GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Menurutnya, setiap proses pengadaan harus mampu memastikan anggaran daerah dimanfaatkan secara tepat, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Sekda Grobogan Anang Armunanto saat membuka Sosialisasi Pencatatan Non-Tender dan Swakelola pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Purwodadi, Kamis (16/7/2026).
BACA JUGA : Dua Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Ponco-Cempa Saling Lapor Polisi
Kegiatan tersebut diikuti pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa dari seluruh perangkat daerah serta unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Anang menjelaskan bahwa berbagai pembangunan yang dirasakan masyarakat, mulai dari pembangunan jalan, perbaikan gedung sekolah, hingga layanan pemerintah, seluruhnya berawal dari proses pengadaan yang dikelola secara baik.
Sekda Grobogan menilai pengadaan tidak hanya sebatas memenuhi administrasi maupun prosedur. Lebih dari itu, setiap tahapan harus mampu menjamin penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Anang mengingatkan bahwa pengadaan menjadi salah satu sektor yang selalu mendapat perhatian aparat pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA : Harry Kane Tak Ingin Ulangi Kesalahan Saat Hadapi Prancis
Ia meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan setiap tahapan pengadaan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyusunan laporan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menjadi benteng utama dalam mencegah berbagai potensi penyimpangan yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
“Salah satu yang menjadi perhatian aparat pengawas adalah pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pastikan seluruh proses berpedoman pada aturan, SOP, serta memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran,” ujarnya.
Integritas ASN
Selain kepatuhan terhadap aturan, Anang menilai integritas ASN menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia mengatakan aturan yang lengkap tidak akan berarti apabila masih ada pihak yang berupaya mencari celah untuk menyimpang dari ketentuan.
“Kalau aturan sudah dipedomani, SOP sudah dijalankan, tahapan dan mekanisme sudah dilalui, tetapi masih ada yang berusaha menyiasati, mari kita saling mengingatkan. Hindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan risiko,” kata Anang.
BACA JUGA : Di Ajang SBBI Award 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Ia mengajak seluruh aparatur membangun budaya saling mengingatkan apabila menemukan potensi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, sikap tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan rekan kerja, melainkan menjadi bentuk kepedulian agar seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan budaya tersebut, risiko yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat dapat diminimalkan sejak awal.
SPSE
Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai pentingnya pencatatan seluruh proses pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada paket pekerjaan yang melalui mekanisme tender.
Padahal, pemerintah juga melaksanakan banyak paket pekerjaan melalui mekanisme Non-Tender, seperti pengadaan langsung maupun penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat mekanisme Swakelola, yakni pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah ataupun pihak lain sesuai regulasi.
Pencatatan seluruh jenis pengadaan dinilai penting agar data pengadaan pemerintah daerah tersaji secara lengkap, akurat, dan mudah dipantau.
Data yang lengkap akan mempermudah pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan program, meningkatkan kualitas pengawasan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Grobogan juga memperkenalkan Sistem Layanan Satu Pintu Pengadaan Grobogan.
Layanan tersebut disiapkan sebagai sarana pendampingan bagi perangkat daerah melalui konsultasi, helpdesk SPSE, bimbingan teknis, hingga pendampingan pencatatan pengadaan agar pelaksanaannya semakin tertib dan seragam.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap penguatan sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
BACA JUGA : Medan Terjal Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD Purworejo dalam Pengecoran Jalan
Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sistem pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, tata kelola yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh aparatur memiliki komitmen menjalankan aturan secara konsisten.
Melalui penguatan sistem dan budaya integritas tersebut, Sekda Grobogan Anang Armunanto berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Grobogan mampu mendukung pembangunan yang tepat sasaran.
Di samping itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
TYA WIDYA













