KENDAL (SUARABARU.ID) – Ramainya kritik dan aspirasi masyarakat di media sosial terkait aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal dalam menyikapi hal tersebut menyatakan siap membuka ruang dialog antara masyarakat dan para pihak terkait.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah kesalahpahaman informasi yang berkembang di media sosial semakin meluas dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Kesbangpol menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal.
Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, pihaknya akan meminta arahan dari Bupati Kendal terkait langkah lanjutan yang akan diambil.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan meminta petunjuk lebih lanjut. Bersama Diskominfo, kami juga berupaya mengumpulkan admin-admin media sosial terkait agar berbagai informasi dan komentar yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi dengan baik, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun kegaduhan yang lebih luas,” ungkap Alfebian, Rabu (3/6/2026).
Alfebian menyebut, media sosial saat ini menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat. Karena itu, informasi yang beredar perlu disampaikan secara berimbang agar masyarakat tidak hanya menerima satu sudut pandang.
“Kalau masyarakat hanya melihat satu sisi informasi tanpa mendapatkan penjelasan dari pihak lain, maka keseimbangan informasi tidak akan tercapai dan bisa memunculkan persepsi yang berbeda-beda,” katanya.
Kesbangpol menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Pihaknya berharap persoalan yang ada bisa dibahas melalui forum komunikasi langsung agar solusi dapat dicari bersama.
“Kami menghargai kritik dan aspirasi masyarakat. Namun akan lebih baik apabila ada ruang komunikasi yang mempertemukan semua pihak, sehingga substansi persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya berkembang melalui unggahan di media sosial,” jelasnya.
Alfebian menjelaskan, kewenangan perizinan tambang galian C berada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang menerima langsung berbagai keluhan masyarakat di lapangan.
“Secara regulasi, kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat dan provinsi. Tetapi pada akhirnya masyarakat tentu menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pemerintah daerah. Kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik agar persoalan yang ada dapat dicari solusi bersama,” terangnya.
Melalui rencana audiensi dan dialog terbuka tersebut, Pemkab Kendal berharap situasi tetap kondusif. Terlebih, Kabupaten Kendal saat ini tengah berkembang sebagai kawasan industri strategis yang membutuhkan stabilitas dan iklim investasi yang sehat.
Ning S













