oleh perencana,” jelasnya.

15 – 20 Permohonan PBG

Anex menambahkan, setiap bulan pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 permohonan PBG. Dari jumlah tersebut, kendala yang paling sering ditemui adalah masyarakat belum memiliki gambar teknis bangunan yang menjadi salah satu syarat administrasi pengajuan izin.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bidang Bangunan Gedung DPUPR Blora menghadirkan sejumlah inovasi. Salah satunya menyediakan fasilitator tenaga ahli yang membantu masyarakat menyusun gambar teknis secara gratis, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membangun rumah sederhana.

“Kami sudah mempersiapkan formula. Kami memiliki fasilitator tenaga ahli yang membuat gambar teknis secara gratis untuk usaha kecil maupun hunian sederhana,” ungkapnya.

Selain menyediakan pendampingan teknis, DPUPR juga mengoptimalkan peran penilik bangunan gedung untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media tertulis. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan sejak awal pembangunan.

Di akhir keterangannya, Anex berharap semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat PBG, baik untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan usaha. Menurutnya, selama seluruh persyaratan dipenuhi, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah tanpa dipersulit.

“Kami berharap masyarakat lebih paham tentang PBG, baik untuk hunian maupun usaha. Selama persyaratan dipenuhi, pengajuannya bisa dilakukan dan tidak dipersulit,” pungkasnya.

El Nyunanto