blank
Kuasa hukum Sukarman (kiri) bersama perwakilan keluarga korban (tengah) menunjukkan surat pelaporan dugaan tindak penganiayaan, kepada sejumlah awak media, di Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pentolan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah (HIPMI Jateng) berinisial TAT sebagai terlapor dugaan tindak pidana penganiayaan mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu, 3 Juni 2026.

Padahal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor hari ini.

“Hari ini belum bisa (diperiksa) karena alasan sakit,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu, 3 Juni 2026.

Anwar bilang, TAT telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Juni 2026.

“Janjinya besok,” ucapnya.

Anwar mengatakan, perkara itu statusnya belum naik pada penyidikan. Artinya belum memungkinkam untuk melakukan jemput paksa.

“Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan, menghormati ketidakhadiran terlapor dalam pemeriksaan di Polda Jateng.

Aka tetapi, dia mempertanyakan apakah alasan sakit yang disampaikan dapat diterima secara hukum.

Sukarman mengatakan, apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit  seharusnya terdapat surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menjelaskan kondisi tersebut.

“Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,” kata Karman.

Lebih lanjut, Karman menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan mengantongi dua alat bukti surat, yakni hasil visum serta keterangan psikologis korban.

“Dari alat bukti tersebut, menurut saya sudah cukup layak bagi Polda untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Karman menilai perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu keterangan dari terlapor.

Dikatakannya, apabila status perkara sudah dinaikkan menjadi penyidikan dan terlapor tetap tidak hadir, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa melalui pemanggilan secara paksa.

“Agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Mekanisme tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas dalam KUHAP,” katanya.

Sebagai informasi, dua orang di HIPMI Jateng termasuk pentolan berinisial TAT dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan, pada Kamis, 14 Mei 2026. Posisi korban menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik Hipmi Jateng periode 2025–2028.

Dia diduga dianiaya TAT saat mengikuti kegiatan di Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.

Sukarman mengatakan, laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Diaz A Abidin