blank
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah saat meninjau langsung pelatihan menjahit di BLK Grobogan. Foto : Tya Widya/dok.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Komisi E DPRD Jawa Tengah bergerak cepat merespons besarnya jumlah pekerja sektor informal di wilayahnya yang hingga kini belum sepenuhnya tersentuh oleh jaminan sosial maupun payung hukum yang kuat.

Langkah taktis ini memicu jajaran legislator tersebut untuk langsung turun ke lapangan demi mematangkan draf Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Kabupaten Grobogan menjadi daerah tujuan utama karena wilayah ini dinilai memiliki praktik baik dan data yang sangat berharga untuk diadopsi ke tingkat provinsi.

BACA JUGA : Memberikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC

Mereka memfokuskan pusat koordinasi dan pengumpulan data tersebut di UPTD BLK Grobogan yang berada di bawah naungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Rabu (15/7/2026).

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, memimpin langsung rombongan kedewanan ini ke lokasi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, menyambut hangat kedatangan rombongan wakil rakyat tersebut bersama seluruh jajaran pejabat strukturalnya.

Pertemuan strategis ini juga menghadirkan Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, Teguh Harjokusumo memaparkan secara rinci mengenai program pelatihan kerja yang selama ini berjalan di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa pelatihan kerja di bawah pengelolaan BLK menjadi senjata utama pemerintah daerah untuk mengatrol kualitas sumber daya manusia lokal.

BACA JUGA : Member JLC di Wonosobo Raih Mobil Listrik, Produk Daerah Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

Program ini tidak hanya menyiapkan masyarakat untuk menembus ketatnya dunia kerja, tetapi juga memicu lahirnya wirausaha baru yang mandiri.

“Melalui pelatihan ini mudah-mudahan bisa ditempatkan di tempat kerja dan bisa meningkatkan hajat hidup orang,” ujarnya memberikan harapan besar bagi para peserta latih.

Teguh menjabarkan bahwa pada tahun anggaran ini, pihaknya tengah mengeksekusi 19 paket pelatihan terstruktur. Seluruh pendanaan program tersebut bersumber dari kolaborasi sinergis antara APBN dan APBD.

Jenis pelatihan yang mereka sediakan sangat variatif, mulai dari tata rias, menjahit, administrasi perkantoran, hingga desain grafis.

Tidak ketinggalan, kursus bahasa Jepang, servis sepeda motor, operator komputer, perawatan AC, hingga keterampilan pembuatan roti dan kue juga menjadi pilihan warga.

Curi Start

Sementara itu, Messy Widiastuti membeberkan alasan kuat mengapa pihaknya menjatuhkan pilihan kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan.

Pihaknya melihat Grobogan sudah mencuri start dengan melakukan aksi nyata dalam memproteksi para pekerja sektor informal mereka.

BACA JUGA : Bank Jateng Bersinergi Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat Pembiayaan KUR di Magelang Fair 2026

Fondasi hukum di daerah ini sudah berdiri tegak lewat Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Ingin melihat best practice dalam rangka penanganan tenaga kerja informal. Setelah peraturan itu berjalan, apa kendalanya? Apa yang bisa kita adopsi untuk dimasukkan ke perda yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi?” kata Messy menguraikan targetnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Disnakertrans Grobogan mengakui secara terbuka bahwa Kabupaten Grobogan sebenarnya belum menelurkan peraturan daerah khusus yang spesifik membentengi pekerja informal.

Meski begitu, jajaran pemerintah kabupaten tidak tinggal diam dan terus memperluas payung perlindungan tersebut dengan merangkul para pekerja bukan penerima upah ke dalam program jaminan sosial.

Catatan Penting

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, memberikan catatan penting terkait penyusunan regulasi baru ini yang wajib bermula dari validitas data.

Ia mendesak pemetaan yang menyeluruh terhadap profesi-profesi rentan yang selama ini luput dari radar jaminan sosial pemerintah.

“Diharapkan, hal-hal yang sekiranya perlu dilindungi bisa dijadikan input ke kami seperti buruh angkut pasar, buruh angkut kapal, dan ojek pangkalan. Diharapkan pula bisa diinventarisir macam dan jenis-jenis pekerjaannya,” kata Ahmad.

TYA WIDYA