KUDUS (SUARABARU.ID) – Isu kopi pangku yang viral di tengah maraknya coffee street di Kabupaten Kudus mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Untuk mencegah munculnya praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan citra Kota Kudus, polisi bergerak cepat melakukan pembinaan terhadap para pedagang street coffee.
Pembinaan tersebut dilakukan Polsek Kudus bersama pihak Kecamatan Kota dengan menggandeng perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani. Langkah ini menjadi upaya untuk memastikan keberadaan usaha kopi jalanan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan, ketertiban, dan norma sosial.
Pertemuan Pembinaan Kamtibmas tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).
Pembinaan dilakukan salah satunya menyusul viralnya isu kopi pangku yang dikaitkan dengan aktivitas coffee street. Jangan sampai isu tersebut menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh pelaku usaha street coffee yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan secara tertib.
Keberadaan street coffee di kawasan jalan protokol Kota Kudus memang berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, lokasi tersebut masuk dalam zona yang memiliki sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan ruang dan lalu lintas. Namun di sisi lain, usaha tersebut menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat.
Pemkab Kudus sendiri memberikan ruang toleransi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun, toleransi tersebut harus diimbangi dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kudus adalah Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar. Namun, nama baik daerah harus dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti ‘kopi pangku’ atau penyimpangan lainnya,” tegas AKP Subkhan.
Polisi Dorong Paguyuban Buat Aturan Khusus
Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang secara spesifik mengatur operasional *street coffee* di kawasan tersebut, kepolisian mendorong setiap paguyuban di masing-masing zona untuk menyusun aturan internal.
Aturan tersebut diharapkan menjadi kesepakatan bersama yang mengikat seluruh pedagang. Selanjutnya, aturan paguyuban akan didaftarkan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan serta dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dengan demikian, keberadaan street coffee dapat dipantau dan mendapat pendampingan dari pihak terkait.
Sejumlah poin penting yang didorong untuk masuk dalam aturan paguyuban antara lain pembatasan jam operasional. Aktivitas *street coffee* disepakati maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan Bupati Kudus.
Selain itu, paguyuban juga diminta mengatur jarak antarwarung dan membatasi jumlah lapak. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi konflik antarpedagang sekaligus menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
Aspek parkir juga menjadi perhatian. Para pengelola street coffee diwajibkan tetap menyediakan ruang parkir yang memadai sehingga keberadaan lapak tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol.
Sanksi Berjenjang bagi Pedagang yang Melanggar
Polisi menegaskan bahwa kebijakan toleransi terhadap keberadaan street coffee tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Setiap pedagang wajib mematuhi aturan yang telah disepakati.
Apabila terjadi pelanggaran, sanksi berjenjang dapat diberlakukan oleh paguyuban.
Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis. Jika pelanggaran berulang, pedagang dapat dikenai sanksi sedang berupa penghentian sementara atau diliburkan dari aktivitas operasional dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan pelanggaran berat dan dilakukan berulang kali dapat berujung pada perintah untuk menutup usaha secara permanen atau berpindah lokasi.
Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya bersama untuk menjaga keberlangsungan usaha street coffee sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Polisi Tegaskan Larangan Miras hingga Tindakan Asusila
Selain aturan internal paguyuban, polisi juga mengingatkan adanya sejumlah larangan yang memiliki konsekuensi hukum.
Salah satunya terkait peredaran minuman keras. Berdasarkan Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004, pedagang dilarang menjual, mengedarkan, maupun memproduksi minuman keras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Pedagang juga diimbau memasang stiker larangan minuman keras serta mencantumkan larangan membawa miras dalam daftar menu.
Polisi juga mengingatkan agar tidak terjadi tindakan asusila di tempat umum maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat maupun pengelola street coffee diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan pelanggaran.
“Jangan ragu untuk menegur pelanggaran-pelanggaran tersebut, namun jangan main hakim sendiri. Laporkan ke layanan aduan 110, Lapor Pak Kapolres atau Lapor Pak Kapolsek. Kami jamin identitas pelapor dan pasti akan kami respons,” ujar AKP Subkhan.
Ali Bustomi













