KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (22/6/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi pasar senilai Rp 1,8 miliar.
Kedatangan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan tersebut bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mark up anggaran pada proyek pembangunan kanopi yang dikerjakan pada tahun 2024.
Dalam aksi tersebut, hanya sejumlah perwakilan pedagang yang diperbolehkan masuk ke kantor Kejari Kudus untuk menyampaikan laporan dan menyerahkan dokumen pendukung. Sementara puluhan pedagang lainnya menunggu di pelataran kantor kejaksaan.
Usai menyerahkan laporan, para pedagang membentangkan spanduk berisi tuntutan agar dugaan korupsi proyek kanopi Pasar Bitingan segera diusut secara transparan. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap kebenaran terkait penggunaan anggaran pembangunan fasilitas pasar tersebut.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai proyek dengan ukuran bangunan yang dikerjakan.
Menurutnya, indikasi mark up muncul setelah pihaknya membandingkan proyek kanopi Pasar Bitingan dengan proyek serupa di Pasar Babe.
“Dasarnya adalah perbandingan dengan proyek serupa di Pasar Babe. Ukuran bangunannya lebih luas, tetapi nilai anggarannya justru lebih kecil. Sementara kanopi Pasar Bitingan yang ukurannya lebih kecil menghabiskan anggaran lebih besar,” ujar Kunarto.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan paguyuban pedagang, terdapat dugaan selisih harga yang cukup signifikan.
“Kami menduga ada mark up sekitar Rp 2 juta per meter persegi. Semua dokumen yang menjadi dasar laporan juga sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut,” katanya.
Kunarto menegaskan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pedagang terhadap penggunaan uang negara serta demi terciptanya tata kelola pembangunan pasar yang lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari para pedagang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kanopi Pasar Bitingan Tahun Anggaran 2024.
Menurut Ryan, Kejari Kudus saat ini masih berada pada tahap awal penerimaan laporan dan belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap substansi aduan yang disampaikan.
“Hari ini kami baru menerima laporan beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Secara sekilas kami sudah melihat dokumen terkait kegiatan pembangunan Pasar Bitingan Tahun Anggaran 2024, tetapi belum dilakukan pemeriksaan secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh berkas yang telah diserahkan pelapor akan dipelajari dan dianalisis sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, maka Kejari akan menindaklanjuti dengan tahapan pengumpulan data dan keterangan.
“Sesuai standar operasional yang berlaku, kami akan mempelajari seluruh dokumen dan mencocokkannya dengan materi laporan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Ryan menambahkan, dalam proses pendalaman tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Proyek kanopi pasar Bitingan menjadi sorotan setelah Pemkab Kudus membongkar proyek yang dibangun di tahun anggaran 2024 dengan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.
Pembongkaran tersebut dilakukan seiring dengan adanya proyek pembangunan gedung Kudus Sehat RSUD dr Loekmono Hadi yang berada di eks lahan Mall Matahari. Bongkaran kanopi tersebut akan dipindah ke Dinas PKPLH yang rencananya untuk garasi mobil Damkar.
Pembongkaran tersebut diprotes pedagang karena kanopi tersebut selama ini digunakan pedagang sayur untuk berjualan.
Ali Bustomi













