SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan izin keluar kepada seorang narapidana berinisial DR.
DR, yang merupakan narapidana kasus narkotika ini diijinkan keluar Lapas untuk keperluan pemakaman orang tuanya (ayah kandung) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota Kota Semarang, pada Rabu (15/4/2026).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Izin Keluar Nomor WP.13.PAS.1-PK.05.04-1345 Tanggal 15 April 2026. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari memberikan izin setelah memenuhi persyaratan administratif dab subtantif.
“Yang bersangkutan diberi kabar duka oleh keluarga dan mengirimkan permohonan izin kepada kami, kemudian kami minta dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” kata Tohari.
“Sebelum keluar, telah dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan apakah warga binaan diizinkan atau tidak,” tambah Tohari.
Tohari menyebut, dalam pelaksanaannya, DR dikawal ketat oleh petugas Lapas dan personel Polrestabes Semarang menggunakan kendaraan Lapas. Tohari menegaskan, setelah kegiatan selesai, warga binaan tersebut langsung diantar kembali ke Lapas.
Diketahui DR merupakan warga binaan kasus narkotika dengan masa hukuman 5 tahun. Dirinya telah mendekam di Lapas Semarang selama kurang lebih 2 tahun. “Ya kaget, istilahnya saya disini sudah dapat ujian, ditambah lagi dengan kabar seperti ini,” ucap DR.
DR mengaku tetap bersyukur telah diberikan izin oleh Lapas. “Terima kasih kepada Kalapas Semarang, saya dapat melihat ayah saya untuk terakhir kali,” katanya.
Ning S













