blank
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan personel Satresnarkoba menunjukkan barang bukti narkotika, Jumat 5/6.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MA warga Desa Ambarwinangun, dan HH warga Desa Kradenan. Dari dua pelaku, polisi mengamankan barang total 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengungkapkan hal tersebut pada  konferensi pers, Jumat (5/6). Menurut Wakapolres, pihaknya juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MA, di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5) 2026, sekitar Pukul 07.00 WIB. Penangkapan  diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba, lalu dilakukan penyelidikan.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,”ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan personel Satresnarkoba pada konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkotika, Jumat 5/6 di Mapolres.(Foto:SB/Humas Polres)

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tersangka kedua, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Purworejo.

Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Penyidik Satreskirm Polres Kebumen menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo meminta dukungan masyarakat dan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara efektif,”tandas Kompol Andre.

Komper Wardopo