KLATEN (SUARABARU.ID)– Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan pendampingan dan finalisasi Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Klaten, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyusunan regulasi daerah dilakukan secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten sebagai perangkat daerah pengusul.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, meliputi penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyelarasan dengan kebijakan kesehatan nasional, serta harmonisasi dengan peraturan daerah yang telah berlaku di Kabupaten Klaten.
Melalui proses pendampingan ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap rumusan norma agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Klaten secara efektif.
Melalui forum finalisasi ini, diharapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Klaten.
Diharapkan regulasi tersebut mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Ning S













