blank
Ilustrasi: Gedung Jampidsus, dan inserti: Febri Andriansyah, pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang mengundurkan diri. Foto: Reka: SB.ID

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu dini hari, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu 11 Juli 2026.

“Ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam video singkat.

Sebelum surat keterangan resmi soal kemunduran Febrie dari Jampidsus, pada Jumat (10/7/2026) pagi Febri melakukan konferesi pers mengenai ramainya isu yang menyeret namanya dalam pusaran dugaan kasus korupsi. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU/PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

Dalam konferensi pers tersebut, Jampidsus mengaku dirinya memastikan bahwa kegiatan dan tugas penyidik Kejaksaan yang sedang melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk di dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Fungsi di Jampidsus Tetap Jalan

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan (Febrie) tersebut dan memastikan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan.

Dia lalu mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sekian,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap yang diambil Febrie agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang menegaskan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut dia, pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Jampidsus. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.

R. Widiyartono