SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendengar, merespons, dan menyelesaikan setiap aspirasi masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah secara virtual dari Ruang Rapat Pandawa pada Jumat (10/7/2026).
Kegiatan dipandu oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Hendro Pandowo, serta dihadiri secara virtual oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang mengikuti kegiatan dari Geneva, Swiss.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto; Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan; serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan.
Menteri Hukum RI menegaskan, forum tersebut merupakan ruang komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan setiap pengaduan maupun pertanyaan memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai layanan kehilangan kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sehingga tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Untuk layanan kehilangan kewarganegaraan, proses penyelesaiannya melibatkan sekitar 14 instansi terkait. Karena itu kami mohon masyarakat dapat bersabar, sebab setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Supratman.
Supratman memberikan arahan kepada seluruh pimpinan tinggi madya dan pratama agar setiap pertanyaan maupun pengaduan masyarakat yang telah dibahas dalam forum segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Saya ingin memastikan seluruh jawaban atas pertanyaan masyarakat tidak hanya disampaikan secara lisan dalam forum, tetapi juga diberikan dalam bentuk tertulis dan sesegera mungkin dikirimkan melalui surat elektronik kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan yang menjadi kewenangan kementerian atau lembaga lain, Kementerian Hukum akan tetap membantu meneruskan kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas tindak lanjut pengaduannya.
Pada forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai layanan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menteri Hukum RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum atas dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan dengan mengedepankan integritas, kehati-hatian, dan ketulusan.
Melalui partisipasi dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi”, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian.
Ning S













