blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap anggota Polres Tegal Kota yang diduga melakukan penganiayaan.

Diketahui, pada Kamis (2/7/2026) seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial N dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Atas laporan tersebut, selanjutnya Bidpropam Polda Jateng mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N.

“Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban, MAN dengan terduga pelaku, Aiptu N.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Artanto menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. “Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan, dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Artanto.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Ia menambahkan, proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Artanto.

Ning S